Home / Hukrim

Senin, 13 Februari 2023 - 15:08 WIB

Curi Barang Milik Tetangga, Residivis Kambuhan di Tangkap Satres Polsek Sungai Raya

REDAKSI - Penulis Berita

KSINews, Kubu Raya – Residivis kambuhan kembali melakukan aksi pencurian di dalam rumah kosong atau ditinggal pemiliknya pada saat bekerja di tangkap Polisi.

Pelaku mengakui kepada petugas melakukan pencurian untuk mendapatkan uang membeli sabu dan kebutuhan sehari-hari.

Pelaku seorang pria berinisial AS (48) warga Desa Bangka Belitung Laut ditangkap petugas setelah melakukan pencurian di sebuah rumah yang berlokasi di Jalan Adi Sucipto Desa Sungai Raya, Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya, pada hari Sabtu, (11/2/23).

Kapolres Kubu Raya Arief Hidayat, S.H., S.I.K melalui Kapolsek Sungai Raya AKP Hasiholand Saragih, S.H., membenarkan penagkapan tersebut. AS yang sebelumnya diamankan oleh warga dirumah Pelapor di jemput oleh satuan reserse kriminal untuk diamankan ke Polsek Sungai Raya guna mempertanggungjawabkan perbuatannya atas laporan korban.

” Pengakapan terhadap pelaku dimulai dari kecurigaan pelapor pada saat barang miliknya berupa satu unit Pods Merk Caliburn GK2 warna hitam yang hilang di atas meja TV yang berada di ruang tamu rumah korban pada saat ia pulang bekerja, kata Hasiholand pada saat dikonfirmasi, Senin (13/2/23).

Baca Juga :  Tiga Pemuda Sukabumi Yang Bawa Cerulit Ternyata Berstatus Pelajar

Ternyata pada saat korban mengecek barang lainnya ternyata 2(dua) buah HP miliknya Samsung J5 warna putih dan lenovo A 6000 warna Putih yang tersimpan di dalam laci meja TV juga hilang, pada saat dikamar pelapor juga kehilangan 1 (satu) buah Guitar merk Cole Clak warna coklat dan 1(satu) unit Power Bank jenis/merk Vivan, ungkapnya.

Selanjutnya, korban ke dapur menuju tempat perkakas, ternyata 1(satu) unit alat bor listrik merk HITACHI dan 1(satu) unit Bor Batari merk MODERN dan 1(satu) unit ketam Listrik merk MAKITA sudah hilang, jelas Hasiholan.

Korban sempat binggung dari mana pelaku masuk ke dalam rumah, karena pintu depan, pintu belakan serta jendela tidak ada kerusakan, setelah diteliti ulang oleh korban ternyata pelaku pencurian masuk dari jendela nako di samping rumah tersangka, dengan cara melepas kaca nako setelah mengambil semua barang milik korban, tersangka memasang kembali kaca nako tersebut, karena ada bekas jejak tangan di kaca dan jejak kaki di tanah yang mengarah ke rumah AS, dan korban menaruh curiga terhadap AS.

Baca Juga :  Tiga Pemuda Sukabumi Yang Bawa Cerulit Ternyata Berstatus Pelajar

” Ternyata kecurigaan Korban benar, pada saat AS di susul oleh keluarga korban di tepat kerjaanya di salah satu lahan parkir di Jalan Paris 1 Kecamatan Pontianak Kota, AS ada menguasi Guitar milik korban yang hilang, selanjutnya AS diamankan ke rumah korban. Jam 12.30 Wib petugas datang kerumah korban setelah dihubungi oleh keluarga korban, pada saat di introgasi petugas AS mengakui perbuatannya selanjutnya pelaku diamankan ke Polsek Sungai Raya bersama barang bukti 1 buah Guitar merk Cole Clak, jelas Hasiholand

Baca Juga :  Tiga Pemuda Sukabumi Yang Bawa Cerulit Ternyata Berstatus Pelajar

Atas perbuatan Pelaku, Korban mengalami kerugian sebesar Rp.4.600.000.-( Empat Juta Enam Ratus Ribu Rupiah) dan membuat Laporan Polisi Nomor : LP/B/11 /Il/2023/SPKT POLSEK SUNGAI RAYA/POLRES KUBU RAYA/POLDA KALBAR tanggal 11 Februari 2023.

” Tersangka yang merupakan Residivis Tahun 2019 ini menjual barang curianya ke kampung beting dan mendapatkan hasil sebesar Rp. 400.000,- (Empat Ratus Ribu Rupiah). Uang tersebut habis digunakan Tersangka untuk membeli Narkoba jenis sabu dan keperluan sehari-hari, mengingat tersangka adalah Residivis maka kami akan melakukan penyelidikan mendalam, tidak menutup kemungkinan AS ada melakukan tindak pidana di tempat lain wilayah Hukum Polres Kubu Raya, tegas Hasiholand

Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal 363 KUHPidana Sub Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara.[Atin]

Editor: DIMA-ATIN

Share :

Baca Juga

Hukrim

Ditreskrimsus Polda Aceh Tangkap Penimbun dan Amankan 6,2 Ton Solar

Hukrim

Sat Res Narkoba Polres Indramayu Amankan R Pengedar Tramadol HCI dan HRA Jadi DPO

Hukrim

Polres Kubu Raya Selidiki Motif Tindakan Bunuh Diri yang Dilakukan oleh Seorang Pria di Tepian Kapuas

Hukrim

Polresta Banda Aceh Bersama BPOM Aceh Sita Puluhan Kosmetik Ilegal

Daerah

Polda Jabar ungkap Clandestine Lab Happy Water dan Liquid Narkotika di Buah Batu, Kabupaten Bandung

Hukrim

Butuh Uang Lebaran, Buruh Bangunan Jarah Rumah Tetangga

Hukrim

Ratusan Potong Kayu Ulin Tanpa dokumen Asal Kalteng Ditangkap

Hukrim

Dua Pengedar Sabu di Pidie Ditangkap, Kasat Resnarkoba: Barangnya dari Bireuen