Home / Daerah / Hukrim / News

Kamis, 27 Januari 2022 - 11:34 WIB

Polda Jatim Berhasil Bongkar Pengadaan Alkes Fiktif Senilai 30 Miliar

REDAKSI - Penulis Berita

Surabaya – Ditreskrimum Polda Jatim berhasil membongkar tindak pidana investasi fiktif pengadaan alat kesehatan (Alkes) yang dilakukan oleh seorang wanita asal Kota Surabaya berinisial TNA, (36) yang kini statusnya sudah ditetapkan sebagai Tersangka.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes. Pol. Gatot Repli Handoko mengatakan, kasus ini terungkap dari pengaduan masyarakat. Gatot menyebut pihaknya menerima enam laporan masyarakat (LP).

Awalnya, tersangka mengaku pada korban jika mengelola bisnis investasi pengadaan alkes. Tak tanggung-tanggung, pelaku menyebut dirinya mengelola pengadaan alkes di 12 rumah sakit luar Jawa sejak pertengahan tahun 2020.

Baca Juga :  Jadi Narasumber di UTU, Bustami Bahas Kearifan Lokal

“Modus mengajak beberapa orang untuk ikut investasi alkes, semuanya fiktif. Dari pengaduan masyarakat kita terima enam LP (Laporan Masyarakat),” jelas Kabidhumas di Mapolda Jatim,pada Rabu (26/1/22).

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Lintar Mahardono menambahkan modus tersangka yakni menawarkan keuntungan sebesar 40%. Keuntungan ini akan diberikan pada 12 sampai 17 hari setelah pemodal mentransfer uang padanya. “Tersangka menjanjikan keuntungan sebesar 40 persen dari modal yang telah ditransfer,” jelasnya.

Baca Juga :  Gelar Bimtek menjahit bagi Pelaku Usaha Pidie, Kadiskop UKM Aceh: Tingkatkan SDM Tangguh, Ekonomi utuh!

Untuk meyakinkan para korban, tersangka juga merekrut beberapa agen yang bertugas mencari mangsa. Lalu, ia membekali para agen dengan surat perintah kerja (SPK) proyek yang didapatnya dari sejumlah rumah sakit. “Dia mengambil contoh-contoh paket alkes di google, kemudian dia juga mencetak SPK fiktif yang diklaim dari sejumlah rumah sakit di luar Jawa, untuk meyakinkan korbannya,” terang Kasubdit Jatanras.

Sementara dari dari enam laporan Polisi yang diterimanya, total kerugian korban sebanyak Rp30 miliar. Baik kerugian dan jumlah korban, Lintar menyebut masih bisa bertambah. Mengingat, tersangka sudah melancarkan aksinya sejak 2020 lalu.

Baca Juga :  Kadisbudpar Aceh dan Pj Walkot Sabang Diskusi dengan Pelaku Perjalanan Pariwisata, Ini Isinya

AKBP Lintar Mahardono juga mengatakan tersangka memanfaatkan kondisi COVID-19 untuk menarik korbannya. “Sebagian besar Alkes yang ditawarkan adalah untuk keperluan COVID-19. Jadi ia meyakinkan korbannya jika Alkes itu pasti laku dipasaran,” tegasnya.

Tersangka dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dan pasal 3, 4, 5, 6 jo pasal 10 Undang-Undang no 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ancaman hukumannya maksimal lebih dari 15 tahun penjara.(tbn/srw.*)

Share :

Baca Juga

Daerah

DWP Aceh Salurkan Bantuan Ramadan untuk Warga Terdampak Banjir

Daerah

Alumni kedokteran USK 2005 Gelar Pertemuan dikuala village

Aceh Besar

Bupati Aceh Besar Buka Gelar Edukasi Kemitraan dan Teknologi Better Life Farming

Daerah

Danramil Jangka Hadiri Kegiatan Pembersihan Dan Penanaman Pohon Di Pantai Wisata Laut Jangka

Nasional

Kasad Pimpin Sertijab Pangkostrad dan 13 Pejabat Lainnya

Daerah

Tepis Dugaan Malpraktik, RSUD Ulin Banjarmasin Sudah Lakukan Tindakan Medis Sesuai SOP

Advertorial

Dijanjikan Akan diberi Motor, Wanita Cantik Ini Mau Menikah Dengan kakek ini..!

Internasional

Sertifikat Vaksin Indonesia Berlaku Internasional, Ini Cara Aksesnya