Home / Tni-Polri

Rabu, 12 Juli 2023 - 09:15 WIB

Tim Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh Geledah Kantor Dinkes Aceh Tengah

REDAKSI - Penulis Berita

KSINews, Banda Aceh – Tim Unit I Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh, yang dipimpin Kanit I Subdit III Tipikor Kompol Budi Nasuha Waruwu menggeledah kantor Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Aceh Tengah, Selasa, 11 Juli 2023.

Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy menjelaskan, penggeledahan tersebut dilakukan untuk mencari dokumen terkait pekerjaan pembangunan Rumah Sakit Umum Regional Wilayah Tengah tahun anggaran 2011 yang dilaksanakan oleh Dinkes Aceh Tengah.

Baca Juga :  Satreskrim Polresta Banda Aceh Sita Barang Bukti Tambahan Terkait Pengadaan Lahan Zikir Nurul Arafah Islamic Center

“Penggeledahan ini dilakukan untuk mencari bukti administrasi lain guna melengkapi dokumen dalam rangka penyidikan kasus pembangunan RS Regional wilayah tengah,” kata Winardy, dalam keterangannya di Polda Aceh, Selasa, 11 Juli 2023.

Ia juga menjelaskan, penggeledahan tersebut dilakukan selama 2 jam serta didampingi dan disaksikan oleh Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Tengah Winarno bersama staf.

Baca Juga :  Ungkap Pelaku Eksploitasi Anak, Dewan Apresiasi Polresta

Hasil penggeledahan tersebut, katanya, petugas berhasil mengamankan puluhan dokumen yang kemudian dibuatkan serah terima dan akan segera ditindak lanjuti untuk mendapatkan izin penyitaan dari pengadilan negeri setempat.

Saat ini, sambung Winardy, kasus tersebut menunggu proses perampungan penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP.

“Penyidik juga sedang mendampingi BPKP untuk klarifikasi akhir saksi-saksi dan tim teknis dari Poltek Lhokseumawe dan Unsyiah. Nantinya, setelah keluar hasil BPKP akan dilaksanakan gelar penetapan tersangka,” pungkas Winardy.

Baca Juga :  LSI: Kepercayaan Publik Terhadap Polri Terus Naik, Bahkan di Atas KPK

Sekadar diketahui, nilai pekerjaan lanjutan pembangunan rumah sakti regional Aceh Tengah tahun 2011 sebesar Rp7,9 miliar, yang dikelola Dinkes Aceh Tengah.

Terkait kasus tersebut, petugas menerapkan Pasal 2 dan 3 nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 jo 55 KUHP.

Share :

Baca Juga

Tni-Polri

Pangdam Iskadar Muda Tinjau Kesiapan Hilirisasi Industri Program I’M Jagong di Nagan Raya.

News

Dua Influencer Jakarta akan Meriahkan Kejuaraan Badminton Kapolda Aceh Cup 2025

Daerah

Tanamkan Nilai-Nilai Pancasila Kepada Anak di Perbatasan, Kasad Mengajar di SDN 12 Entikong

Tni-Polri

Polres Abdya Gelar Apel Pasukan Operasi Ketupat Seulawah 2022

Tni-Polri

Menuju Ke Kab. Singkil Pangdam IM lakukan Shalat Jum’at Berjamaah di Masjid Sabilul Jannah Blang Muko.

Tni-Polri

Tatap Muka Pangdam IM dengan Pimpinan Media Massa.

Tni-Polri

Wakapolres Aceh Timur Hadiri Pemusnahan Barang Bukti di Kejaksaan Negeri Aceh Timur

Tni-Polri

Kapolda Aceh : Jelang Idul Fitri, Polda Aceh Gelar Pasar Murah