Home / Daerah / Pemerintah

Minggu, 19 Juni 2022 - 12:15 WIB

Maksimalkan Kinerja, BPKA Susun SKP Berdasarkan Aturan Permenpan RB Terbaru

REDAKSI - Penulis Berita

Banda Aceh – Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA) terapkan penyusunan SKP ini dilaksanakan berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 08 Tahun 2021 tentang penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dan penilaian kinerja PNS BPKA.

SKP merupakan rencana dan target kinerja yang dibuat oleh pegawai kemudian harus dicapai dalam kurun waktu tertentu. Target tersebut telah ditentukan, diketahui serta disetujui oleh pimpinan pegawai yang bersangkutan berdasarkan tugas pokok dan fungsi masing-masing.

Kepala Sub Bagian Umun BPKA, Muhammad Hidayatullah menjelaskan penerapan aturan ini, berupa untuk meningkatkan kinerja pegawai BPKA.

“Kemarin juga kita sudah gelar acara sosialisasi untuk memberitahukan kepada seluruh UPTD BPKA atas peraturan permen  baru ini, karena ada dua peraturan yang baru dan yang lama,” ujar Hidayat kepada NOA.co.id di ruang kerjanya, Sabtu (18/06/2022).

Lanjutnya, Hidayat mengatakan fungsi dari SKP adalah sebagai bahan untuk mengevaluasi kinerja PNS dengan tambahan tugas lain dalam rangka pembinaan profesi oleh pejabat yang berkepentingan.

Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN yang mengamanatkan agar penilaian kinerja Pegawai Negeri Sipil dilakukan secara objektif, terukur, akuntabel, pertisipatif dan transparan dengan memperhatikan hasil dan manfaat yang dicapai.

“Salah satu perubahan penting dari penilaian kinerja PNS adalah penilaian kinerja wajib dilaksanakan dalam rangka sistem manajemen kinerja PNS yang terdiri atas perencanaan kinerja, pelaksanaan, pemantauan dan pembinaan kinerja, penilaian kinerja serta tindak lanjut hasil penilaian kinerja yang dikelola dalam suatu sistem informasi kinerja. Sehingga diharapkan dapat mendukung efisiensi dan efektifitas penyusunan SKP,” katanya.

Oleh sebab itu, pelaksanaan sosialisasi saat ini merupakan salah satu instrumen yang dilaksanakan dalam rangka mewujudkan tertib pengelolaan administrasi di lingkungan BPKA demi mewujudkan pelayanan administrasi yang tertib, terkendali dan terkoordinasi. (Js)

Share :

Baca Juga

Daerah

Wahana Alam Parung Tasikmalaya Ingkar Janji Akan Di Gugat Ke Pengadilan

Pemerintah

Dirjen Imigrasi: Syarat Rekomendasi Kemenag untuk Mengurus Paspor Umrah Sudah Dicabut

Daerah

4 Personil Polres Ketapang Dapat Penghargaan dari Kapolres

Daerah

Terkait Draf Revisi UUPA Komasa Usul Kedaulatan Tata Kelola Migas Aceh

Daerah

Kalapas Tondano Berikan Reward Kepada Pegawai Teladan

Daerah

Cek Ketersediaan Pasokan Ikan, Babinsa Koramil 03/Jeunieb Komsos Dengan Pedagang Ikan

Daerah

Tindaklanjuti Arahan Mendagri Soal Pengendalian Inflasi, Pj Walikota Banda Aceh Tinjau Pasar Tradisional

Aceh Besar

Duet Iswanto-Achmad Kartiko Tanam Jagung Program Ketahanan Pangan di Aceh Besar