Home / Pemerintah

Selasa, 4 Oktober 2022 - 22:25 WIB

Ketua DPR Aceh Minta Pelaksana Event Pedomani Keputusan MPU

REDAKSI - Penulis Berita

Ketua DPR Aceh, Saiful Bahri

Ketua DPR Aceh, Saiful Bahri

KSINews – Panitia event di Aceh diminta untuk tetap berpedoman pada Keputusan MPU terkait syarat-syarat keramaian. Hal ini juga berlaku untuk kegiatan keramaian yang bakal dilaksanakan di Blang Padang, Banda Aceh, pada Rabu, (5/10/2022) besok.

“Kami merekomendasikan kepada saudara agar acara Festival Kemerdekaan Republik Indonesia dan kegiatan lainnya yang dilaksanakan di Lapangan Blang Padang maupun tempat lainnya untuk mempedomani Keputusan MPU Aceh Nomor 06 Tahun 2003 tentang Fatwa Syarat-syarat Keramaian dan sesuai dengan Syariat Islam,” kata Ketua DPR Aceh, Saiful Bahri dalam sepucuk surat resmi yang dikirimkan kepada Pj Gubernur Aceh, Senin, 3 Oktober 2022.

Ada delapan poin syarat melaksanakan keramaian, jika merujuk pada Fatwa MPU Aceh Nomor 06 Tahun 2003 tersebut. Pada poin pertama berbunyi, “para pemain, pemegang peran dalam pertunjukan yang ditampilkan tidak boleh bercampur antara laki-laki dan perempuan.”

Poin selanjutnya dalam Fatwa MPU Aceh disebutkan tentang materi, bentuk, cara penampilan tidak menjurus maksiat, dan pornografi. “Tidak membawa kepada syirik, merusak aqidah, melecehkan agama dan moral.”

Fatwa ketiga yaitu panitia, pemain, pelayan dan penonton harus berpakaian menutup aurat, sopan, layak dan tidak merangsang. Selanjutnya tempat antara penonton pria dan wanita dipisahkan, “diatur secara baik dan pantas.”

Dalam poin kelima disebutkan kegiatan keramaian boleh dilaksanakan selepas Isya jika digelar pada malam hari. Kegiatan pun diarahkan kepada hal yang baik dan bermanfaat.

Selanjutnya jika kegiatan keramaian dilaksanakan pada waktu siang, maka harus dihentikan ketika menjelang waktu shalat untuk melaksanakan ibadah. “Pelaksanaan ibadah menjadi tanggung jawab panitia.”

Selain itu, dalam fatwa tersebut, juga disebutkan agar kegiatan keramaian yang bersifat hiburan tidak boleh terlalu dekat dengan masjid dan tempat ibadah lainnya.

Dalam surat bernomor 160/218 tersebut, Ketua DPR Aceh juga menyebutkan rekomendasi tersebut dikirim berdasarkan surat Ketua Komisi VI DPR Aceh Nomor 022/Kom-VI/VIII/2022 tanggal 23 Agustus 2022.

Surat rekomendasi ini juga dikirim berdasarkan rapat koordinasi antara Komisi VI DPR Aceh dengan Dinas Syariat Islam, Sekretariat MPU Aceh, Satpol PP dan WH Aceh, serta Biro Hukum Setda Aceh.[]

Share :

Baca Juga

Nasional

Abd Qahar Tinjau Peserta Tes CPNS 2021

Parlementarial

Jalan Tol Aceh Dilanjutkan, Komisi IV DPRA Apresiasi Pj Gubernur

Pemerintah

Terima Barang Rampasan Rp56 Miliar, Yasonna H. Laoly Mengapresiasi  KPK Dalam Menyelesaikan perkara Tipikor dan TPPU

News

Pemerintah Aceh Raih Penghargaan Digital Government Award Summit 2024

Pemerintah

Wabup Abdya Gelar Forum Konsultasi Publik Dalam Rangka Penyusunan RKPD Kabupaten Abdya Tahun 2023 dan Pembukaan Musrenbang Kecamatan Tahun 2022

Pemerintah

Gelar Workshop SPIP dan Penerapan MR, Kakanwil Kumham Kalbar :Penyelenggaraan SPIP Menjadi Tanggung Jawab Bersama

Aceh Besar

Wakili Pj, Sekda Aceh Besar Hadiri Acara Zoom Meeting Komunikasi Sosial

Daerah

Kota Banda Aceh Juara Umum LKS Provinsi Aceh 2021