KSINews, Banda Aceh – Kehadiran Komunitas Perempuaan Peduli Aceh (KaPPAh) dalam acara Rapat Dengar Pendapat (RDP) Rancangan Qanun Kota Banda Aceh, tentang Pelestarian Warisan Budaya Takabenda, merupakan bagian dari penglibatan perempuaan dalam perencanaan pembangunan di Kota Banda Aceh.
Demikiaan diungkapkan Syarifah Munirah, S. Ag Anggota Komisi 4 DPRK Banda Aceh disela-sela kegiatan RDP di gedung DPRK B. Aceh, Rabu, 14/2/2023.
RDP perancangan Qanun Kota Banda Aceh yang dibuka secara resmi oleh Usman, SE, M. Si Wakil Ketua DPRK Banda Aceh, dimaksudkan sebagai usaha melahirkan regulasi/payung hukum dalam usaha-usaha pelestarian warisan budaya takabenda di Kota Banda Aceh.
Ketua Umum KaPPAh Aceh Nurlaila yang didampingi Sekum Ken Endah Yustiarini, SH dan Wakil Sekretaris Susi Widyaningsih, mengungkapkan, “Kami sangat mengapresiasi terhadap rancangan Qanun ini, karena dengan adanya Qanun ini akan terlindungi dan penghargaan bagi kaum perempuan Kota BandaAceh yang banyak terlibat dalam adat dan budaya di masyarakat”, jelas Kak Ela dengan mimik serius.
Disisi lain, Ketum KaPPAh ini beterima kasih kepada Komisi 4 DPRK B. Aceh yang telah mengundanh KaPPAh Aceh dalam RDP ini, “Ini langkah tepat penglibatan perempuaan dalam pembangunan, karena kaum perempuaan juga memiliki tanggung jawab dalam melestarikan budaya”, tutup aktifis perempuan Aceh.