KSINews, Medan – Tindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait kenotariatan yang masuk, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara selenggarakan Rapat Majelis Pengawas Daerah Notaris Kota Medan. Rabu, (14/12/22).
Dengan dihadiri oleh Anggota Majelis Pengawas Daerah Notaris Kota Medan, rapat yang berlangsung secara tertutup melalui aplikasi zoom ini membahas seluruh pengaduan masyarakat yang masuk mengenai pelayanan notaris di wilayah Kota Medan.
Secara khusus, Agus Armaini, salah satu anggota Majelis Pengawasan Daerah Notaris Kota Medan, menegaskan kepada seluruh anggota agar memastikan kelengkapan dokumen pengaduan yang disampaikan oleh masyarakat agar pelaksanaan rapat dapat berlangsung lebih efektif dan efisien.
“Kita Majelis Pengawas Daerah Notaris bekerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan, begitu pula dengan proses pengawasan notaris ini. Jika ada pengaduan yang masuk, saya harap dapat dipastikan lebih lanjut kelengkapan dokumen dan menginformasikan kepada masyarakat yang bersangkutan dokumen apa saja yang harus dilampirkan,” ujarnya.
Adapun Majelis Pengawas Daerah Notaris sendiri adalah suatu badan yang mempunyai kewenangan dan kewajiban untuk melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap notaris di daerah yang telah ditentukan.
Badan tersebut memiliki kewenangan untuk membuat teguran, panggilan, atau pemeriksaan kepada notaris yang terbukti melanggar peraturan tentang jabatan notaris yang diembannya.
Turut hadir pada kegiatan kali ini seluruh Anggota Majelis Pengawas Daerah Notaris Kota Medan dan Staf Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara.[]
Editor: Dima/Atin