Home / Parlementarial

Senin, 6 Februari 2023 - 12:12 WIB

Haji Uma Minta BPKP Evaluasi Pelaksanaan Kegiatan Bimtek dan Skema Pembayaran Gaji Aparatur Desa

REDAKSI - Penulis Berita

sumber|foto:dpd.go.- H. Sudirman-Anggota Komite IV DPD RI asal Aceh. (Dok)

sumber|foto:dpd.go.- H. Sudirman-Anggota Komite IV DPD RI asal Aceh. (Dok)

KSINews, Jakarta – Anggota Komite IV DPD RI asal Aceh, H. Sudirman atau Haji Uma kembali meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mengevaluasi secara serius terhadap pelaksanaan kegiatan bimbingan teknis (bimtek) dan skema pembayaran gaji aparatur desa yang tidak dibayarkan per bulan.

Hal tersebut dikemukakan Haji Uma dalam rapat kerja Komite IV DPD RI dengan BPKP dan Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) yang digelar di Gedung DPD RI, Jakarta, Senin (6/2/23).

Rapat tersebut digelar dengan agenda utama membahas tentang evaluasi pelaksanaan tugas 2022 dan rencana program kerja BPKP dan BPS tahun 2023.

“Berangkat dari semangat UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, saya sedikit menyoroti masalah penggunaan anggaran dana desa untuk kegiatan bimtek. Hal ini sebelumnya juga telah saya sampaikan kepada Menteri Keuangan, di mana semua desa terutama di Aceh mengikuti bimtek yang digelar di luar daerah. Nah, ini perlu dievaluasi tegas oleh BPKP terkait output dari kegiatan serta efektivitas dan efiensi anggarannya,” ungkap Haji Uma.

Haji Uma menambahkan bahwa selama ini ada laporan dari LSM dan masyarakat, di mana ada kesan untuk bimtek ini ditunggangi sejumlah pihak lain di luar aparatur desa. Sehingga kegiatan tersebut cenderung hanya menghabiskan anggaran dana desa dan outputnya tidak terukur dengan jelas.

“Setiap desa mengucurkan dana desa kurang lebih 50 juta untuk bimtek dan ada 6000 desa lebih, maka 300 miliar lebih dana desa yang tersedot untuk bimtek. Kita akui bimtek ini penting, namun perlu alat ukur yang jelas terkait output serta efektivitas dan efiensinya. Ini perlu menjadi perhatian serius kita semua dalam upaya mengawal dana desa,” ujar Haji Uma.

Selain persoalan bimtek, Haji Uma juga turut menyorot soal pembayaran gaji atau penghasilan tetap aparatur desa yang dilakukan per sekian bulan sekali atau tidak dibayar per bulan. Dalam hal ini ada kesan gaji aparatur desa diendapkan di lembaga perbankan.

“Hal lain yang perlu dievaluasi BPKP yaitu meyangkut gaji aparatur desa yang pembayarannya direkap per sekian bulan sekali. Kita menerima banyak keluhan aparatur desa di daerah dan ini menyangkut jerih dan hajat hidup aparatur desa. Dalam hal ini, ada kesan anggaran gaji aparatur desa diendapkan untuk kepentingan tertentu. Kita minta BPKP dapat memberikan perhatian serius dan mengevaluasi masalah ini,” desak Haji Uma.

Sementara itu, Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh mengatakan, BPKP telah melaksanakan kegiatan assurance dan consulting untuk mengawal akuntabilitas keuangan daerah. Pengawalan tersebut dilakukan dari hulu sampai hilir seperti perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban.

“Pada dasarnya kami mengawal akuntabilitas keuangan daerah mulai dari hulu sampai hilir. Kami juga menyediakan helpdesk layanan konsultansi akuntabilitas keuangan daerah melalui 34 perwakilan BPKP di setiap provinsi,” terangnya.

Muhammad Yusuf Ateh juga memberi perhatian dan berkomitmen untuk menindaklanjuti berbagai masukan terkait persoalan yang berkembang di daerah sebagaimana disampaikan oleh anggota Komite IV DPD RI.**

Editor: Dima

Share :

Baca Juga

Banda Aceh

Sambut Baik BMK Bagi-Bagi Modal Usaha, Ismawardi : Masyarakat Harus Memanfaatkan untuk Kembangkan Bisnis

Berita

Pemerintah Aceh Serahkan 69 Bantuan Usaha Untuk Warga Aceh Besar

Parlementarial

DPRA Minta KIP Aceh Segera Siapkan Berkas Usulan Pelantikan Gubernur Aceh

Daerah

Kunjungan Kerja Komisi VII DPRA ke Baitul Mal Kota (BMK) Lhokseumawe Terkait  Qanun  Kelembagaan dan Tata Kelola Keuangan

Banda Aceh

Kunjungi RSUD Meuraxa, Komisi IV DPRK Banda Aceh Minta Perbaikan IGD

Banda Aceh

PKS Harap Revisi Raqan Pajak dan Retribusi Daerah Dapat Memberi Kontribusi Positif Terhadap PAD

Aceh

DPRA Gelar RDPU Rancangan Qanun Perikanan Aceh: Perkuat Tata Kelola dan Perlindungan Nelayan

Parlementarial

Pj Gubernur Aceh Serahkan Rancangan KUA PPAS 2025 ke DPRA