Home / Pemerintah

Sabtu, 7 Januari 2023 - 01:44 WIB

Produk Ini Harus Bersertifikat Halal di 2024, Kemenag: Ada Sanksi Bagi yang Belum!

REDAKSI - Penulis Berita

Sumber:foto:Infografis kewajiban bersertifikat halal (infografis: Kemenag/BPJPH)

Sumber:foto:Infografis kewajiban bersertifikat halal (infografis: Kemenag/BPJPH)

KSINews, Jakarta – Masa penahapan pertama kewajiban sertifikat halal akan berakhir 17 Oktober 2024. Berdasarkan Undang-undang No. 33 tahun 2014 beserta turunannya, ada tiga kelompok produk yang harus sudah bersertifikat halal seiring dengan berakhirnya penahapan pertama tersebut.

Pertama, produk makanan dan minuman. Kedua, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman. Ketiga, produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan. 

Baca Juga :  KPK Tetapkan Direktur PT TBP dan LE selaku Gubernur Papua Sebagai Tersangka Suap Proyek di Papua

“Tiga kelompok produk ini harus sudah bersertifikat halal pada 17 Oktober 2024. Kalau belum bersertifikat dan beredar di masyarakat, akan ada sanksinya,” ungkap Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag Muhammad Aqil Irham, di Jakarta, Sabtu (7/1/23).

Aqil menerangkan sanksi yang akan diberikan mulai dari peringatan tertulis, denda administratif, hingga penarikan barang dari peredaran.

Baca Juga :  Pj Wali Kota Lantik 22 Pejabat Eselon III dan IV

“Ini sesuai dengan ketentuan yang ada di dalam PP Nomor 39 tahun 2021,” ujarnya.

“Karenanya, sebelum kewajiban sertifikasi halal tersebut diterapkan, kami mengimbau seluruh pelaku usaha untuk segera mengurus sertifikat halal produknya,” imbuh Aqil.

Saat ini, lanjut Aqil, BPJPH juga membuka fasilitasi Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI). “Ini harus dimanfaatkan oleh pelaku usaha.

Baca Juga :  KPK Tetapkan Direktur PT TBP dan LE selaku Gubernur Papua Sebagai Tersangka Suap Proyek di Papua

SEHATI ini kita buka sepanjang tahun bagi UMK yang mengajukan sertifikasi dengan mekanisme pernyataan halal pelaku usaha (self declare),” ujarnya.

Adapun untuk persyaratan SEHATI, dapat dilihat di laman halal.go.id atau media sosial resmi BPJPH. []

Share :

Baca Juga

Pemerintah

Kanwil Kemenkumham Kalbar Buka Rekonsiliasi Penyusunan Laporan Keuangan Dan BMN Semester II Tahun Anggaran 2022

Aceh Besar

Pj Bupati Inspektur Upacara Hardikda ke-64, Insan Pendidikan Berprestasi Dapat Apresiasi 

Pemerintah

Penangangan Wabah PMK Kian Membaik, 44.414 Ternak Warga Disembuhkan

Pemerintah

Sebanyak 772 Napi Riau Diusulkan Dapat Remisi di Hari Keagamaan

Berita

Wakil Gubernur Aceh Terima Kunjungan IDH, Pererat Silaturahmi dengan Pemerintahan Baru

News

Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution; Menghentikan Kendaraan Truk Berplat Aceh (BL) di Kawasan Kabupaten Langkat

Pemerintah

Awaas!!! Penipuan Mengatasnamakan Akun Medsos Pj Bupati Aceh Besar

Pemerintah

Pelaksanaan Regsosek Tahun 2022, Pj Bupati Abdya Instruksikan Para Camat dan Keuchik Untuk Memantau