Home / Banda Aceh / News / Parlementarial

Selasa, 4 Oktober 2022 - 22:25 WIB

Ketua DPR Aceh Minta Pelaksana Event Pedomani Keputusan MPU

REDAKSI - Penulis Berita

Ketua DPR Aceh, Saiful Bahri

Ketua DPR Aceh, Saiful Bahri

Banda Aceh – Panitia event di Aceh diminta untuk tetap berpedoman pada Keputusan MPU terkait syarat-syarat keramaian. Hal ini juga berlaku untuk kegiatan keramaian yang bakal dilaksanakan di Blang Padang, Banda Aceh, pada Rabu, (5/10/2022) besok.

“Kami merekomendasikan kepada saudara agar acara Festival Kemerdekaan Republik Indonesia dan kegiatan lainnya yang dilaksanakan di Lapangan Blang Padang maupun tempat lainnya untuk mempedomani Keputusan MPU Aceh Nomor 06 Tahun 2003 tentang Fatwa Syarat-syarat Keramaian dan sesuai dengan Syariat Islam,” kata Ketua DPR Aceh, Saiful Bahri dalam sepucuk surat resmi yang dikirimkan kepada Pj Gubernur Aceh, Senin, 3 Oktober 2022.

Baca Juga :  Penandatanganan Kontrak Bantuan PSU Rumah Umum MBR di Provinsi Aceh

Ada delapan poin syarat melaksanakan keramaian, jika merujuk pada Fatwa MPU Aceh Nomor 06 Tahun 2003 tersebut. Pada poin pertama berbunyi, “para pemain, pemegang peran dalam pertunjukan yang ditampilkan tidak boleh bercampur antara laki-laki dan perempuan.”

Poin selanjutnya dalam Fatwa MPU Aceh disebutkan tentang materi, bentuk, cara penampilan tidak menjurus maksiat, dan pornografi. “Tidak membawa kepada syirik, merusak aqidah, melecehkan agama dan moral.”

Baca Juga :  Gubernur Jawa Barat Dukung Kepolisian Tindak Tegas GMBI Akibat Demo Ricuh

Fatwa ketiga yaitu panitia, pemain, pelayan dan penonton harus berpakaian menutup aurat, sopan, layak dan tidak merangsang. Selanjutnya tempat antara penonton pria dan wanita dipisahkan, “diatur secara baik dan pantas.”

Dalam poin kelima disebutkan kegiatan keramaian boleh dilaksanakan selepas Isya jika digelar pada malam hari. Kegiatan pun diarahkan kepada hal yang baik dan bermanfaat.

Selanjutnya jika kegiatan keramaian dilaksanakan pada waktu siang, maka harus dihentikan ketika menjelang waktu shalat untuk melaksanakan ibadah. “Pelaksanaan ibadah menjadi tanggung jawab panitia.”

Baca Juga :  Teut Apam Masuk Kurikulum Sekolah di Pidie, Kadisdik : Lestarikan Makanan Khas Daerah

Selain itu, dalam fatwa tersebut, juga disebutkan agar kegiatan keramaian yang bersifat hiburan tidak boleh terlalu dekat dengan masjid dan tempat ibadah lainnya.

Dalam surat bernomor 160/218 tersebut, Ketua DPR Aceh juga menyebutkan rekomendasi tersebut dikirim berdasarkan surat Ketua Komisi VI DPR Aceh Nomor 022/Kom-VI/VIII/2022 tanggal 23 Agustus 2022.

Surat rekomendasi ini juga dikirim berdasarkan rapat koordinasi antara Komisi VI DPR Aceh dengan Dinas Syariat Islam, Sekretariat MPU Aceh, Satpol PP dan WH Aceh, serta Biro Hukum Setda Aceh.[]

Share :

Baca Juga

Parlementarial

PLN dan Komisi III DPRA Kolaborasi Dukung Industri Di Aceh

Aceh Besar

Aceh Besar Bertekad Tingkatkan Kualitas Tata Kelola Pemerintah

Daerah

Memorial Living Park Diresmikan, Wagub Minta Pemerintah Pusat Tunaikan Kompensasi untuk Semua Korban DOM

Daerah

Panglima Kodam Iskandar Muda Lepas Keberangkatan Truk Bantuan Korban Banjir

Daerah

Teut Apam Masuk Kurikulum Sekolah di Pidie, Kadisdik : Lestarikan Makanan Khas Daerah

Daerah

Polda Jatim Berhasil Bongkar Pengadaan Alkes Fiktif Senilai 30 Miliar

News

Gubernur Aceh Pimpin Apel Pagi Pasca Idul Fitri, Ajak Pegawai Disiplin Kerja

News

How to Give Your 2016 Resolutions Staying Power