Home / Hukrim

Selasa, 31 Januari 2023 - 21:35 WIB

Polisi Amankan Seorang Pelaku Pencabulan 3 Orang Anak Di Megamendung Bogor

REDAKSI - Penulis Berita

KSINews, Kabupaten Bogor – Aksi pencabulan terhadap tiga orang anak di bawah umur terjadi di wilayah Desa Sukamanah Kecamatan Megamendung Kabupaten Bogor.

Pihak Kepolisian dari Sat Reskrim Polres Bogor Polda Jabar yang melakukan Penyelidikan terkait kasus tersebut berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial Sdr. HL yang telah melakukan pencabulan terhadap tiga orang anak di bawah umur.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si menghimbau dimanapun anak berada sebaiknya orang tua lebih mengontrol semua kegiatannya dan sering mengingatkan sehingga anak tidak berpeluang untuk melakukan hal negatif, supaya tidak menjadi korban kekerasan seksual tindakan pidana lainnya.

Baca Juga :  Misteri Penemuan Mayat Perempuan Tanpa Busana Di Sukabumi Terkuak

Kasat Reskrim Polres Bogor Polda Jabar AKP Yohanes Redhoi Sigiro S.H., S.I.K., M.H.Li, mengatakan bahwa pelaku berinisial Sdr. HL profesinya sebagai penjaga warung dirumahnya sendiri yang berhasil kita amankan, melakukan aksi pencabulan terhadap 3 orang anak di bawah umur berinisial HMS (6), RJ (10), dan APA (8).

Baca Juga :  Misteri Penemuan Mayat Perempuan Tanpa Busana Di Sukabumi Terkuak

Yang mana dalam melancarkan aksinya Pelaku ini mengiming-imingi para korbannya dengan uang sebesar 5000 Rupiah dengan mengajak masuk kedalam rumahnya untuk melakukan aksinya, Selasa (31/1/23)

Kejadian ini baru terungkap setelah salah satu korban beinisial APA (8) menceritakan kejadian yang dialaminya kepada ibunya, yang kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada unit PPA Satreskrim Polres Bogor Polda Jabar.

Dari penyidikan yang kita lakukan, diketahui pelaku ini telah melakukan aksinya tersebut mulai pada rentan bulan Desember 2022 hingga 10 Januari 2023, di rumah pelaku sendiri.

Baca Juga :  Misteri Penemuan Mayat Perempuan Tanpa Busana Di Sukabumi Terkuak

Atas perbuatannya pelaku ini diancam dengan Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang pelindungan anak dan atau pasal 4 ayat 1 huruf B Jo ayat 2 huruf C tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama adalah 15 (Lima Belas) tahun serta denda paling banyak Rp.5.000.000.000,- (Lima Milyar Rupiah).[ Dima]

Editor: DIMA-ATIN

Share :

Baca Juga

Hukrim

Polisi Berhasil Meringkus Pelaku Curanmor Di Samarang Kabupaten Garut

Hukrim

Antisipasi Geng Motor Dan Kejahatan Jalanan, Polres Indramayu Patroli Minggu Malam

Hukrim

Polisi Ringkus Penikam IRT di Banda Aceh

Hukrim

Polisi Menangkap Pelaku Penganiayaan Warga Purwadadi Subang

Daerah

Tim Tabur Kajati Aceh berhasil tangkap buron 2 tahun di Nagan Raya

Hukrim

Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan Berhasil Amankan Ratusan Ton Minyak Oplosan di Ogan Hilir

Hukrim

Polda Sumut Gerebek Tempat Perjudian di Jermal XV, Puluhan Mesin Judi jackpot dan mesin scater Amankan

Hukrim

MPW ICMI Aceh Qurban 4 Ekor Sapi, Bagikan 260 paket Daging