Home / Pemerintah

Senin, 2 Januari 2023 - 17:12 WIB

Belum Punya Sertifikat, M. Aqil Irham: Mixue Jangan Pasang Logo Halal

REDAKSI - Penulis Berita

Kepala BPJPH M. Aqil Irham. (foto:Ist)

Kepala BPJPH M. Aqil Irham. (foto:Ist)

KSINews, Jakarta – Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama M. Aqil Irham menyampaikan logo dan label Halal Indonesia hanya boleh dipasang pada produk yang memiliki sertifikat halal.

Penegasan ini disampaikan Aqil menanggapi pengaduan adanya gerai Mixue yang memasang logo Halal Indonesia. Padahal diketahui bahwa gerai yang menjual produk es krim dan teh tersebut belum bersertifikat halal.

Baca Juga :  Sekjen Kemenkumham: Tahun Baru, Pahami, Maknai, dan Implementasikan Resolusi

“Logo dan label halal baru bisa dipasang jika suatu produk sudah bersertifikat halal. Saat ini, Mixue belum punya sertifikat halal, jadi jangan pasang logo Halal Indonesia di gerainya,” tegas Aqil Irham, di Jakarta, Senin (2/1/2023).

Baca Juga :  KPU Pontianak : 130 Orang Laporkan Pencatutan Nama oleh Parpol

Aqil menyampaikan , berdasarkan data Sistem Informasi Halal (SiHalal), Mixue mengajukan pendaftaran sertifikasi halal pada 13 November 2022. “Saat ini prosesnya sudah masuk tahapan audit oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) LPPOM MUI,” papar Aqil Irham.

Aqil menerangkan, setelah proses audit oleh LPH selesai, berkasnya akan dilanjutkan ke Komisi Fatwa MUI untuk dilakukan sidang fatwa. “Sertifikat Halal akan dikeluarkan BPJPH setelah ada Ketetapan Halal dari Komisi Fatwa MUI,” ujar Aqil.

Baca Juga :  Mendagri Terbitkan Inmendagri 53/2022 terkait Percabutan PPKM

“Nah, sebelum ada Sertifikat Halal, kami meminta pihak Mixue tidak memasang logo halal terlebih dahulu di gerai-gerainya,” imbuhnya.[]

Editor: DIMA-ATIN

Share :

Baca Juga

Daerah

Tinjau Banjir Pamekasan, Gubernur Khofifah Kerahkan Semua Sumber Daya Pastikan Cepat Surut

Pemerintah

Kemenkumham RI Masuk 3 Terbaik Badan Publik Informatif Kategori Kementerian

Pemerintah

Kemenkumham : Bela Negara adalah Kehormatan Warga Negara

Nasional

Kemenkumham Serahkan Zakat Rp 1.1 Miliar kepada BAZNAS

Pemerintah

Seluruh Kepala Sektor Sambut Hangat Kedatangan Presiden RI Ke Riau

Pemerintah

Gubernur Setujui Lima dari 12 Raqan Prolega Aceh Prioritas Tahun 2022

Pemerintah

Pesan Online, Barang Haram Marak Di Bali WNA Berkebangsaan Rusia Dideportasi

Aceh Besar

Pemkab Aceh Besar Salurkan Bantuan Masa Panik untuk Keluarga Terdampak Kebakaran di Blang Bintang