Home / Hukrim

Kamis, 18 Agustus 2022 - 22:03 WIB

Tidak Terima Cintanya Diputuskan, Pria ini Sebarkan Foto Mantan Pacar

REDAKSI - Penulis Berita

Aceh Barat Daya – Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Aceh Barat Daya (Abdya) amankan seorang pelaku yang diduga Mendistribusikan atau Mentransmisikan foto tidak senonoh milik korban lantaran hubungan asmaranya diputuskan. Kamis, (18/8/2022)

Kapolres Abdya AKBP Dhani Catra Nugraha SH. SIK. MH didampingi Waka Polres Abdya, Kompol Muhayat Effendie SH. MH dan Kasat Reskrim Abdya, Iptu Rifki Muslim, Mengatakan, pada hari Jumat (12/8) sekira pukul 11.30 Wib. Ketua DPRK Abdya melaporkan bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana mendiskusikan atau Mentransmisikan akses informasi elektronik dan dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan terhadap anaknya. Selanjutnya, personel unit Tipidter dan unit Resmob langsung melakukan penyelidikan terkait kebenaran dari laporan tersebut

“Setelah melakukan penyelidikan selama tiga hari sejak laporan tersebut dibuat, pada Senin (15/8) sekira pukul 11.00 Wib. Personel Unit Tipidter dan Unit Resmob Polres Abdya saat hendak melakukan upaya penangkapan terhadap tersangka, akan tetapi dihari yang sama sekitar pukul 14.00 Wib, keluarga tersangka menyerahkan tersangka ke Polres Abdya. Selanjutnya Personel Resmob Polres Abdya langsung mengamankan tersangka untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut,” Sebutnya

Selanjutnya dikatakan, adapun tersangka yang dilaporkan iyalah, MS (20), Pekerjaan Mahasiswa, warga Desa Alue Pisang, Kecamatan Kuala Batee, Kabupaten Abdya. Sedangkan korban MP (20) pekerjaan Mahasiswa, Warda Desa Lhang, Kabupaten Abdya.

“Dari hasil pemeriksaan yang kami lakukan kepada tersangka, bahwa tersangka melakukan aksinya karena sakit hati tidak terima bahwa dirinya akan diputus cintanya oleh anak Ketua DPRK Abdya dengan inisial MP, karena dahulu memang mereka sudah menjalin hubungan pacaran sejak lama,” Ujarnya

Lebih lanjut, Tersangka mengirimkan foto-foto yang dia dapatkan secara sembunyi-sembunyi tanpa diketahui oleh saudara MP sendiri. Pada saat yang bersangkutan sedang berada di satu ruangan dia mengambil gambar tersebut sehingga menampakkan bagian tubuh dari MP ini kemudian dia mengirimkan foto tersebut kepada ayah korban sambil mengancam apabila akan memutuskan hubungannya maka akan menyebarkan berita ini ataupun gambar ini kepada pihak yang lain.

“Tersangka mengirimkan sebanyak 4 (empat) gambar yang tidak senonoh atau tidak sopan tersebut kepada ayah korban melalui media sosial WhatsApp, foto tersebut di ambil dari hp korban secara diam-diam,” Tutur Kapolres

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas adalah, 1 (satu) unit Handphone iPhone 12 warna hitam dan 1 (satu) unit handphone Samsung warna Hitam.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 45 Ayat (1) JO Pasal 27 Ayat (1) Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman paling lama 6 (enam) tahun penjara atau denda paling banyak 1 Miliyar rupiah.

“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah kita amankan di Mapolres guna proses penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (RED)

Share :

Baca Juga

Hukrim

Polres Karawang Ungkap Kasus Cinta Segitiga Berujung Maut

Hukrim

Polisi Amankan Seorang Pelaku Pencabulan 3 Orang Anak Di Megamendung Bogor

Hukrim

Pria Paruh Baya Ditemukan Meninggal Di Kamar Kontrakan, Polres Tasikmalaya Kota Lakukan Penyelidikan

Hukrim

Penangkapan Gubernur Papua Lukas Enembe, Ini Kronologi dari Ketua KPK

Hukrim

Oknum Wartawan Bekingi Bos Solar Ilegal !!

Hukrim

MAAF minta aparat penegak hukum sita Rumah Mewah Milik Yalsa Boutique di Lamdom

Hukrim

Peras Kades Rp 10 Juta, 3 Oknum LSM di Bojonegoro Jatim Ditangkap Polisi

Hukrim

Kapolri Tindak Tegas Pelaku Bentrok di Morowali Utara