KSINews – Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin, M.Han mengatakan pada dasarnya Cold Storage di Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) Kutaraja Lampulo adalah bantuan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direkturat Jenderal Daya saing. Itu diberikan pada tahun 2015.
Namun setelah diberikan, kata Dirjend, pemerintah Daerah belum memanfaatkan dan menjalankan gedung Cold Storage tersebut selama 4 tahun. Komisi IV merekomendasikan untuk menggelar kunjungan kerja (Kunker) di Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) Kutaraja Lampulo Banda Aceh.
Semenjak kunjungan di tahun 2021 Komisi IV DPR RI, sampai saat ini sudah berjalan dan sudah difungsikan.
Sedangkan pengelolanya, langsung dari Pemerintah Daerah Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Aceh melalui Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) PPS Kutaraja Lampulo Provinsi Aceh” kata Dirjend PSDKP kepada Media usai acara kunjungan di TPI Lampulo PPS Kutaraja Kamis, (13/10/2022).
Untuk manajemannya, kata Dirjend, menurut penjelasan Kepala DKP, nanti ada dibeli di TPI, kemudian bekerja sama dengan pelaku usaha perikanan. Langsung di bawa ke Cold Storage setelah itu baru dikirim ke daerah-daerah sesuai dengan permintaan.
Menurutnya, untuk gedung Cold Storage semua masyarakat atau Nelayan boleh menitipkan Ikan di Gedung Cold Storage. Setelah itu, ada kerja sama dengan pelaku perikanan, Nelayan dengan pihak UPTD PPS Kutaraja.
Ia berharap agar pengelolaan Cold Storage, dikelola dengan sebaik mungkin dan juga bisa melibatkan semua pihak pengusaha Ikan, sehingga semua nelayan bisa ikut terbantu.
Selanjutnya Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Aceh Aliman, S.Pi, M. Si mengatakan, “Alhamdulilah Cold Storage kita sudah berjalan untuk saat ini, setelah Mangkrak yang lama”.
Ini tidak terlepas dari usahan kita dan juga selesai dari kunjungan kerja Komisi IV DPR RI di tahun 2021. Selain itu, kita juga berkoordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan diupayakan agar Cold Storage itu berjalan,” ujarnya.
“Alhamdulillah sudah berjalan, di usahakan kedepan kita pelihara, agar bisa berjalan dengan baik,” ucapnya.
Ia menjelaskan, Cold Storage ini ada satu milik swasta dan satunya lagi milik Pemerintah Daerah. Kalau milik pemerintah untuk saat ini masih kita lakukan secara swakelola oleh UPTD PPS Kutaraja,” Jelasnya.
Sedangkan untuk kedepannya, kita lihat Pengelolaan di UPTD PPS Kutaraja seperti apa, apakah efektif secara swakelola atau di Kontraktualkan. Yang intinya kita bisa membantu Nelayan,” ucap Aliman.
“Mana kira-kira yang menguntungkan Nelayan dalam pengelolaan cold storage, itu yang kita pakai,” ucap Aliman.
Lanjutnya, semua nelayan bisa menyimpan Ikan di Cold Storage, sedangkan pelaksanaannya langsung dikondisikan dengan pihak UPTD PPS Kutaraja Lampulo.
Prinsipnya dengan adanya Cold Storige untuk membantu nelayan,” ungkap Aliman.
Untuk kendala selama ini bisa mangkrak, selesai pembangun gedung Cold Storige harus di kaji oleh Konsultan Penilaian (KJPP) dari hasil tersebut, membuat nilai terhadap Cold Storage dengan harga kontrak minimal 820 Juta/tahun.
Dan setelah pihak DKP melelang tidak mendapatkan pengusaha yang mengkontrak Cold Storage tersebut.
Makanya selama 4 tahun Cold Storage mangkrak. Sedangkan yang baru berjalan selama 1 tahun dari bulan 6 tahun 2021.
Kita harapkan kedepan ini terus berjalan sehingga nelayan bisa kita bantu,” tutunya.
Selain itu, pihak nelayan dan pengusaha Ikan di Lampulo menginginkan agar Cold Storage bisa di manfaatkan oleh semua pihak, tidak di prioritaskan hanya segelintir pengusaha Ikan.