Aceh Barat Daya – Penangkapan Pekerja Seks Komersial (PSK) yang dilakukan oleh warga Desa Rambong, Kecamatan Setia, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) pada Senin malam (1/8) sekitar pukul 02.00 Wib, lalu diserahkan kepihak Satpol PP dan WH Abdya hingga sampai saat ini masih dilakukan pengembangan. Rabu, (3/8/2022).
Wakil Ketua DPRK Abdya, Hendra Fadli mengatakan, kami mengapresiasikan masyarakat Desa Rambong dalam hal ini, terutama dalam hal menegakkan Syariat Islam di Gampong maupun didalam Kabupaten Abdya.
“Kami sangat mengapresiasikan apa yang telah dilakukan oleh masyarakat Desa Rambong terhadap penangkapan perempuan yang berkeliaran ditengah malam yang dilakukan malam itu, semoga kedepannya tidak ada lagi generasi-generasi yang melanggar Syariat Islam di Abdya,” sebutnya.
Selanjutnya dikatakan, Hendra Fadli juga meminta agar pihak Satpol PP dan WH Abdya untuk mengusut tuntas kasus ini sesuai hukum dan qanun yang berlaku di Aceh.
“Syariat Islam harus ditegakkan dengan kokoh, jadi kami mendukung pihak Satpol PP dan WH agar propesional dalam menangani kasus ini,” ujar Hendra Fadli.
Lebih lanjut, Hendra Fadli mengatakan pelaku tersebut harus dijerat dengan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. (RED).