Home / Pemerintah

Selasa, 4 Oktober 2022 - 22:25 WIB

Ketua DPR Aceh Minta Pelaksana Event Pedomani Keputusan MPU

REDAKSI - Penulis Berita

Ketua DPR Aceh, Saiful Bahri

Ketua DPR Aceh, Saiful Bahri

KSINews – Panitia event di Aceh diminta untuk tetap berpedoman pada Keputusan MPU terkait syarat-syarat keramaian. Hal ini juga berlaku untuk kegiatan keramaian yang bakal dilaksanakan di Blang Padang, Banda Aceh, pada Rabu, (5/10/2022) besok.

“Kami merekomendasikan kepada saudara agar acara Festival Kemerdekaan Republik Indonesia dan kegiatan lainnya yang dilaksanakan di Lapangan Blang Padang maupun tempat lainnya untuk mempedomani Keputusan MPU Aceh Nomor 06 Tahun 2003 tentang Fatwa Syarat-syarat Keramaian dan sesuai dengan Syariat Islam,” kata Ketua DPR Aceh, Saiful Bahri dalam sepucuk surat resmi yang dikirimkan kepada Pj Gubernur Aceh, Senin, 3 Oktober 2022.

Ada delapan poin syarat melaksanakan keramaian, jika merujuk pada Fatwa MPU Aceh Nomor 06 Tahun 2003 tersebut. Pada poin pertama berbunyi, “para pemain, pemegang peran dalam pertunjukan yang ditampilkan tidak boleh bercampur antara laki-laki dan perempuan.”

Poin selanjutnya dalam Fatwa MPU Aceh disebutkan tentang materi, bentuk, cara penampilan tidak menjurus maksiat, dan pornografi. “Tidak membawa kepada syirik, merusak aqidah, melecehkan agama dan moral.”

Fatwa ketiga yaitu panitia, pemain, pelayan dan penonton harus berpakaian menutup aurat, sopan, layak dan tidak merangsang. Selanjutnya tempat antara penonton pria dan wanita dipisahkan, “diatur secara baik dan pantas.”

Dalam poin kelima disebutkan kegiatan keramaian boleh dilaksanakan selepas Isya jika digelar pada malam hari. Kegiatan pun diarahkan kepada hal yang baik dan bermanfaat.

Selanjutnya jika kegiatan keramaian dilaksanakan pada waktu siang, maka harus dihentikan ketika menjelang waktu shalat untuk melaksanakan ibadah. “Pelaksanaan ibadah menjadi tanggung jawab panitia.”

Selain itu, dalam fatwa tersebut, juga disebutkan agar kegiatan keramaian yang bersifat hiburan tidak boleh terlalu dekat dengan masjid dan tempat ibadah lainnya.

Dalam surat bernomor 160/218 tersebut, Ketua DPR Aceh juga menyebutkan rekomendasi tersebut dikirim berdasarkan surat Ketua Komisi VI DPR Aceh Nomor 022/Kom-VI/VIII/2022 tanggal 23 Agustus 2022.

Surat rekomendasi ini juga dikirim berdasarkan rapat koordinasi antara Komisi VI DPR Aceh dengan Dinas Syariat Islam, Sekretariat MPU Aceh, Satpol PP dan WH Aceh, serta Biro Hukum Setda Aceh.[]

Share :

Baca Juga

Pemerintah

Diskominsa Aceh Raih Peringkat 1 Katagori SKPA Informatif

Aceh Besar

Pemkab Aceh Besar Gelar Lepas Sambut Kajari 

Aceh Besar

Pj Bupati Iswanto Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Mantap Praja Seulawah 2024

Pemerintah

Kanwil Kemenkumham Bali Gelar Pisah sambut Dalam rangka Melepas Pimti Pratama

Aceh Besar

Pj Bupati Aceh Besar dan Forkopimda Kembali Tinjau Kesiapan Logistik Pemilu

Pemerintah

Pj Bupati Lantik 72 Pejabat Struktural di Lingkungan Pemkab Aceh Besar

Daerah

MTQ ke- 36 Resmi Ditutup Kepala Dinas Syari’at Islam 

Aceh Besar

Pj Bupati Iswanto Terima Kunjungan Tim Universitas Teknologi Petronas (UTP) Malaysia