Home / Pemerintah

Jumat, 10 Maret 2023 - 17:18 WIB

KPK Lelang Barang Rampasan Mantan Bupati Penajam Paser Utara Kalimantan Timur

REDAKSI - Penulis Berita

sumber|foto: infopublik- Dok KPK.

sumber|foto: infopublik- Dok KPK.

KSINews, Jakarta – Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, menjelaskan KPK bersama dan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta III akan melaksanakan lelang barang rampasan berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Samarinda dengan Terpidana mantan Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas’ud.

“Lelang dilaksanakan tanpa kehadiran peserta lelang dengan jenis penawaran lelang melalui internet (closed bidding),” ujar Ali, dalam keterangannya Pada Jumat (10/3/23).

Lanjut Ali, pelaksanaan lelang akan dilakukan di KPKNL Jakarta III Jalan Prajurit KKO Usman dan Harun Nomor 10 Jakarta Pusat, pada Senin, 13 Maret 2023, dengan batas akhir penawaran pukul 10.00 Waktu Server e-Auction (WIB).

Baca Juga :  Presiden : SK Perhutanan Sosial Beri Kepastian kepada Masyarakat

Adapun objek lelang terdiri dari satu buah parfum Hermes – Eau des Merveilles seharga Rp2.195.000 dilengkapi dengan satu lembar bukti pembayaran, serta satu buah shirt merek Zara seharga Rp549.000.

Kedua barang tersebut akan dilelang bersamaan dengan nilai limit Rp1.897.000 dan uang jaminan sebesar Rp948.500.

Barang rampasan lain yang akan dilelang adalah satu buah Hat-Bob merek Dior dilengkapi dengan bukti pembayaran Dior Boutique atas pembelian C563/T58 Hat-Bob seharga Rp12.500.000. Topi ini akan dilelang dengan nilai limit Rp8.640.000 dan uang jaminan Rp4.320.000.

Baca Juga :  Presiden : SK Perhutanan Sosial Beri Kepastian kepada Masyarakat

Lelang barang rampasan ini dilakukan setelah Abdul Gafur Mas’ud divonis lima tahun enam bulan penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Samarinda, Kalimantan Timur.

Sementara itu, Abdul Gafur Mas’ud divonis lima tahun enam bulan penjara, sementara Nur Afifah Balqis 4 tahun 6 bulan. Keduanya juga dikenai denda masing-masing sebesar Rp300 juta subsider empat bulan pidana kurungan.

Abdul Gafur Mas’ud pun wajib memberikan total uang pengganti sebesar Rp5,7 miliar. Hak politiknya juga dicabut selama tiga tahun usai tuntas menjalani pidana pokok.[]

Editor: DIMA-ATIN

Share :

Baca Juga

Pemerintah

Presiden Minta APBN Difokuskan untuk Ciptaan Lapangan Kerja dan Entaskan Kemiskinan

News

Gubernur Dorong Baitul Mal Manfaatkan Teknologi Informasi Dalam Kelola Zakat

Pemerintah

Pemkab Aceh Besar, Serahkan Bantuan Masa Panik untuk Korban Kebakaran

Aceh Besar

Pj Bupati Aceh Besar Sampaikan Rancangan Perubahan KUA dan PPAS ke DPRK

Aceh Besar

Raih Juara Gampong Tingkat Provinsi Aceh, Bueng Sidom Terima Hadiah dan Penghargaan

Aceh Besar

Danlanud SIM Yoyon Serahkan Bantuan Sosial Dalam Rangka HUT TNI Ke-78

Pemerintah

Lantik Pejabat Struktural dan Pejabat Fungsional Tertentu, Kakanwil Kalbar : Laksanakan Tugas Secara Professional dan Bertanggung Jawab

Pemerintah

Optimalkan Pelayanan Kesehatan, dr Akmal dari Uptd Puskesmas Jeumpa Door to Door ke Rumah Warga