Home / Hukrim

Jumat, 23 Desember 2022 - 15:07 WIB

Jelang Akhir Tahun 2022, Kapolda Aceh Pimpin Pemusnahan 36 Kg Sabu dan 411 Kg Ganja

REDAKSI - Penulis Berita

KSINews, Aceh – Kapolda Aceh Irjen Ahmad Haydar memimpin pemusnahan barang bukti berupa 36 kg sabu dan 411 kg ganja hasil pengungkapan kasus narkotika jaringan internasional Malaysia – Aceh di Polda Aceh, Jumat, (23/12/22).

Ahmad Haydar mengatakan, barang bukti narkotika tersebut merupakan hasil pengungkapan periode 1 Januari – 15 Desember 2022, dengan rincian dari 1.236 kasus, 1.771 tersangka, 895,9 kg sabu, 557 kg ganja, dan 184.139 butir ekstasi.

Khusus Oktober 2022, sambungnya, Polda Aceh beserta Bareskrim Polri dan Bea Cukai berhasil mengungkap kasus narkotika dengan barang bukti sabu 179 kg.

Baca Juga :  Tantangan Bangsa Hadapi Radikalisme, Wapres: Teroris Itu Bukan Islam 

“Barang bukti yang kita musnahkan hari ini adalah hasil dari pengungkapan tahun 2022. Namun, jumlahnya hanya sebagian, karena yang lainnya dimusnahkan di Mabes Polri dan di jajaran selaku pihak yang terlibat dalam pengungkapan,” kata Ahmad Haydar, dalam konferensi pers di Polda Aceh, Jumat, 23 Desember 2022.

Mantan Kapuslabfor Polri itu juga menjelaskan, tahun 2022 ini Polda Aceh telah memusnahkan barang bukti narkotika sebanyak dua kali, yaitu pada Maret 2022 sebanyak 357.9 kg sabu, 206.638 butir ekstasi, 19.859 butir happy five, dan menangkap 8 orang tersangka. Kemudian pada Desember 2022 atau yang saat ini digelar, memusnahkan 36 kg sabu, 411 kg ganja, dan menangkap 10 tersangka.

Baca Juga :  Tantangan Bangsa Hadapi Radikalisme, Wapres: Teroris Itu Bukan Islam 

“Pelaku-pelaku yang sudah ditangkap akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun dan terberat pidana mati,” ucapnya tegas.

Baca Juga :  Tantangan Bangsa Hadapi Radikalisme, Wapres: Teroris Itu Bukan Islam 

Berdasarkan barang bukti narkotika yang telah diamankan dan dimusnahkan, Polda Aceh berhasil menyelamatkan generasi emas Indonesia sebanyak 915.000 jiwa.

Di samping itu, Ahmad Haydar juga mengimbau agar seluruh elemen masyarakat membantu Polri untuk memberantas narkotika sampai ke akar-akarnya. Ia menegaskan bahwa masyarakat jangan takut menginformasikan bila melihat atau menemukan penyalahgunaan narkotika, termasuk bila pelakunya aparat sekalipun.

“Masyarakat silakan laporkan bila mrndapati atau mengetahui adanya penyalahgunaan narkotika walaupun itu dilakukan aparat, tetap akan ditindak tegas,” pungkasnya.[]

Editor: DIMA/ATIN

Share :

Baca Juga

Hukrim

ALF Warga Putussibau Selatan ditangkap Sat Reskrim Polres Kapuas Hulu, Ini Kasusnya

Hukrim

Bareskrim Polri Amankan Lima Tersangka Terkait Kasus Robot Trading DNA Pro

Hukrim

Kapolda Aceh Hadiri Pemusnahan Barang Milik Negara Hasil Penindakan Bea Cukai

Hukrim

Gudang Penyimpanan Obat Terlarang Asal Aceh DiGrebek Timsus Sanggabuna Polres Karawang

Hukrim

Antisipasi Geng Motor Dan Kejahatan Jalanan, Polres Indramayu Patroli Minggu Malam

Hukrim

Seorang Remaja Diringkus Usai Curi Uang 10juta di Rumah Warga

Hukrim

Bareskrim Polri Terima 122 Korban Laporkan Kasus Robot Trading DNA Pro

Hukrim

Penyidik Polda Aceh Tahan Dua Karyawan Bank Aceh Syariah Cabang Bener Meriah