Home / Parlementarial

Rabu, 1 Maret 2023 - 15:13 WIB

Berharap Revisi UUPA Bisa Tingkatkan Dana Otsus

REDAKSI - Penulis Berita

Banda Aceh – Revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh diharapkan dapat mengatur secara proporsional terkait kewenangan kabupaten/kota di Aceh.

Selain itu, Tim Advokasi juga diharap memasukkan aturan terperinci terkait aturan tenaga kerja asing di Aceh dalam revisi UU No.11/2006 tentang Pemerintahan Aceh.

“Kawasan perkotaan harus diperjelas batas wilayah antara Banda Aceh dan Aceh Besar, mengingat banyak permasalahan tapal batas,” ujar Anggota DPRK Banda Aceh dari Fraksi PAN, Dr Musriadi, S.Pd, M.Pd, dalam sosialisasi sosialisasi draft Perubahan UU No. 11/2006 tentang Pemerintahan Aceh yang berlangsung di Lantai IV Gedung DPRK Banda Aceh, Rabu, 1 Maret 2023 pukul 10.15 WIB kemarin.

Selain mengenai tapal batas, Musriadi juga menyarankan agar UU No.11/2006 yang di Aceh disebut UUPA, turut memperkuat pemerintahan gampong dan mukim yang menurutnya saat ini belum memiliki kekuatan dalam bentuk produk hukum.

Dalam sosialisasi tersebut, Anggota DPRK Banda Aceh dari Fraksi Golkar, Sabri Badruddin, sepakat jika upaya mempertahankan Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) menjadi salah satu fokus utama dalam revisi UUPA. Dia bahkan menyebutkan Dana Otsus untuk Aceh agar diperjuangkan menjadi 3,25% untuk masa mendatang.

“Upaya ini harus dilakukan bersama-sama supaya semangat saat memperjuangkan UUPA di tahun 2006 ini tetap ada,” kata Sabri seraya mengharapkan adanya penambahan pada Pasal 183 UUPA terkait dana keistimewaan yang semula dari 1% menjadi 3,25%.

Di sisi lain, Sabri turut berharap penggunaan dana Otsus agar lebih bermanfaat bagi semua pihak. Selain itu, dia juga meminta Dana Otsus Aceh dapat digunakan untuk hal-hal yang multi efek agar ekonomi Aceh dapat terus berkembang.

Sementara anggota DPRK Banda Aceh dari Fraksi PKS, Tuanku Muhammad, lebih menyorot tentang belum adanya kekhususan bagi Aceh dalam mengelola Tenaga Kerja Asing (TKA). “Dalam UUPA saya belum mendapatkan hal yang khusus terkait hal ini. Bagaimana kalau di Aceh ada aturan yang mengatur hal ini lebih detail agar tidak ada TKA ilegal di Aceh,” kata Tuanku Muhammad.

Dia juga menyarankan agar UUPA turut mengatur mengenai kewajiban Pemerintah Aceh dalam hal pendidikan 19 tahun bagi anak Aceh. Selanjutnya, Tuanku Muhammad juga menyarankan agar nama Aceh dikembalikan menjadi Daerah Istimewa Aceh seperti sebelum lahirnya UUPA.

Kegiatan sosialisasi perubahan UU No. 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh yang berlangsung di Banda Aceh tersebut dihadiri oleh Wakil Ketua DPR Aceh, H Dalimi, SE, Ak, CA. Selain itu, sosialisasi ini juga dihadiri Ketua Tim Sosialisasi Zona II, Drs H Abdurrahman Ahmad, serta Sekretaris Tim Advokasi UUPA M. Rizal Falevi Kirani, S.Sos.I, M.IKom.

Hadir juga anggota Tim Advokasi Zona II Dr Ansari Muhammad, S.Pt, M. Si, serta Tim Ahli Advokasi UUPA DPR Aceh T. M. Nurlif, Arif Fadillah, S.I.Kom, MM, Juanda Jamal, ST, dan Syakya Meirizal.

Kegiatan sosialisasi ini turut dihadiri oleh 90 peserta rapat dari berbagai instansi serta elemen sipil yang ada di Banda Aceh.

T. M Nurlif selaku tenaga ahli DPR Aceh mengapresiasi ragam masukan yang disampaikan peserta sosialisasi revisi UUPA tersebut. Dia mengatakan apa yang berkembang dalam kegiatan tersebut merupakan kolaborasi dari pikiran para pihak untuk mengerucutkan draft revisi UUPA.

Syakya Meirizal yang juga tergabung dalam Tim Advokasi UUPA berharap Pemko Banda Aceh dan DPRK Banda Aceh dapat sama-sama memperjuangkan jatah maksimal untuk kabupaten/kota dalam draft revisi UUPA ini. “Pemko dan DPRK dapat menuntut dana Otsus ini bisa didapatkan maksimal sebanyak 40 persen,” kata Syakya.

Dia mengatakan wacana untuk merevisi UUPA sudah lama disuarakan. Namun, revisi UU yang mengatur kekhususan Aceh tersebut tidak kunjung mendapat prioritas dari Pemerintah Pusat.

“Saat ini, (revisi UUPA) sudah menjadi prioritas Prolegnas (DPRRI). Oleh karena itu, saat ini menjadi momentum yang baik,” kata Syakya, yang turut menyampaikan bahwa UUPA ini disusun dalam waktu singkat sehingga membutuhkan banyak masukan.

Sementara Abdurrahman Ahmad selaku moderator sosialisasi berharap para peserta dapat memberikan masukan tambahan agar draft revisi UUPA dapat lebih sempurna untuk kemakmuran masyarakat Aceh.

“Mungkin masih banyak masukan, bisa disampaikan secara tertulis melalui e-mail DPRA maupun secara lisan di kesempatan lainnya,” kata Abdurrahman Ahmad.

 

Share :

Baca Juga

Parlementarial

Kunjungan Pejabat Kedutaan Besar Inggris

Parlementarial

DPRA Desak Pusat Keluarkan Izin Ekspor Ikan Beku dari Pelabuhan Aceh

Parlementarial

Masukan Ketua DPRK Banda Aceh terkait Revisi UUPA

Parlementarial

DPR Aceh Gelar Paripurna Raqan Hasil Fasilitasi Kemendagri

Parlementarial

DPRA Akan Turun ke Lapangan Tinjau Langsung Pembangunan Venue PON XXI Aceh-Sumut 2024

Parlementarial

Terima Audiensi Pengurus PWI, Ini Pesan Ketua DPRA

Parlementarial

DPRA Sahkan Anggaran Rp136 Miliar untuk Gaji Guru Honorer

Parlementarial

DPRA Bentuk Pansus LKPJ Gubernur Aceh 2023 dan Sahkan Empat Raqan