Home / Uncategorized

Selasa, 25 Februari 2025 - 16:23 WIB

Forkopimda Aceh Barat Buat Aturan Ketat bagi Pelaku Usaha selama Ramadan

REDAKSI - Penulis Berita

Meulaboh – Jelang bulan suci Ramadan 1445 Hijriah, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) menyepakati seruan bersama di lingkungan Kabupaten Aceh Barat.

Salah satu poin utama dalam seruan bersama ini adalah penerapan aturan ketat bagi pelaku usaha, termasuk larangan dan pembatasan operasional selama bulan puasa.

Bupati Aceh Barat Tamizi melalui Sekda Marhaban, meminta agar warung dan Restoran dilarang menjual makanan dan minuman dari pukul 05.00 hingga 15.30 WIB.

Selain itu, pemilik usaha wajib menyediakan tempat shalat yang memadai bagi pelanggan yang berbuka puasa bersama.

Baca Juga :  Pemkab Aceh Barat Gelar Sosialisasi Tindak Lanjut Rekomendasi Pengelolaan Keuangan Gampong

“Begitu juga dengan Hotel, losmen, kafe, dan tempat hiburan juga dilarang menggelar karaoke dan hiburan lainnya untuk menjaga kekhusyukan ibadah,” kata Marhaban, Selasa (25/2/2025).

Marhaban menekankan bahwa aturan ini bertujuan untuk menjaga suasana Ramadhan yang penuh berkah serta menghormati umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa.

“Masyarakat diimbau untuk meningkatkan ibadah, memperdalam ilmu agama, serta menjaga akhlak selama bulan suci. Selain itu, diharapkan menjauhi hal-hal yang dapat mengurangi pahala puasa, seperti pornografi, pergaulan bebas, dan aktivitas yang sia-sia,” ujar Marhaban.

Baca Juga :  Asisten II: Koordinasi Kunci Sukses Pengurangan Risiko Bencana

Lebih lanjut, ia juga mengingatkan bahwa aparatur negara harus menjadi contoh bagi masyarakat dalam menjaga disiplin kerja sekaligus memperkuat syiar Ramadhan di lingkungan masing-masing.

Forkopimda juga mengajak para pemuda untuk lebih aktif dalam kegiatan keagamaan dan menjauhi perbuatan maksiat, seperti judi online dan balapan liar. Pengurus masjid serta meunasah pun diminta untuk memastikan kebersihan fasilitas ibadah dan menghidupkan suasana Ramadhan dengan shalat tarawih, tadarus Al-Qur’an, serta i’tikaf.

Baca Juga :  Pj Bupati Aceh Barat Temui Menparekraf, Ini Agendanya

Untuk memastikan aturan ini dipatuhi, Forkopimda Aceh Barat telah menginstruksikan Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) agar melakukan pengawasan secara ketat dan menindak pelanggar sesuai peraturan yang berlaku.

Di sisi lain, Forkopimda juga mengajak masyarakat non-Muslim untuk saling menghormati pelaksanaan ibadah puasa guna menjaga toleransi dan kerukunan antarumat beragama di Aceh Barat.

Share :

Baca Juga

Uncategorized

65 Wirausaha Pemula diberikan Bimtek Penguatan Kapasitas oleh DisKop UKM Aceh

Uncategorized

Muslim Syamsudin: Isi Bimtek Untuk Pelaku Usaha Milenial di Aceh Utara

Daerah

Pay Attention to the Warning Signs of Depression, Suicide Risk

Uncategorized

Mendengar Keluh Kesah Masyarakat, Pj Bupati Mahdi Menghabiskan Malam dengan Warga Sikundo

Uncategorized

Diskominsa Aceh Barat Terima Pendampingan Sekaligus Asistensi dari Diskominsa Aceh

Uncategorized

Rutan Dumai Gelar Refleksi Akhir Tahun dan Doa Bersama Menyambut Tahun 2023

Uncategorized

Azhari: Syarat Utama Dalam Dunia Usaha Harus Memiliki Skil Dasar.

Uncategorized

BSI Aceh Bersama OJK dan FKIJK Gelar GENCARKAN, Perkuat Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah di Aceh