Home / Aceh / News / Parlementarial

Selasa, 28 Oktober 2025 - 19:57 WIB

Komisi III DPRA Nurchalis; Revisi Qanun Minerba Akan Di Atur Wilayah Pertambangan Rakyat di Aceh

REDAKSI - Penulis Berita

Nurchalis dalam diskusi publik bertema Masa Depan Pertambangan Aceh, Harapan atau Ancaman, Banda Aceh, Selasa (28/10/2025)

Nurchalis dalam diskusi publik bertema Masa Depan Pertambangan Aceh, Harapan atau Ancaman, Banda Aceh, Selasa (28/10/2025)

Banda Aceh – DPR Aceh melalui Komisi III tengah melakukan revisi terhadap Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) dan Qanun Mineral dan Batubara (Minerba) dengan tujuan memasukkan regulasi mengenai Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).

Dalam revisi UUPA, kami mengusulkan penambahan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK), karena NSPK menjadi syarat penting dalam mengadopsi kewenangan ke dalam qanun Aceh,” ujarnya di Banda Aceh, Selasa (28/10/2025).

Anggota Komisi III DPRA, Nurchalis, mengatakan revisi ini dilakukan untuk memberikan pengaturan yang lebih berpihak pada daerah serta kepastian hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha pertambangan di Aceh.

Baca Juga :  Teut Apam Masuk Kurikulum Sekolah di Pidie, Kadisdik : Lestarikan Makanan Khas Daerah

Menurut Nurchalis, revisi NSPK sangat krusial agar Aceh memiliki pijakan hukum yang kuat dalam mengatur sektor pertambangan dan migas, termasuk pengaturan kewenangan wilayah laut hingga 12 mil yang tetap menjadi hak Aceh.

Dalam revisi Qanun Minerba, pengaturan mengenai WPR akan dimasukkan.

Langkah ini dinilai penting agar masyarakat yang selama ini melakukan penambangan tradisional memiliki dasar hukum dan dapat beroperasi secara legal.

Baca Juga :  Bupati Aceh Besar : Kami Ingin Memerdekakan Sektor Pertanian di Aceh Besar

“Kita ingin wilayah pertambangan rakyat ini diatur secara resmi dalam qanun.

Standar dan mekanisme perizinannya akan kita tetapkan supaya masyarakat memiliki kepastian dan tidak lagi beroperasi tanpa izin,” kata Nurchalis.

Meski demikian, ia menjelaskan bahwa penetapan wilayah WPR harus melalui kajian teknis dari Badan Geologi, yang berwenang menghitung cadangan mineral di setiap lokasi.

DPR Aceh mendorong pemerintah Aceh, khususnya Dinas ESDM, untuk menjalin kerja sama intensif dengan Badan Geologi agar proses tersebut tidak berlarut-larut.

“Kami tahu proses kajian ini membutuhkan waktu dan biaya besar, tapi pemerintah Aceh harus mengambil langkah cepat dan tepat. Jangan sampai masyarakat terus menunggu tanpa kepastian,” tegasnya.

Baca Juga :  Ditreskrimsus Polda Aceh Tingkatkan Status Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Simeulue ke Penyidikan

Nurchalis menambahkan, tata kelola pertambangan Aceh harus memperhatikan potensi dasar yang dimiliki Dinas ESDM, agar kebijakan pertambangan tidak tumpang tindih dengan kawasan hutan atau wilayah konservasi.

“Kita harus menata wilayah mana yang boleh ditambang dan mana yang tidak. Semua harus berbasis data potensi yang ada di Dinas ESDM,” ujarnya.

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Aceh

Ketua DPRA Mendukung Penuh Langkah Gubernur Aceh Dan Rekomendasi Pansus Mineral dan Migas  

Daerah

Usai Zikir dan Doa Bersama, Sekda Aceh Sapa Guru SMA di Kabupaten/Kota

Banda Aceh

18 KALI BERTAHAN-TURUT, PEMKO BANDA ACEH RAIH KEMBALI OPINI WTP DARI BPK RI

Parlementarial

Pon Yaya: Surat Kementerian ESDM Tidak Bisa Menganulir Kewenangan Aceh

Banda Aceh

Wagub Aceh Dorong Purna Praja IPDN Tegakkan Nilai Kekhususan Aceh

News

Dispora Aceh Gelar Kejurda Tenis Meja Tahun 2021 di Banda Aceh

Parlementarial

Komisi I DPRA Harap Presiden Akomodir Seluruh Kasus Pelanggaran HAM di Aceh

News

Pj Gubernur Aceh Safrizal Pimpin Apel Perdana, Tegaskan Komitmen Sukseskan PON XXI