KSINews, JAKARTA – Sebanyak lima juta dosis vaksin Pfizer hibah dari Covax sudah dikirimkan ke 25 provinsi di Indonesia.
Hal itu dilakukan sebagai upaya pemenuhan stok vaksin COVID-19 di daerah sekaligus percepatan pelaksanaan vaksinasi COVID-19.
Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan Maxi Rein Rondonuwu mengatakan dari lima juta vaksin tersebut, lebih dari 2,5 juta vaksin sudah didistribusikan ke provinsi/kabupaten/kota, sementara sisanya menjadi buffer stok pusat.
“Itu merupakan upaya kita untuk mempercepat penyuntikan vaksin dosis lengkap sampai booster. Alokasi kami berikan sesuai dengan permintaan dari daerah,” kata Maxi pada hari Sabtu (29/10/22).
Alokasi itu tertuang dalam Surat Edaran Dirjen P2P No SR.02.06/C/5115/2022 Tanggal 24 Oktober 2022 tentang Alokasi Distribusi Vaksin COVID-19 Pfizer Hibah Covax Facility dan Logistik Lain, kepada Dinas Kesehatan Provinsi, Polda, dan Institusi lainnya.
Terkait dengan pemanfaatan vaksin, Maxi mengingatkan bahwa alur penyuntikan vaksin harus dilakukan secara seksama. Sehingga vaksin dapat digunakan sebelum masa penyimpanan (shelf life) berakhir dengan ED Februari 2023.
Sesuai dengan prinsip penyimpanan Early Expired First Out (EEFO) serta First In First Out (FIFO). Adapun pertimbangan lain dalam penggunaan vaksin Pfizer antara lain pertama, vaksin COVID-19 Pfizer merupakan vaksin COVID-19 dengan platform mRNA yang diberikan sebanyak dua dosis (@ 0,3 ml) secara intramuscular dengan masa interval 21 hari.
Vaksin itu dapat diberikan pada kelompok usia mulai 12 tahun ke atas sebagaimana dimaksud pada factsheet Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan rekomendasi Komite Penasihat Ahli Imunisasi.
Kedua, mendukung kualitas vaksin, maka vaksin itu dapat disimpan dengan manajamen suhu penyimpanan suhu -70°C dalam cold chain Ultra Low Temperature (ULT) untuk mendukung shelf life vaksin selama enam bulan.
Kemudian suhu -20°C dalam freezer dengan shelf life 2 minggu, dan suhu 2 – 8 °C dalam vaccine refrigerator dengan shelf life 30 hari. Ketiga, perencanaan harus dilakukan dengan seksama sehingga vaksin dapat digunakan sebelum masa penyimpanan (shelf life) berakhir dengan ED Februari 2023.
Keempat, vaksin COVID-19 Pfizer ini dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan dosis ke dua dan dosis booster COVID-19. Kelima, dalam penggunaannya semua vaksin memperhatikan prinsip EEFO, lalu prinsip FIFO, atau sesuai ketentuan lain yg mengikat.
Keenam, untuk mendukung optimalisasi pemanfaatan vaksin COVID-19 Pfizer, maka dapat dilakukan koordinasi dengan LS/LP terkait serta jejaring pelayanan kesehatan yang berada pada wilayah kerja masing-masing dengan memperhatikan manajemen penyimpanan vaksin, administrasi pemberian vaksinasi COVID-19 serta teknis pencatatan dan pelaporan sesuai dengan petunjuk teknis yang berlaku.**
Editor: Dima