Home / Tni-Polri

Selasa, 20 September 2022 - 18:04 WIB

Kasus Robohnya Tombak Layar MIN 2 Banda Aceh, Satreskrim Polresta Tetapkan 3 Tersangka

REDAKSI - Penulis Berita

KSINews – Setelah melaksanakan serangkaian tindakan penyelidikan dan penyidikan terkait robohnya tombak layar di MIN 2 Banda Aceh, akhirnya Satreskrim Polresta Banda Aceh menetapkan tiga tersangka terkait dengan kejadian tersebut pada Rabu (14/9/2022).

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SIK melalui Kasatreskrim Kompol M Ryan Citra Yudha, SIK menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah proses gelar perkara.

“Penetapan para tersangka terkait robohnya tombak layar di MIN 2 Banda Aceh ini dilakukan setelah ditemukannya dua alat bukti yang cukup sehingga penetapan tersangka sudah bisa dilakukan,” ucap Kompol Ryan.

Baca Juga :  Perkuat Seni dan Budaya, Seniman Aceh-dan Jabar Berkolaborasi di Bandung

Ketiga tersangka yang ditetapkan itu, NR (48) merupakan kepala sekolah selaku penanggung jawab terkait dengan proses belajar mengajar yang berlangsung pada saat kejadian tersebut, kata Kompol M Ryan.

Kemudian, MDM (50) yang merupakan Ketua Komite Sekolah, dimana kegiatan pembangunan yang dilakukan itu, ternyata anggarannya menggunakan dana komite sekolah, dan yang bersangkutan meminta IS (60) untuk mencarikan pekerja dalam membangun gedung sekolah tersebut, tambah Kompol Ryan.

“Perlu diketahui, dalam pembangunan gedung sekolah tersebut, tidak menerapkan aturan keselamatan kesehatan kerja (K3) atau sistem menajemen keselamatan kontruksi (SMKK) yang mana lokasi pekerjaan tersebut tidak dipasang rambu – rambu keselamatan sesuai identifikasi bahaya dan pagar pengaman proyek, tambahnya.

Baca Juga :  Kapolres Bener Meriah Fasiilitasi Perdamaian Antar Warga yang Berselisih Paham

Sementara itu, IS yang diberikan mandat oleh Ketua Komite (MDM- red) dimana perannya diduga dalam melakukan kegiatan pembangunan gedung sekolah, tidak menerapkan aturan keselamatan kesehatan kerja (K3) atau sistem menajemen keselamatan kontruksi (SMKK) yang mana lokasi pekerjaan tersebut tidak dipasang rambu – rambu keselamatan sesuai identifikasi bahaya dan pagar pengaman proyek, tuturnya.

Baca Juga :  Kapolres Bener Meriah Fasiilitasi Perdamaian Antar Warga yang Berselisih Paham

“Setelah dilakukan penetapan tersangka ini, pihak penyidik akan melakukan pemberkasan dan melakukan koordinasi dengan JPU untuk kemudian akan dilakukan pengiriman berkas tahap pertama,” sambungnya.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 360 KUHP tentang kelalaiannya menyebabkan orang lain luka berat, dimana NR dijerat pasal 360 KUHP, MDM dijerat Pasal 360 Jo Pasal 56 KUHP dan IS dijerat Pasal 360 Jo Pasal 55 KUHP, pungkas Kasatreskrim.

Share :

Baca Juga

Tni-Polri

Kasdam IM Terima Audiensi Dengan Stafsus Kementerian ATR/BPN RI

Tni-Polri

Polresta Banda Aceh Gelar Operasi Zebra Seulawah Mulai 04 Hingga 17 September 2023.

Tni-Polri

Mantan Kabareskrim Minta Publik Sabar dan Tak Berasumsi Terkait Kasus Vina

Tni-Polri

DANDIM PIDIE DAN FORKOPIMDA PIDIE JAYA BUKA PUASA BERSAM ANAK YATIM

Tni-Polri

Kapolda Aceh Bersama Forkopimda Buka Bhayangkara Fest 2023

Tni-Polri

Jelang Bulan Suci Ramadhan, 11 Penjual Miras Diamankan di Polresta Banda Aceh

Tni-Polri

Kegiatan Semarak Ramadhan Kodam IM hari kedua.

Tni-Polri

Pangdam Iskandar Muda Ucapkan Selamat HUT Ke-32 TVRI Aceh.