Home / Aceh / Agama / Berita / Pemerintah Aceh

Rabu, 23 Juli 2025 - 23:55 WIB

Pemerintah Aceh Bersama Kepala Dinas Syariah Islam Aceh temui MUI Pusat Bahas Status Tanah Wakaf Blang Padang

REDAKSI - Penulis Berita

Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah didampingi Kepala Dinas Syariah Islam Aceh, Zahrol Fajri bersmaa Sekjen MUI, Buya Amirsyah saat bersilaturahmi dengan Sekjen MUI di kantor MUI Pusat, Jakarta Pusat, Rabu, (23-07-2025).

Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah didampingi Kepala Dinas Syariah Islam Aceh, Zahrol Fajri bersmaa Sekjen MUI, Buya Amirsyah saat bersilaturahmi dengan Sekjen MUI di kantor MUI Pusat, Jakarta Pusat, Rabu, (23-07-2025).

Jakarta,- Pemerintah Aceh bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat mulai membahas status tanah wakaf Blang Padang, Banda Aceh, yang saat ini dikuasai sementara oleh pihak TNI. Pembicaraan ini berlangsung di Kantor MUI, Jakarta Pusat, pada Rabu, 23 Juli 2025.

Pembahasan tersebut terjadi saat Wakil Gubernur Aceh, H. Fadhlullah, melakukan kunjungan resmi ke Kantor MUI.

Dalam pertemuan itu, Wagub Aceh juga menyerahkan sejumlah dokumen terkait fakta tanah wakaf Masjid Raya Baiturrahman kepada Sekretaris Jenderal MUI.

Pertemuan ini menjadi langkah awal yang konstruktif dalam menyatukan pandangan pusat dan daerah demi menjaga amanah wakaf sesuai dengan prinsip-prinsip syariat Islam.

Baca Juga :  Kepala Bappeda Aceh Besar Tutup Training Raya HMI di Bapelkes Jantho

Wakil Gubernur didampingi oleh Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama “MPU” Aceh, Tgk. H. Faisal Ali; Ketua Badan Wakaf Indonesia “BWI” Aceh, Dr. A. Gani Isa, MA; Kepala Dinas Syariat Islam Aceh, Zahrol Fajri, S.Ag., MH, Kepala UPTD Masjid Raya, Saifan Nur, SAg, MSi; serta Ketua Nazir Wakaf Masjid Raya Baiturrahman dan anggotanya.

Rombongan tersebut diterima langsung oleh Sekretaris Jenderal MUI Pusat, Buya Dr. Amirsyah Tambunan. Pertemuan itu berlangsung dalam suasana dialog yang hangat, produktif, dan penuh keakraban.

Baca Juga :  Pj Gubernur Safrizal Serahkan Bantuan untuk Lansia, Disabilitas dan Anak Yatim di Kota Sabang

Pemerintah Aceh. Ia menyatakan bahwa MUI siap memberikan rekomendasi resmi terkait penyelesaian persoalan tanah wakaf tersebut.

Silaturahim ini sangat produktif. Kami memahami bahwa tanah wakaf harus dikelola dan dimanfaatkan sepenuhnya untuk kemaslahatan umat.

Kami mendukung langkah Pemerintah Aceh dan para tokoh yang hadir untuk mengembalikan fungsi tanah wakaf tersebut kepada nazir, agar dapat digunakan sesuai dengan tujuan awalnya,” ujar Buya Amirsyah.

Baca Juga :  Gubernur Aceh Raih Penghargaan Top Pembina BUMD 2025

Ia juga menekankan pentingnya pengelolaan tanah wakaf secara berkelanjutan dan sesuai ketentuan Undang-Undang No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf.

Tanah wakaf tidak boleh digunakan untuk kepentingan selain umat. Pengelolaan oleh nazir harus difokuskan pada pemberdayaan dan kesejahteraan masyarakat,tambahnya.

MUI, lanjut Sekjen, akan menyiapkan rekomendasi tertulis yang akan disampaikan kepada instansi terkait, termasuk Kementerian Agama dan pihak TNI. Hal ini bertujuan untuk mendukung upaya Pemerintah Aceh dalam mengembalikan fungsi tanah wakaf Blang Padang.

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Aceh

Kapolda Panen 24,5 Ton Jagung pada Kuartal III di Aceh Jaya

Banda Aceh

Plt Sekda Aceh Buka Peluncuran Versi Bahasa Inggris Buku Peularaa Damee

Banda Aceh

Bahas Ranqan RPJMA 2025-2029, Pemerintah Aceh Apresiasi DPRA

Banda Aceh

Kapolda Aceh Marzuki Ali Basyah Resmi Sandang Pangkat Irjen

Banda Aceh

Bupati Aceh Besar Hadiri Rapat Konsolidasi di Kantor Gubernur

Pemerintah Aceh

Safari Ramadhan Ke Mesjid Besar Peusangan Bireun, Wagub Serahkan Bantuan Ratusan Juta

Berita

Pemkab Aceh Besar dan TNI Tanam 250 Pohon Produktif Program TMMD Ke-124

Pemerintah Aceh

Puncak HPN 2026 di Serang Berlangsung Meriah, Menko PMK Hadir Mewakili Presiden