Home / Pemerintah

Kamis, 19 Januari 2023 - 11:29 WIB

Kemenkumham Hadir Untuk Masyarakat Kurang Mampu Yang Berhadapan Dengan Hukum

REDAKSI - Penulis Berita

KSINews, Denpasar – Bertempat di ruang Dharmawangsa, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, dilakukan penandatanganan adendum antara organisasi Bantuan Hukum yang telah terakreditasi dengan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, pada Kamis, (19/1).

Penandatanganan adendum atau penandatanganan kontrak pelaksanaan Bantuan Hukum tahun anggaran 2023 oleh 6 (enam) organisasi Bantuan Hukum yang terakreditasi di Bali bertujuan untuk memberikan akses keadilan kepada masyarakat yang kurang mampu yang berhadapan dengan hukum dan juga memberikan pemahaman hukum kepada masyarakat.

Baca Juga :  Semarakkan HBI Ke-73, Kanwil Kalbar Selenggarakan Donor Darah

Pemerintah dalam hal ini melalui Kementerian Hukum dan HAM telah memberikan atau menyediakan anggaran kepada masyarakat miskin yang berhadapan dengan hukum melalui pendampingan oleh organisasi Bantuan Hukum yang telah terakreditasi secara cuma-cuma.

Hal ini mengisyaratkan kehadiran pemerintah di tengah-tengah masyarakat dengan amanat yang telah ditentukan oleh UUD 1945 yaitu kesamaan kedudukan di mata hukum. Semenjak diterbitkan dan diberlakukannya UUD No. 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, pelaksanaan pemberian Bantuan Hukum sudah banyak dirasakan oleh masyarakat, khususnya masyarakat miskin yang berhadapan dengan hukum.

Baca Juga :  Semarakkan HBI Ke-73, Kanwil Kalbar Selenggarakan Donor Darah

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Alexander Palti yang pada kesempatan ini mewakili Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Anggiat Napitupulu menghimbau kepada segenap masyarakat yang ada di Provinsi Bali terkhususnya masyarakat miskin yang berhadapan dengan hukum agar menghubungi organisasi Bantuan Hukum yang telah terakreditasi diantaranya:
1. LBH APIK Cabang Bali,
2. PBH Peradi Denpasar,
3. LBH KPPA Bali Cabang Karangasem,
4. YLBH Cakra Eka Sudarsana,
5. LBH Bali WCC, dan
6. LBH Bali,
untuk mendapatkan pendampingan sehingga mendapatkan keadilan seperti yang diharapkan.

Baca Juga :  Semarakkan HBI Ke-73, Kanwil Kalbar Selenggarakan Donor Darah

Walaupun tidak dapat kita pungkiri, masih ada masyarakat kurang mampu yang belum mendapatkan akses keadilan sampai saat ini, dengan adanya pendampingan dari organisasi Bantuan Hukum, maka masyarakat miskin yang tidak dapat membayar pengacara telah mempunyai kesempatan dan hak yang sama seperti masyarakat mampu yang bisa membayar pengacara untuk mendapatkan akses keadilan.[Netty]

Editor: DIMA-ATIN

Share :

Baca Juga

News

Gubernur dan Sekda Ikuti Launching Sinergitas Pengelolaan Bersama MCP 2021

Nasional

Mendagri Terbitkan Aturan Pemberian THR dan Gaji ke-13 oleh Pemda

Daerah

Pemerintah Serahkan 53 Unit Rumah untuk Keluarga Korban KRI Nanggala-402

Pemerintah

LPJ Kempemimpinan Abdul Janan Ditolak Dua Komisariat IMM Abdya

Daerah

Oknum PNS Yang Ungkap Kasus Insentif Survelens Covid-19 di Dinkes Bireuen Namanya Dihapus dari Absensi

Pemerintah

Antisipasi Penyakit Flu Burung, Kadisnak Aceh Lakukan Penyemprotan

Nasional

Indonesia Jadi Tuan Rumah GPDRR, Kemenkumham Permudah Layanan Imigrasi bagi Delegasi dan Peserta

Pemerintah

Yankomas Kanwil Kemenkumham Kalbar Fasilitasi Mediasi Aduan Masyarakat