KSINews, Blangpidie – Forum Komunikasi Perjuangan dan Perdamaian Aceh (FKPPA) Polem Muda Ahmad Yani mendukung langkah Penjabat (Pj) Bupati Aceh Barat Daya dalam menyelesaikan persoalan Lahan Eks PT Cemerlang Abadi dan menyanggah pernyataan Wakil Ketua dan Anggota DPRK dengan mengatakan mengambil keuntungan Pribadi.
Menurutnya, pertemuan tersebut bukan kepentingan pribadi melainkan hanya untuk mempercepat atas penyelesaian pembagian lahan yang sudah lama terbengkalai dan akan dibagikan ke masyarakat Abdya,” Kata Polem dalam keterangan tertulisnya kepada awak media Minggu (26/2/2023).
Untuk itu, kata Polem, meminta kepada semua stakholder agar sama-sama berfikir jernih jangan terbawa emosi, dikarnakan ada pihak-pihak yang ingin lahan ini di politisasi sehingga kita antar sesama bisa menjadi konflik.
Menurutnya, pertemuan tersebut pada dasarnya ingin membangun komunikasi dan mendengar antar kedua belah pihak, baik dari Masyarakat maupun dari pihak perusahaan PT CA sehingga persoalan tersebut menjadi terang benderang.
Sebagai pemimpin yang notabene mewakili pemerintah Daerah yang baru saja menjabat sebagai Pj Bupati, benar-benar harus mengetahui terhadap persoalan yang telah memakan waktu kurang lebih hampir 10 tahun lamanya. Tentu mempunyai kewajiban untuk menggali apa sebenarnya yang terjadi, sehingga lahan yang sudah lama terbengkalai dan sudah dibebaskan bisa dibagikan secepatnya ke masyarakat,” Ucap mantan Ketua Umum Forkab Aceh.
Kata Polem, hal itu sudah sewajarnya dilakukan oleh Pj Bupati untuk segera menyelesaikan persoalan Lahan yang sudah lama terbengkalai.
FKPPA mendukung penuh langkah Pj Bupati untuk mencari info pada pihak manapun dengan sebanyak – banyaknya agar mendapat solusi yang baik terhadap Lahan eks PT CA. Dan juga kita berharap bisa mendapat sosuli yang arif dan bijaksana segera diselesaikan laporan tersebut dapat di cabut di Bareskrim polri.
Polem berharap persoalan PT CA tidak di bicarakan di media sosial, sebaiknya DPRK Abdya dapat membuat Rapat Dengar Pendapat (RDP) secara resmi dengan pemerintah daerah, agar tidak membangun opini-opini yang menyesatkan masyarakat.
Selain itu, yang kita ketahui secara bersama persoalan lahan eks PT CA setelah Inkrah dengan keputusan mahkamah Agung Nomor 410kt/TUN/2020, pihak PT CA membuat laporan pengaduan dan permohonan perlindungan hukum atas dugaan adanya pemalsuan terhadap surat/dokumen perubahan luas hak guna usaha PT Cemerlang Abadi Nomor 048/DIR/IV/2022 pada tanggal 18 April 2022 oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional kepada Direktur Tipidum Bareskrim Polri.
Hal ini lah yang menyebabkan proses pembagian lahan kepada masyarakat menjadi tertunda, sehingga pihak Kementerian ATR/BPN belum menyurati Pemerintah Daerah untuk melakukan Redistribusi lahan Eks HGU PT CA karena masih terdapat laporan terhadap Mentri Agraria di Bareskrim mabes Polri.
Selanjutnya, Ketua FKPPA Polem Muda Ahmad Yani selaku putra Abdya dan juga selaku mantan Kombatan wilayah 013 Blangpidie berharap kepada Wakil Rakyat dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) serta elemen masyarakat lainnya, mengajak semua ikut membantu dan memberikan solusi sehingga persoalan lahan PT CA cepat terselesaikan,” Tutup Polem.[]