Home / Pemerintah

Jumat, 16 Desember 2022 - 09:28 WIB

Sebanyak 772 Napi Riau Diusulkan Dapat Remisi di Hari Keagamaan

REDAKSI - Penulis Berita

KSINews, Pekanbaru – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Riau mengusulkan 772 narapidana beragama Nasrani mendapatkan Remisi Khusus (RK) keagamaan, menyambut perayaan Hari Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Ratusan napi yang diusulkan mendapat resmisi itu menghuni lembaga pemasyarakatan (lapas), rumah tahanan negara (rutan), dan lembaga pembinaan khusus anak (LPKA).

Kepala Kanwil Kemenkumham Riau Mohammad Jahari Sitepu menjelaskan, ada dua jenis remisi yang akan diperoleh ratusan napi yang tersebar pada 16 lapas/rutan/lpka di Riau tersebut, yaitu Remisi Khusus I (RK I) atau pengurangan masa hukuman biasa dan Remisi Khusus II (RK II), artinya langsung bebas setelah dikurangi sisa masa tahanan.

“Kemenkumham Riau telah mengirimkan usulan terhadap 772 napi untuk mendapatkan remisi Natal. Rinciannya, sebanyak 762 napi dewasa dan 10 napi anak,”dilansir dari InfoPublik pada jum’at, (16/12), kata Jahari.

Jumlah tersebut, sebanyak 768 napi diusulkan mendapatkan RK I, dan 4 orang nantinya mendapatkan RK II.

Baca Juga :  Diskop Aceh adakan Sosialisasi Entrepreneur di UIN Ar-Raniry

“Hasil usulan napi yang akan mendapatkan remisi, akan kita sampaikan pada saat Hari Natal nanti,” ujar Jahari.

Meski begitu, Jahari mengatakan, masih ada kemungkinan napi yang akan diusulkan sampai menjelang hari H, dan itu semua sesuai prosedur. Kemudian, tergantung verifikasi di pusat lagi terkait usulan yang disampaikan.

Jahari menjelaskan, remisi yang diberikan kepada napi harus memenuhi syarat berkelakuan baik selama menjalani hukuman, dibuktikan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu enam bulan terakhir.

Selanjutnya, napi yang diusulkan mendapat remisi harus sudah membayar lunas denda dan uang pengganti bagi napi tipikor, serta wajib mengikuti program pembinaan yang ada di lapas/rutan/LPKA.

Rutan Pekanbaru menjadi satuan kerja yang napinya paling banyak diusulkan menerima remisi Natal, sebanyak 152 orang. Kemudian, Lapas Pekanbaru mengusulkan sebanyak 93 orang dan Lapas Bengkalis sebanyak 92 orang.

Sedangkan, penerima RK II atau langsung bebas, ada 2 orang napi di Rutan Pekanbaru yang akan menerimanya. Kemudian napi di Lapas Bagansiapapi  1 orang dan Lapas Bangkinang ada 1 orang juga yang akan menerima RK I,” lanjut Jahari.

Baca Juga :  Jelang Nataru, Kapolres Bireuen Imbau Masyarakat Tertib Berlalu Lintas

Besaran RK Keagamaan ini adalah 15 hari bagi yang telah menjalani pidana selama 6 sampai 12 bulan, dan 1 bulan bagi yang telah menjalani pidana selama 12 bulan atau lebih, dan maksimal didapat adalah 2 bulan.

“Napi yang telah menjalani hukuman selama 6 sampai 12 bulan akan memperoleh remisi 15 hari. Sedangkan napi yang telah menjalani 12 bulan atau lebih, pada tahun kedua hingga ketiga, memperoleh Remisi 1 bulan. Sedangkan pada tahun keempat dan kelima masa pidana memperoleh Remisi 1 bulan 15 hari. Dan tahun keenam dan seterusnya mendapat remisi 2 bulan,” jelas Jahari

Proses pemberian remisi ini, tegas Jahari dipastikan bebas dari prakti44k pungutan liar, sebab setiap proses pelaksanaan pengusulan menggunakan Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) secara otomatis.

“SDP akan otomatis mengusulkan remisi apabila narapidana tersebut memang telah memenuhi syarat. Begitu pula sebaliknya, sistem akan otomatis menolak, namun, partisipasi masyarakat tetap diperlukan untuk mengawal proses remisi ini,” kata Jahari.

Baca Juga :  Jelang Nataru Kadivpas  Sidak Rutan Kelas IIB Bengkayang

Hingga saat ini kata Jahari, Kakanwil jumlah warga binaan di Riau sebanyak 13.892 orang dengan rincian 11.419 orang narapidana dan 2.473 orang tahanan, sedangkan untuk kapasitas kamar hunian Lapas dan Rutan yang ada di Riau sebanyak 4.373 orang.

“Terkait kapasitas terjadi kelebihan hunian sebanyak 318 persen dari kapasitas yang seharusnya,” ungkap Jahari.

Jahari memaparkan, untuk Lapas Kelas IIA Bagansiapiapi menjadi lapas terpadat dengan tingkat overkapasitas sebanyak 1.000 persen. Dþisusul Lapas Kelas IIB Teluk Kuantan yang sudah overkapasitas hampir 700 persen, dan Rutan Kelas IIB Siak Sri Indrapura mengalami overkapasitas sebanyak 500 persen.

Selanjutnya, Rutan Kelas I Pekanbaru menjadi lapas/rutan yang paling banyak penghuninya, yaitu 2.192 orang, disusul Lapas Kelas IIA Bangkinang sebanyak 1.884 orang, dan Lapas Kelas IIA Bengkalis dengan jumlah penghuni sebesar 1.581 orang.[yg_*]

Editor: Dima

Share :

Baca Juga

Pemerintah

Peran Penting Generasi Muda untuk Menyambut Indonesia Emas 2045

Pemerintah

Peringatan Hari Bhakti Imigrasi ke-73, Kakanwil Kalbar Pimpin Upacara Tabur Bunga Di TMP Dharma Patria Jaya

Daerah

MTQ ke- 36 Resmi Ditutup Kepala Dinas Syari’at Islam 

Pemerintah

75 Parpol Berhak Mendaftar Pemilu 2024

Pemerintah

Dewan Dukung Peluncuran Gampong Bebas Narkoba di Banda Aceh

Aceh Besar

Pj Bupati Aceh Besar Dukung Penuh PSAB Tampil di Semi Final Liga 3 Region Aceh

Pemerintah

Bebas Dari Otoritas Thailand, Gubernur Aceh Bantu Dua ABK Pulang ke Aceh

Aceh Besar

Aceh Besar Mulai Salurkan Dana Desa Tahap I Tahun 2025