Home / Pemerintah

Selasa, 27 September 2022 - 10:47 WIB

Lima Anggota Komisioner Baitul Mal Abdya di Lantik Oleh Pj Bupati

REDAKSI - Penulis Berita

Acara Prosesi Pelantikan Lima Anggota Komisioner Baitul Mal Aceh Barat Daya (Abdya) Dengan Masa Jabatan 2022-2027

Acara Prosesi Pelantikan Lima Anggota Komisioner Baitul Mal Aceh Barat Daya (Abdya) Dengan Masa Jabatan 2022-2027

KSINews – Penjabat (Pj) Bupati Aceh Barat Daya (Abdya) H Darmansah, S.Pd, MM., resmi melantik lima anggota Baitul Mal, kegiatan itu berlangsung di Aula Masjid Agung Baitul Ghafur, Desa Senaloh, Kecamatan Blangpidie, Kabupaten setempat, pada Senin, (26/9/2022).

Pelantikan lima komisioner itu yang berdasarkan Keputusan Bupati Aceh Barat Daya Nomor 745 Tahun 2022 tentang Pengangkatan dan Penetapan Badan Baitul Mal Kabupaten Abdya Masa Jabatan 2022-2027.

Adapun susunan keanggotaan Badan Baitul Mal Abdya masa jabatan tahun 2022-2027 yaitu, Wahyudi Satria, S.Pi, Asmaul Husna, Salman Syarif, SP, Zulbaili, dan Teungku Samsul Qamar.

Dalam sambutan Pj Bupati Abdya, Darmansah, mengucapkan selamat kepada Ketua beserta Anggota Badan Baitul Mal Abdya yang baru dilantik dan diambil sumpah, dirinya mengingatkan agar para anggota Badan Baitul Mal dapat melaksanakan tugas sebaik – baiknya dan mampu meningkatkan profesionalitas serta menjaga kredibilitas Baitul Mal yang selama ini telah menjadi kepercayaan masyarakat dalam menyalurkan zakat, infaq, dan sadaqah (ZIS).

“Terima kasih dan penghargaan juga kami sampaikan kepada pengurus – pengurus terdahulu yang telah bekerja keras dalam mengumpulkan dan menyalurkan zakat kepada masyarakat yang membutuhkannya,” ungkapnya

Selanjutnya pihaknya merasa bangga kepada saudara–saudari yang telah mampu membangun dan menjaga citra lembaga ini dari awal pembentukannya hingga masa sekarang.

“Semoga segala usaha dan kerja keras selama ini mendapat balasan yang setimpal dari Allah SWT,” ucap Darmansah.

Baca Juga :  Pemerintah Aceh Melepas Peserta Kafilah MTQ Nasional di Banjarmasin

Pj Bupati Darmansah menerangkan, sebagai implementasi dari Undang–undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat dan Undang-Undang Nomor 44 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Aceh, juga Qanun Nomor 7 tahun 2004 tentang Pengelolaan Zakat, Baitul Mal mempunyai tugas atau fungsi untuk mengurus semua jenis harta umat Islam, seperti zakat, infaq, sadaqah, hibah, dan wakaf.

“Peran dan fungsi dari Baitul Mal sangat penting, karena lembaga ini tidak hanya berperan dalam menghimpun zakat, infaq dan sadaqah saja, tetapi lembaga ini juga berfungsi untuk menyimpan dan menyalurkan harta yang telah terkumpul kepada pihak yang berhak menerimanya atau mustahak,” terangnya.

Lanjutnya, Dengan demikian, Baitul Mal seperti yang ada di Kabupaten Abdya ini mempunyai tugas sebagai sebuah lembaga atau pihak yang menangani harta agama, baik pendapatan maupun pengeluaran yang digunakan atau disalurkan semata – mata untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat, sesuai dengan senif yang telah ditentukan.

“Sejak pertama berdiri sampai sekarang, Baitul Mal Abdya telah banyak mengumpulkan ZIS (Zakat, Infaq, dan Sadaqah) serta telah banyak pula program-program yang telah berhasil dilakukan dalam upaya menyalurkannya kepada yang berhak,” sebutnya.

Selanjutnya Pj Bupati Darmansah mengatakan, hal ini merupakan suatu prestasi sekaligus tantangan bagi pengurus ke depan untuk dapat menghimpun ZIS ini lebih banyak dan lebih meningkat dari periode sebelumnya, karena dengan semakin banyaknya ZIS yang terkumpul dan disalurkan kepada pihak-pihak yang berhak menerimanya, maka akan mampu mengangkat dan meningkatkan kehidupan masyarakat khususnya masyarakat fakir dan miskin yang ada di Abdya.

Baca Juga :  Pemerintah Aceh Targetkan 10 Besar Pada MTQ Nasional di Banjarmasin

“Keberadaan Baitul Mal juga telah ikut berperan dalam pemberdayaan ekonomi masyarakat, yang diwujudkan dalam bentuk bantuan modal langsung yang diberikan kepada masyarakat, seperti pedagang dan nelayan dengan sistem mudharabah,” sebutnya.

Darmansah berpesan kepada kepada anggota Badan Baitul Mal agar bekerja secara maksimal, bukan saja mengumpulkan dan menyalurkan zakat, infaq serta sadaqah, tetapi yang paling penting adalah memberi kesadaran dan penyuluhan kepada masyarakat agar mereka terbuka hatinya untuk menyisihkan sebagian hartanya kepada Baitul Mal.

“Mari kita hilangkan prinsip bahwa zakat hanya wajib bagi petani yang menanam padi ataupun Aparatur Sipil Negara saja, akan tetapi zakat itu terdiri dari bermacam jenis, seperti zakat jasa, perniagaan, perikanan, peternakan dan lainnya,” sebutnya.

Ia juga berharap masyarakat dapat terus memahami bahwa arti penting dan manfaat membayar zakat. Kemudian Baitul Mal agar senantiasa menjaga dan memelihara kepercayaan masyarakat, jangan sampai menimbulkan rasa apatis serta ragu-ragu untuk menyalurkan zakat kepada Baitul Mal.

“Jadikanlah Baitul Mal sebagai lembaga yang betul-betul amanah serta profesional, sehingga kepercayaan masyarakat kepada Baitul Mal akan semakin meningkat,” ujarnya. (RED)

Share :

Baca Juga

Pemerintah

STR Dokter Seumur Hidup, Syarat Pemenuhan Kompetensi Tetap Berlaku

Aceh Besar

Aceh Besar Siap Raih Juara Umum PKA ke-8

Daerah

Lapas Kelas IIB Tondano Ikuti Apel Pegawai dan Halal Bihalal Bersama Menkumham

Pemerintah

Kementerian Pertahanan RI Selenggarakan Pertemuan Ad Hoc ADSOM WG 2023

Pemerintah

Sembilan Warga Binaan Pemasyarakatan Kalbar Dapat Remisi Imlek

Pemerintah

Kadis Kominsa Aceh Bersama Staf Silaturrahmi ke Perum LKBN Antara

Pemerintah

Bupati Akmal Ibrahim Lantik 152 Keuchik Definitif Dalam Lingkungan Kabupaten Abdya Periode 2022 – 2028

Pemerintah

Polres Kapuas Hulu Gelar Jum’at Curhat Bersama KPUD dan Bawaslu, Ini Pembahasannya