Home / Tni-Polri

Jumat, 5 Mei 2023 - 16:19 WIB

Curi Emas Majikan Di Banda Aceh, Pelaku Ditangkap Tim Rimueng di Jakarta Timur

REDAKSI - Penulis Berita

KSINews, Banda Aceh – Pembantu Rumah Tangga melakukan aksinpencurian barang berhaga milik sang majikan. ROS (32) warga Jawa Barat diringkus oleh Tim Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh di Jakarta Timur, Senin (1/5/2023) sore.

ROS melakukan pencurian barang berharga milik DEWI (34) warga Pango Raya, Banda Aceh, Kamis (20/4/2023) sore sore setelah melihat hasil rekaman CCTV yang dipasang dirumahnya.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli, SH, SIK, M.Si, melalui Kasat Reskrim Kompol Fadillah Aditya Pratama, SIK mengatakan, aksi pencurian oleh pembantu rumah tangga tersebut menimpa sang majikannya.

“Sesuai dengan hasil rekaman CCTV, barang berharga berupa emas milik Dewi diambil oleh ROS sang pembantunya,” sebut Kasat.

ROS telah bekerja dirumah Dewi sudah empat bulan, awalnya kecurigaan terhadap kelakuan pelaku sudah tercium oleh korban, sehingga korban menjaga pelaku yqng sedang membersihkan kamarnya, tambah Kasat.

Menurut keterangan dari korban, pelaku saat membersihakn kamar miliknya, dan korban menjaga pelaku di ruang depan, namun hampir satu jam mebereskan kamar, korban pun pindah ke ruang tamu yang tak jauh dari kamar.

“Korban hampir satu jam menunggu pelaku menyelesaikan pekerjaannya, sehingga ia pun pindah keruang tamu. Saat korban beranjak, pelaku pun langsung mengambil dompet perhiasan emas kawin yang diletakan di dalam tas bewarna coklat di atas lemari kaca hias, ” tutur Fadillah.

Beberapa barang berharga emas kawin seberat 26,030 gram dalam milik korban diambil pelaku dengan rincian emas berupa kalung seberat 7.360 gram, cincin emas seberat 5,780 gram, cincin emas seberat 6,090 gram dan cincin emas dengan berat 6,80 gram serta uang tunai kurang lebih sebesar Rp. 5 juta, tutur Kasatreskrim.

Setelah dilakukan perhitungan kerugian yang dialami korban sekitar Rp. 28,5 juta. Korban melaporkan ke Polresta Banda Aceh pada hari Minggu, (23/4/2023).

Korban terpantau CCTV meninggalkan rumah sang majikan sekitar pukul 18.59 WIB pada hari Kamis (20/4/2023).

Setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan, Personel Satreskrim Polresta Banda Aceh yang sudah mengetahui keberadaan pelaku, berkoordinasi dengan Polsek Cakung, Jakarta Timur terkait keberadaan pelaku pencurian di Banda Aceh.

Sebelumnya, Tim Rimueng melakukan koordinasi dengan personel Polsek Cakung terkait aksi pencurian yang dilakukan oleh Pembantu Rumah Tangga tersebut, kata Fadhillah.

Kami diback up oleh personil Unit Reskrim Polsek Cakung saat melakukan pencarian dan penangkapan terhadap Tsk, jelas Kompol Fadillah.

Setelah dilakukan pencarian, akhirnya tim berhasil mengamankan tersangka yang saat itu sedang berjalan di belakang kantor Walikota Jakarta Timur.

“Selama ini, pelaku ROS menyewa rumah di sekitar Kantor Walikota Jakarta Timur, hal ini sesuai petunjuk lokasi yang diarahkan oleh Unit Reskrim Polsek Cakung” tuturnya.

Dari hasil introgasi, ROS mengakui bahwa ada melakukan pencurian dirumah sang majikan, kemudian menjual satu untai perhiasan cincin emas di Banda Aceh untuk biaya hidupnya selama pelarian.

“ROS mengakui telah menjual seuntai emas di Banda Aceh untuk biaya hidupnya selama pelarian. Selain itu, pelaku menerangkan bahwa ada keterlibatan pacarnya MRS (21) Warga Jakarta Timur untuk membantu menjual hasil kejahatannya diwilayah Jakarta, ” jelas Kasatreskrim lagi.

Tim pun melakukan penyelidikan terkait keberadaan MRS di Jakarta Timur dan akhirnya, Selasa (2/5/2023) siang, MRS pun tertangkap di Jalan Raya Bekasi Cakung Barat, Jakarta Timur.

Dari pengakuan tersangka MRS, ianya telah menjual perhiasan yang diberikan dari pelaku ROS berupa cincin emas putih, kalung rantai emas beserta liontin dan emas giwang putih senilai Rp. 4 juta kepada orang lain di Pasar Perumnas Klender Kota Jakarta Timur.

Dari tangan pelaku, barang bukti yang diamankan berupa uang tunai sebesar Rp.272 ribu, dua untai cincin emas putih dan satu unit HP merk Itel A27 warna biru.

Kini, kedua pelaku mendekam di sel tahanan Polresta Banda Aceh dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP, pungkas Fadillah.

Share :

Baca Juga

Daerah

Silaturahmi Ke Ponpes, Dandim 0111/Bireuen Berikan Bantuan Sembako

Tni-Polri

Polda Jatim Tetapkan MSA Sebagai Tersangka Curas di Rumdin Wali Kota Blitar

Daerah

Pangdam IM Tinjau Vaksinasi Massal Masyarakat Pesisir Pidie  

Tni-Polri

Polda Aceh Akan Gelar Bhayangkara Fest 2023 di Balai Meuseraya Banda Aceh

Tni-Polri

Kapolda Aceh Terima Kunjungan Mahasiswa Prodi Kajian Ketahanan Nasional UI

Tni-Polri

Subsatker dan Polsek Jajaran Terbaik, Dapat Penghargaan dari Kapolresta Banda Aceh

Tni-Polri

Kapolda Aceh Bangun Fasilitas MCK di Dua Gampong Aceh Besar

Hukrim

Kapolda Aceh Hadiri Pemusnahan Barang Milik Negara Hasil Penindakan Bea Cukai