Home / Uncategorized

Rabu, 29 Juni 2022 - 10:25 WIB

Simpan Ganja Dirumah, Seorang Pemuda Abdya di Ringkus Polisi

REDAKSI - Penulis Berita

AVY (22) tersangka pengedar Narkotika jenis Ganja di Abdya

AVY (22) tersangka pengedar Narkotika jenis Ganja di Abdya

Aceh Barat Daya – Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Barat Daya (Abdya) kembali menangkap dan mengamankan seorang diduga pengedar Narkotika jenis Ganja diwilayah Kabupaten Aceh Barat Daya. Rabu, (29/6/2022).

Kapolres Abdya, AKBP Nasution SIK melalui Kasat Narkoba, Ipda Hengki Harianto SH, MH mengatakan, Penangkapan tersebut dilakukan pada hari Selasa (28/6) sekitar pukul 21.00 Wib, ketika anggota Satres Narkoba mendapatkan informasi bahwa ada seorang yang akan melakukan transaksi jual beli Narkotika jenis Ganja di Simpang Lawang, Desa Padang Baru, Kecamatan Susoh, Kabupaten Abdya.

“Mendengar hal tersebut, Personel Satres Narkoba langsung mendatangi TKP, setelah mendapatkan ciri-ciri pelaku, kemudian petugas langsung mencari keberadaan pelaku diseputaran Simpang Lawang, Desa Padang Baru,” sebut Hengki

Selanjutnya dikatakan, petugas melihat seorang yang sedang duduk di Pos jaga Simpang Lawang, kemudian mendatangi dan langsung mengamankan pelaku.

Setelah diamankan, petugas melakukan penggeledahan terhadap pelaku dan menemukan 1 (satu) bungkus besar Ganja kering yang dibungkus dengan plastik warna merah yang disimpan dalam celana yang dipakai pelaku.

Tidak hanya sampai disitu, petugas juga melakukan penggeledahan dirumah tersangka dan kembali menemukan barang bukti berupa Narkotika jenis Ganja sebanyak 25 (dua puluh lima) bungkus didalam kamar dibawah tempat tidur pelaku.

“Pelaku mengakui Narkotika jenis Ganja tersebut adalah miliknya untuk dijual,” ujar Kasat Narkoba

Adapun tersangka yang diamankan iyalah, AVY (22), pekerjaan mahasiswa, warga Gampong Palak Kerambil, Kecamatan Susoh, Kabupaten Abdya.

Barang Bukti yang berhasil diamankan berupa 26 (dua puluh enam) bungkus Narkotika jenis ganja dengan berat keseluruhan 300 gram dan 1 (satu) buah Handphone merk Realme warna biru.

“Atas perbuatannya, pelaku di jerat dengan pasal 111, 114 dengan ancaman pidana seumur hidup atau minimal 5 tahun atau maksimal 20 tahun sebagaimana dalam UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Hengki. (Rileas)

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Polresta Banda Aceh Pastikan Seluruh Tahapan Pilkada Berjalan Aman

Uncategorized

Pj Bupati Minta Travel Segera Berangkatkan 15 Jamaah Umrah dari Aceh Barat yang Ditelantarkan

Uncategorized

Humanis, Personel Ops Patuh Kapuas Polres Ketapang Ajak Warga Tertib Berlalu Lintas

Uncategorized

Muslim Syamsudin: Isi Bimtek Untuk Pelaku Usaha Milenial di Aceh Utara

Uncategorized

Staf Ahli Bidang Politik dan Keamanan dan Kepala Biro Hukerma Lakukan Kunker Tinjau Kanim dan Rutan Pontianak

Uncategorized

Escape to the Caribbean for Stress-Free Holidays

Daerah

Kadisbudpar Sambut Baik Upgrade Layanan ATM BSI di Aceh

Uncategorized

Pemkab Aceh Barat Serahkan Bantuan Masa Panik kepada Korban Kebakaran di Kecamatan Woyla Barat