Home / Politik

Jumat, 16 Desember 2022 - 07:52 WIB

KPU Tetapkan 17 Partai Nasional dan 6 Partai Politik Lokal Aceh Jadi Peserta Pemilu 2024

REDAKSI - Penulis Berita

Maskot Pemilu Serentak 2024 (Sumber/poto :setkab.go.id/ KPU.go.id)

Maskot Pemilu Serentak 2024 (Sumber/poto :setkab.go.id/ KPU.go.id)

KSINews, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan 17 partai politik nasional dan 6 partai politik lokal Aceh menjadi peserta Pemilu 2024. Keputusan ini dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) KPU Nomor 518 Tahun 2022.

“Partai politik yang menjadi peserta pemilu nasional ditetapkan 17 partai politik dan partai politik lokal Aceh untuk pemilu DPRA maupun DPRK ada 6 partai politik,” ujar Ketua KPU Hasyim Asy’ari dalam keterangan pers usai Rapat Pleno Rekapitulasi Nasional Hasil Verifikasi dan Penentuan Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024, pada Rabu (14/12/22), di Gedung KPU, Jakarta.

Hasyim menyampaikan, penetapan partai politik peserta Pemilu 2024 ini sesuai dengan amanat Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017, yakni penetapan partai politik peserta pemilu dilakukan 14 bulan sebelum hari pemungutan suara.

Pascapenetapan, lanjut Hasyim, partai politik peserta Pemilu 2024 kemudian mengikuti Rapat Pleno Terbuka untuk Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Partai Politik Pemilu 2024 yang dilaksanakan di hari yang sama. Yang perlu diperhatikan dalam proses ini, sebagaimana ketentuan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022, bagi partai politik peserta Pemilu 2019 yang memenuhi ambang batas parlemen memiliki opsi untuk tetap menggunakan nomor urut di Pemilu 2019 atau mengembalikan nomor urutnya ke KPU untuk ikut kembali dalam proses pengundian.

Baca Juga :  Kerjasama Disdik dan Kejati Aceh, Jadikan SMK 2 Kota Langsa Tuan Rumah di Kegiatan JMS

“Untuk partai politik yang punya kursi di DPR RI kami siapkan surat pernyataan, apakah akan menggunakan nomor urut di Pemilu 2019 atau akan ikut undian. Kalau ikut undian maka nomor urut dikembalikan ke KPU dan ikut undian dan nanti kita tetapkan,” kata Hasyim.

Sementara partai politik peserta Pemilu 2019 yang tidak lolos ambang batas parlemen dan partai baru, wajib mengikuti pengundian nomor urut.

Berikut daftar partai nasional yang ditetapkan menjadi peserta pemilu:
1. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan)
2. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
3. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
4. Partai NasDem
5. Partai Bulan Bintang (PBB)
6. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
7. Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda)
8. Partai Demokrat (PD)
9. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora)
10. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
11. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
12. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
13. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
14. Partai Amanat Nasional (PAN)
15. Partai Golongan Karya (Golkar)
16. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
17. Partai Buruh

Baca Juga :  Pemerintah Aceh Luncurkan Layanan Kesehatan Hewan Se-Aceh

Sedangkan 6 partai lokal Aceh, yaitu:
1. Partai Aceh
2. Partai Adil Sejahtera Aceh (PAS Aceh)
3. Partai Generasi Aceh Beusaboh Tha’at dan Taqwa
4. Partai Darul Aceh
5. Partai Nanggroe Aceh
6. Partai Sira (Soliditas Independen Rakyat Aceh)

Editor: DIMA/ATIN

Share :

Baca Juga

Politik

Harapan Ketua Golkar Abdya Pada Pj Bupati Darmansyah

Politik

Terkait Rakerda, Peserta Rekomendasikan H.Said Syamsul Bahri Sebagai Calon Bupati

Nasional

Salim Segaf dan Ryamizard Sepakat : Mengelola Negara dengan Hati

Politik

Ketua Gibran Center Aceh: Kunjungan Presiden Jokowi Membuka PON XXI, Simbol Dukungan untuk Olahraga Aceh

Nasional

BPKK DPP PKS Bertemu KPPG Golkar, Bahas Isu Perlindungan Perempuan, Anak dan Keluarga
Feri Rusdiono (Jurnalis Senior)

Politik

Paslon Pilpres Tawaran Dua Opsi 2024

Pemerintah

75 Parpol Berhak Mendaftar Pemilu 2024

Politik

Merindukan Partai Besutan prof Ryaas Rasyid Menjadi Konstentan Peserta pemilu 2024