Home / Pemerintah

Senin, 2 Januari 2023 - 16:16 WIB

KPU Pontianak : 130 Orang Laporkan Pencatutan Nama oleh Parpol

REDAKSI - Penulis Berita

Sumber| foto: Ketua KPU Kota Pontianak Deni Nuliadi. (InfoPublik/antara.ist)

Sumber| foto: Ketua KPU Kota Pontianak Deni Nuliadi. (InfoPublik/antara.ist)

KSINews, Pontianak – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pontianak, Kalimantan Barat, mencatat hingga saat ini sejumlah 130 orang atau masyarakat yang melaporkan kepada pihaknya, karena merasa namanya dicatut menjadi salah satu pengurus partai politik (Parpol).

“Laporan sebanyak 130 orang itu, masuk melalui Sistem Informasi Partai Politik (SiPol), dan ini terus berjalan terkait masyarakat yang merasa namanya masuk ke dalam sistem informasi partai politik, namun mereka tidak merasa masuk ke dalam anggota partai politik,” kata Ketua KPU Kota Pontianak, Deni Nuliadi, melalui keterangan tertulisnya, Senin (2/1/2023).

Baca Juga :  Mendagri Terbitkan Inmendagri 53/2022 terkait Percabutan PPKM

Deni menyatakan, pelaporan itu, sesuai dengan aturan Peraturan KPU Nomkr 4 tahun 2022, intinya KPU memberikan peluang kepada masyarakat untuk melaporkan, baik secara daring dan langsung, jika menemukan namanya dicatut sebagai pengurus Parpol.

Deni mengatakan, dari 130 laporan tersebut, ada beberapa orang dari PNS yang juga masuk, terutama pegawai honorer yang cukup banyak di dalamnya.

Baca Juga :  Pendapatan Negara Bukan Pajak, Imigrasi Entikong Capai Rp2,5 Miliar

“Pada saat proses klarifikasi terkait hal tersebut, yang paling banyak kita temui dari pegawai honorer. Mungkin karena sebelum menjadi honorer, misalnya dulu pernah menjadi saksi saat Pemilu 2014, namun sudah lama tidak menjadi anggota politik lagi,” ujarnya.

Deni mengatakan, hal itu akan segera ditindaklanjuti, dan akan menghapus data keanggotaannya warga yang seharusnya tidak terdaftar pada anggota parpol tersebut.

Baca Juga :  Mendagri Terbitkan Inmendagri 53/2022 terkait Percabutan PPKM

“Apabila belum terhapus maka masyarakat itu bisa langsung laporkan ke KPU. Memang dalam proses penghapusan itu butuh waktu,” ujarnya.

Menurut Deni, yang bisa menghapus itu hanya admin Sipol partai politik terkait, dan ada proses kualifikasi serta berkas yang mesti diisi oleh pelapor, kemudian pihak terkait tindaklanjuti untuk menghapus data keanggotaan tersebut.[]

Editor: DIMA-ATIN

Share :

Baca Juga

Pemerintah

Bebas Dari Otoritas Thailand, Gubernur Aceh Bantu Dua ABK Pulang ke Aceh

Aceh Besar

Plt Sekda Bahrul Jamil: Mari Kita Jalin Sinergi dan Terus Berinovasi

Pemerintah

Mendagri Dorong Pj Kepala Daerah Mampu Tingkatkan Pendapatan Asli Daerah

Nasional

Kemenag: Menag Yaqut tidak Membandingkan Azan dengan Suara Anjing

News

Pemerintah Aceh Raih Penghargaan Digital Government Award Summit 2024

Pemerintah

HUT BAZNAS ke-22, Wapres Dukung Peningkatan Penyaluran Bantuan Tepat Sasaran

Pemerintah

Wakil Presiden Minta GAPKI Tingkatkan Pemberdayaan Masyarakat Sekitar Perkebunan Kelapa Sawit

Pemerintah

Satpol PP Dan WH Aceh Besar Selesaikan 23 Kasus Khalwat Sepanjang 2022