Home / Uncategorized

Jumat, 6 Januari 2023 - 00:08 WIB

Advokat Lukman Hakim SH Pertanyakan Kinerja Penyidik Polres Situbondo

REDAKSI - Penulis Berita

KSINews, Situbondo – Advokat muda Lukman Hakim SH, melabrak Mapolres Situbondo untuk memperjuangkan klien nya memperoleh keadilan hukum.

Hal ini dilakukan, lantaran ia merasa kecewa atas kinerja pelayanan oknum Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Situbondo, yang menurutnya, ada dugaan upaya bentuk diskriminasi serta tebang pilih terhadap perkara yang sedang dijalani klien nya.

Pria kelahiran Dusun Merak Situbondo ini juga menyayangkan kebobrokan pelayanan hukum oknum APH. Pasalnya, ia mengaku tidak pernah menerima pemberitahuan SPDP dan SP2HP terkait perkembangan hukum klien nya yang statusnya sekarang telah naik ke penyidikan.

“Klien saya telah didiskriminasi. Belum diperiksa, tapi sudah ditetapkan atau status hukumnya dinaikkan ke penyidikan,” kata Lukman Hakim yang lantang berteriak di halaman Mapolres Situbondo, sembari menyobek beberapa lembar berkas kertas.

“Hadapi saya!” lanjut Lukman. “Saya tidak terima klien saya yang belum diperiksa sudah dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan. Saya mau ketemu dengan Kasatreskrim Situbondo, saya mau ketemu dengan Kanit Pidsus. Saya ingin tahu SPDP nya, saya ingin tahu SP2HP nya!” sergahnya.

Baca Juga :  Tol Pekanbaru-Bangkinang Diresmikan Langsung Oleh Presiden RI

Bahkan, berdasarkan perkara yang ia tangani, setidaknya ada sekitar 10 laporan pengaduan yang diduga tidak dijalankan oleh penyidik Polres. Bukti itulah yang kini menjadi analisa advokat tersebut mengatakan bahwa hukum di Polres Situbondo benar-benar bobrok.

“Kurang lebih ada 10 laporan pengaduan yang tidak jalan, Mas. Ada yang 1 tahun, ada yang 8 bulan, ada yang 6 bulan. Bukti itulah yang kemudian menurut analisa hukum saya sebagai praktisi hukum bahwa Polres Situbondo ini benar-benar bobrok. Ini preseden buruk,” jelas Lukman ke Pada wartawan. Kamis, (05/1/23).

Lebih lanjut, ia menegaskan, “Klien saya AW dan AFT (inisial) belum diperiksa, belum di BAP, tiba-tiba perkembangan status hukum nya naik sampai ke penyidikan. Ini kan namanya siluman, Mas. Kami tidak pernah dikasih hasil gelar perkara, selain itu kami tidak pernah dikasih SP2HP,” tuturnya.

Baca Juga :  Sukses Amankan Nataru, Uskup Denpasar Apresiasi Kinerja Polda Bali

Atas dasar itulah, terangnya kembali, ada dugaan tebang pilih didalam menjalankan pelayanan hukum. Kasatreskrim Polres Situbondo harus bertanggung jawab atas semuanya ini.

“Pak Kasat akan saya Dumas. Karena pertangungjawaban nya dari penyidik ke Kanit, dari Kanit ke Kasat, Jadi Kasatreskrim harus bertanggungjawab. Lusa kami akan layangkan surat kepada Divpropam Polda Jatim dan Kadivpropam Polri,” pungkasnya.

Sampai berita ini ditulis, Kasi Humas Polres Situbondo Iptu Ach Sutrisno belum dapat memberikan keterangan serta tanggapannya, meski wartawan telah mencoba mengkonfirmasi via WhatsApp sebelumnya.[red_Tan]

Editor: Dima

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Diskominsa Aceh Barat Terima Pendampingan Sekaligus Asistensi dari Diskominsa Aceh

Uncategorized

Carrageenan: Sustainability From Farm to Table

Uncategorized

Pemkab Apresiasi Bakti Kesehatan Hari Bhayangkara Polres Aceh Besar

Uncategorized

Escape to the Caribbean for Stress-Free Holidays

Uncategorized

Mau Liburan Sambil Olahraga? Yuk, Ikut Sabang Marathon

Uncategorized

Polres Lhokseumawe Apel Gelar Pasukan

Uncategorized

Kabid Humas; Polda Kalbar Gagalkan Keberangkatan Calon PMI Tujuan Malaysia, 2 Orang jadi Tersangka

Daerah

5 Tips for Balancing A Career and Caregiving