Home / Hukrim

Senin, 6 Februari 2023 - 16:47 WIB

Polres Majalengka Ungkap Pelaku Curanmor Berprofesi Pemulung Di Lemahsugih

REDAKSI - Penulis Berita

KSINews, Majalengka – Polres Majalengka Polda Jabar berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Wilayah Lemahsugih Kabupaten Majalengka.

Diketahui Pelaku berinisial K.J (49) dan S.H (38) merupakan warga Kecamatan Lemahsugih Kabupaten Majalengka serta Y (DPO) masih dalam pengejaran merupakan Kecamatan Panawangan Kabupaten Ciamis,”terang Kapolres Majalengka Polda Jabar AKBP Edwin Affandi disaat dikonfirmasi saat Konferensi Pers di halaman Satreskrim Polres Majalengka Polda Jabar, Senin (6/2/23)

Baca Juga :  Antisipasi Geng Motor Dan Kejahatan Jalanan, Polres Indramayu Patroli Minggu Malam

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si memberi acungan jempol atas kejelian dan kesigapan Kapolres Majalengka Polda Jabar sehingga berhasil ungkap pelaku Curanmor berprofesi sebagai pemulung yang meresahkan masyarakat.

“ Kedua Pelaku tersebut melakukan aksinya di Desa Padarek Kecamatan Lemahsugih Kabupaten Majalengka dan Kendaraan yang dicurinya dua Unit Sepeda Motor Merk Yamaha NMAX dan Honda Megapro dan telah diamankan di Mapolres Majalengka beserta barang bukti lainnya”tuturnya.

Baca Juga :  Unit Reskrim Polsek Sungai Ambawang Berhasil Meringkus Pelaku Pencuri Puluhan Jerigen Rancun Rumput Milik  PT. KSP

Dari hasil pengembangan kami kedua pelaku telah melakukan beberapa tindak Pidana terkait dengan curanmor kita akan kembangkan lagi untuk mendapatkan barang bukti kendaraan hasil curiannya namun sudah tidak ada pada mereka dan sudah dijual ke penadah,”terangnya.

Lalu, Kapolres juga menyebutkan bahwa Kedua Pelaku ini berprofesi sebagai pencari barang bekas atau Pemulung dilingkungan sekitar, jadi mereka sambil mecari barang rongsok mereka juga mengindentifikasi lokasi lokasi mana yang rawan ataupun aman apabila mereka melakukan aksinya tersebut ”ungkapnya.

Baca Juga :  Unit Reskrim Polsek Sungai Ambawang Berhasil Meringkus Pelaku Pencuri Puluhan Jerigen Rancun Rumput Milik  PT. KSP

Kapolres juga menghimbau Masyarakat agar meningkatkan lagi pengamanan dan keamanan dalam penyimpanan lagi kendaraan bermotor” imbaunya.

“Pelaku K.J (49) dan S.H (38) dipersangkakan telah melakukan tindak pidana Pencurian Dengan Pemberatan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 (Tujuh) Tahun Penjara”tutupnya.[]

Editor: DIMA-ATIN

Share :

Baca Juga

Daerah

Kodam IM Pastikan Proses Hukum Oknum TNI Diduga Bakar Rumah Wartawan Serambi Indonesia

Hukrim

MW Asal Ketapang Pelaku Pembuang Bayi di Tempat Sampah, Akhirnya Ditangkap Polisi

Hukrim

ALF Warga Putussibau Selatan ditangkap Sat Reskrim Polres Kapuas Hulu, Ini Kasusnya

Hukrim

Mengaku LSM – Wartawan, 2 Pria Peras Perusahaan Rp 60 Juta

Hukrim

Bareskrim Polri Amankan Lima Tersangka Terkait Kasus Robot Trading DNA Pro

Hukrim

Cegah Aksi Kejahatan, Personil Polsek Air Besar Laksanakan Patroli

Hukrim

Licin Bagaikan Belut, Pelaku Kejahatan 15 TKP Ditembak tim Gabungan Jatanras Polres Kubu Raya

Hukrim

Polri Tangkap 2 Orang Pembawa 60 Pekerja Migran Ilegal