Home / Nasional / Pemerintah

Sabtu, 2 April 2022 - 14:41 WIB

Menkumham : Revisi UU Kedokteran untuk Perbaikan Layanan Kesehatan

REDAKSI - Penulis Berita

Jakarta – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Hamonangan Laoly, menyatakan pentingnya revisi Undang-Undang (UU) tentang Kedokteran.

“Pemerintah mencatat Indonesia kehilangan devisa triliunan rupiah karena terdapat dua juta masyarakat yang berobat ke luar negeri setiap tahun,” kata Menkumham Yasonna melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta,Pada Jumat (1/4/2022).

Menurut Yasonna, revisi Undang-Undang tentang Kedokteran diperlukan untuk penguatan sistem kedokteran agar lebih baik dalam memberikan layanan kepada masyarakat.

Yasonna menegaskan, jika layanan semakin baik maka masyarakat tidak perlu lagi harus pergi berobat ke luar negeri.

Hal tersebut otomatis juga berimbas pada peningkatan devisa negara.

Selain itu, revisi Undang-Undang Kedokteran juga akan memudahkan Warga Negara Indonesia (WNI) yang sedang menempuh studi kedokteran di luar negeri untuk membuka praktik di Indonesia.

“Ada orang Indonesia yang studi kedokteran di Rusia, tapi susah praktik di Indonesia,” ungkap Yasonna.

Dengan adanya revisi Undang-Undang Kedokteran, akan memudahkan proses tersebut sehingga para dokter bisa membuka praktik di Tanah Air. Apalagi, Indonesia membutuhkan banyak dokter.

“Prosesnya dipermudah, jangan berbelit-belit, apalagi dipersulit,” ujarnya.(inp*)

Share :

Baca Juga

Nasional

KPK Periksa Tiga Saksi dalam TPK RAPBD Jambi 2017

Pemerintah

Dinas Peternakan Aceh Jalin Kerjasama dengan Thailand, Guna Pengembangan Sapi Aceh

Pemerintah

Wujudkan Transformasi Tingkatkan Kualitas Layanan, Kakanwil Kumham Sumut Buka Kegiatan Rakernis PAS

Nasional

Pelayanan Kesehatan Warga Terdampak Gempa Desa Gasol Berjalan Baik

Pemerintah

Pelantikan Pimpinan DPRA Masa Jabatan 2024-2029

Nasional

Kemenkumham RI Luruskan Kekhawatiran Dubes AS soal RKUHP

Nasional

KadivyankumHAM Kalbar Temui Direktur Hak Cipta dan Desain Industri

Daerah

Berantas Narkoba, Sembilan Narapidana LP Kalianda Dipindahkan ke Nusakambangan