Home / Hukrim

Rabu, 8 Maret 2023 - 17:44 WIB

Miliki Obat Tramadol HCI dan Hexymer Tanpa Izin, MR Warga Cisaat Sukabumi Diciduk Polisi

REDAKSI - Penulis Berita

KSINews, Sukabumi –  MR (24 tahun) diamankan Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota Polda Jabar karena kedapatan memiliki ratusan butir obat tanpa izin edar. MR ditangkap di sebuah rumah di Kampung Citamiang RT. 006/001 Desa Citamiang Kecamatan Kadudampit Kabupaten Sukabumi, Pada Senin (6/3/23) sore.

Dari MR, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 488 butir sediaan farmasi tanpa izin edar yang terdiri dari 228 butir obat jenis Tramadol HCI, 260 butir obat jenis Hexymer, Satu unit telepon genggam dan uang hasil penjualan sebesar 180 Ribu Rupiah.

Baca Juga :  Ditreskrimsus Polda Kalbar Tangkap Pelaku Penipuan Tiket Konser Sheila On 7, Rugikan 1.415 Orang

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si mengungkapkan, pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba dan obat berbahaya tersebut berhasil dilakukan usai mendapatkan informasi dari masyarakat.

“Memang betul, pada hari Senin (6/3/2023) kemarin, kami berhasil mengamankan MR, terduga pelaku penyalahgunaan narkoba dan obat berbahaya di wilayah Kecamatan Kadudampit Sukabumi,” ungkapnya, Rabu (8/3/23).

“Pengungkapan ini berhasil kami lakukan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai seseorang yang diduga sering melakukan aktifitas mencurigakan. Setelah kami lakukan upaya penyelidikan, ternyata benar dan terduga pelaku berikut barang bukti langsung kami amankan,” sambungnya.

Baca Juga :  Ditreskrimsus Polda Kalbar Tangkap Pelaku Penipuan Tiket Konser Sheila On 7, Rugikan 1.415 Orang

Barang bukti yang berhasil diamankannya tersebut didapatkan usai melakukan penggeledahan di salah satu rumah di Kampung Citamiang Kadudampit Sukabumi.

“Jadi setelah MR kami amankan, kami langsung melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di salah satu rumah di wilayah Kadudampit sebagaimana yang ditunjukan MR, hingga berhasil mengamankan sediaan farmasi tanpa izin edar sebanyak 488 butir yang disimpan MR di dalam sebuah kardus,” terang Akp Yudi.

“Dari 488 butir ini, sebanyak 260 butir obat jenis Hexymer telah dipersiapkan MR ke dalam 52 paket kecil yang menurut pengakuannya semua sediaan farmasi tanpa izin tersebut akan diedarkan di wilayah Sukabumi,” bebernya.

Baca Juga :  Ditreskrimsus Polda Kalbar Tangkap Pelaku Penipuan Tiket Konser Sheila On 7, Rugikan 1.415 Orang

Hingga saat ini, MR masih diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk menjalani proses penyidikan. MR terancam pasal 197 jo pasal 106 ayat (1), pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.[ Dima]

Editor: ATIN

Share :

Baca Juga

Daerah

Kapolda Aceh Ikut Rapat Internal Secara Virtual Bersama Wakapolri Bahas Anev Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19

Daerah

Imigrasi Nunukan Kembali Temukan 6 Paspor Palsu dari Lima Warga Asal Jawa Timur

Hukrim

Penyidik Polda Aceh Tahan Dua Karyawan Bank Aceh Syariah Cabang Bener Meriah

Hukrim

Polresta Pontianak ungkap 82 Kasus Selama Operasi Pekat 2023

Hukrim

Dua Pengedar Barang Terlarang Diringkus Saat Transaksi di Cipayung

Hukrim

Berhasil Ungkap Kasus Pencurian ATM BAS dengan Cepat, Daniel A W Apresiasi Polresta Banda Aceh

Hukrim

Dit Reskrimum Polda Jabar Amankan Bandar Judi Togel

Hukrim

Fachrul Razi Gagas Majelis Pers Aceh (MPA)