KSINews – Dalam rangka penyusunan dokumen masterplan ekowisata untuk kawasan ekosistem Leuser di provinsi Aceh, Dinas Kebudayaan Dan Pariwisata Aceh melakukan penandatanganan bersama Yayasan Hutan, Alam dan Lingkungan Aceh (HAKA).
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Almuniza Kamal menyampaikan tujuan nota kesepahaman ini adalah untuk menentukan dasar kemitraan serta langkah awal dalam mengembangkan kerja sama yang sinergis dan saling menguntungkan di antara para pihak.
“Apa yang akan kita lakukan sebelumnya sudah pernah dikerjakan dan ini merupakan bentuk kolaborasi dari kita,” ujar Almuniza, Senin, 13 Februari di Aula Rapat Disbudpar.
Almuniza juga berharap dengan adanya HAKA yang ada di Aceh mampu menjadi mitra pemerintah Aceh dalam melindungi hutan dan meningkatkan serta menjada pariwisata yang ada di Aceh.
“Melalui nota kesepahaman ini, banyak kerjasama dan progres yang akan di lakukan bersama teman HAKA,”harap Almuniza.
Ketua Yayasan Hutan, Alam Dan Lingkungan Aceh (HAKA), Badrul Irfan menyampaikan dalam hal ini HAKA yang terdaftar sebagai yayasan di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Direktorat Jenderal Administrasi Hukum, Kementerian Hukum dan HAM RI di tetapkan pada tanggal 9 Juni 2018.
Adapun ruang lingkup nota kesepahaman ini, sambung Badrul, meliputi penyediaan pakar yang relevan, pertukaran narasumber ahli, analisis kebijakan, penyediaan dokumen yang relevan, kunjungan lapangan.
Selanjutnya perlindungan, promosi dan restorasi kawasan ekosistem leuser (KEL), FGD sosialisasi dan publikasi serta bentuk lain yang dipandang perlu dan disetujui oleh para pihak.