Home / Pemerintah

Senin, 2 Januari 2023 - 16:16 WIB

KPU Pontianak : 130 Orang Laporkan Pencatutan Nama oleh Parpol

REDAKSI - Penulis Berita

Sumber| foto: Ketua KPU Kota Pontianak Deni Nuliadi. (InfoPublik/antara.ist)

Sumber| foto: Ketua KPU Kota Pontianak Deni Nuliadi. (InfoPublik/antara.ist)

KSINews, Pontianak – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pontianak, Kalimantan Barat, mencatat hingga saat ini sejumlah 130 orang atau masyarakat yang melaporkan kepada pihaknya, karena merasa namanya dicatut menjadi salah satu pengurus partai politik (Parpol).

“Laporan sebanyak 130 orang itu, masuk melalui Sistem Informasi Partai Politik (SiPol), dan ini terus berjalan terkait masyarakat yang merasa namanya masuk ke dalam sistem informasi partai politik, namun mereka tidak merasa masuk ke dalam anggota partai politik,” kata Ketua KPU Kota Pontianak, Deni Nuliadi, melalui keterangan tertulisnya, Senin (2/1/2023).

Baca Juga :  Mendagri Terbitkan Inmendagri 53/2022 terkait Percabutan PPKM

Deni menyatakan, pelaporan itu, sesuai dengan aturan Peraturan KPU Nomkr 4 tahun 2022, intinya KPU memberikan peluang kepada masyarakat untuk melaporkan, baik secara daring dan langsung, jika menemukan namanya dicatut sebagai pengurus Parpol.

Deni mengatakan, dari 130 laporan tersebut, ada beberapa orang dari PNS yang juga masuk, terutama pegawai honorer yang cukup banyak di dalamnya.

Baca Juga :  Pendapatan Negara Bukan Pajak, Imigrasi Entikong Capai Rp2,5 Miliar

“Pada saat proses klarifikasi terkait hal tersebut, yang paling banyak kita temui dari pegawai honorer. Mungkin karena sebelum menjadi honorer, misalnya dulu pernah menjadi saksi saat Pemilu 2014, namun sudah lama tidak menjadi anggota politik lagi,” ujarnya.

Deni mengatakan, hal itu akan segera ditindaklanjuti, dan akan menghapus data keanggotaannya warga yang seharusnya tidak terdaftar pada anggota parpol tersebut.

Baca Juga :  Pendapatan Negara Bukan Pajak, Imigrasi Entikong Capai Rp2,5 Miliar

“Apabila belum terhapus maka masyarakat itu bisa langsung laporkan ke KPU. Memang dalam proses penghapusan itu butuh waktu,” ujarnya.

Menurut Deni, yang bisa menghapus itu hanya admin Sipol partai politik terkait, dan ada proses kualifikasi serta berkas yang mesti diisi oleh pelapor, kemudian pihak terkait tindaklanjuti untuk menghapus data keanggotaan tersebut.[]

Editor: DIMA-ATIN

Share :

Baca Juga

Aceh Besar

Tahun 2024, Dinkes Aceh Besar Sukses Turunkan Stunting Hingga 16,2%

Pemerintah

DPRK Abdya Minta Bupati Agar Segera Bagikan Tanah Eks HGU CA Kepada Masyarakat

Pemerintah

Tingkatkan Ekonomi Daerah, Diskop UKM Aceh gelar Kegiatan Transformasi UMKM Non Bankable Menuju Bankable

Pemerintah

Pelantikan Pimpinan DPRA Masa Jabatan 2024-2029

Berita

Gubernur Aceh Muzakir Manaf bersama Dubes Inggris Tinjau Lokasi Konservasi Gajah di Aceh Tengah

Pemerintah

Peringati HUT RI Ke – 77, Pj. Bupati Simeulue Hadiri Final Bola Kaki Sekaligus Penutupan Turnamen

Pemerintah

Kunjungi UIN dan USK, Wagub Aceh: Pemerintah Aceh Akan Utamakan Pendidikan

Pemerintah

Kementerian Pertahanan RI Selenggarakan Pertemuan Ad Hoc ADSOM WG 2023