Home / Daerah

Jumat, 10 Maret 2023 - 16:12 WIB

Warga Desa Tenguwe, Menyerahkan Senpi Rakitan Tanpa Izin Ke Kapolsek Air Besar Landak

REDAKSI - Penulis Berita

KSINews, Landak – Berkat sosialisasi tiada henti dari Kapolsek Air Besar bersama Kanit Intelkam AIPDA Heriyadi dan Kanit Reskrim AIPDA Generosus menyadarkan masyarakat ttentang bahaya kepemilikan senjata api tanpa izin, ini terbukti seperti yang dilakukan Stefanus Kuyu salah satu warga Dusun Rayat Desa Tenguwe, yang menyerahkan senjata api rakitan jenis Bomen/senapan patah laras tunggal serta sebilah senjata tajam jenis mandau kepada Kapolsek Air Besar, kemarin Kamis (09/3/23).

Dapat diakui bahwa kegiatan yang telah dilaksankan tersebut tidak terlepas juga dari pendekatan para Bhabinkamtibmas Polsek Air Besar kepada warga desa binaanya tentang bahayanya senjata api ilegal, serta ditambah dukungan penuh dari Kapolsek dalam mengambil langkah pemantapan Harkamtibmas diwilayah hukumnya, guna mengantisipasi terjadinya tindak pidana menggunakan senjata api.

Baca Juga :  Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Kalbar Laksanakan Bindalwas Ke Kanim Entikong

Hal senada disampaikan Kapolres Landak AKBP I Nyoman Budi Artawan, S.H, S.I.K, M.M. melalui Kapolsek Air Besar IPDA Donny Pati Pratama Yolanda membenarkan bahwa ada salah satu warga yang telah menyerahkan senpi rakitan jenis Bomen.

“Memang benar, ada warga yang telah menyerahkan senpi rakitan secara langsung, kebetulan saya sendiri yang menerimanya dan pada saat penyerahan senpi tersebut disaksikan oleh M. Ivan Zulfisani, S. STP selaku camat Air Besar ,” ujar Kapolsek, Jumat (10/3/23)

Baca Juga :  Akibat Terdampak Banjir di Lahat Sumatera Selatan, Satu Warga Meninggal Dunia

“Yang jelas kita sangat mengapresiasi terhadap tindakan dan kesadaran masyarakat terhadap ketentuan hukum, terutama terkait kepemilikan senjata api ilegal, ini juga bisa kita artikan sebagai bentuk ketaatan warga akan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sekaligus sebagai wujud keikutsertaan masyarakat guna menjaga situasi kamtibmas di wilayah hukum Polsek Air Besar”, tambah IPDA Donny.

“Selaku Kapolsek Air Besar saya mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang sadar untuk menyerahkan senpi rakitan dan selain itu saya bersama personil akan terus memberikan imbauan dan pesan kepada masyarakat yang lain, agar apabila mempunyai senjata api yang tidak mempunyai izin dari pihak terkait agar menyerahkan dengan kesadaran kepada pihak Polsek Air Besar dan tidak akan diproses secara hukum”, ucap Ayah 4 anak ini.

Baca Juga :  Pj Gubernur Resmikan Masjid Bantuan Masyarakat Aceh di Mamuju Sulbar

“Namun, apabila apabila imbauan ini tidak diindahkan serta kedapatan membawa ataupun menyimpan senjata api rakitan secara ilegal maka kami dari pihak kepolisian akan melakukan proses hukum sesuai undang undang yang berlaku yaitu Undang-Undang Darurat Nomor 12/1951,” tegas Lulusan Sekolah Inspektur Polisi Angkatan 50 tahun 2021 ini.[ATIN]

Editor: ATIN

Share :

Baca Juga

Daerah

Terkait Pawang Hujan, SAPA Minta Pj Gubernur Aceh Berikan Hukuman Tegas Kepada Pihak Terlibat

Daerah

Penghentian JKA, Usman Lamreung ini Bom Waktu Kegagalan Pemerintah Aceh

Daerah

Humas Polres Kubu Raya Jadi Yang Terbaik dalam Viralisasi Berita

Daerah

Plh. Sekda Aceh Hadiri Peringatan HUT ke-79 TNI di Banda Aceh

Daerah

Kunker ke Bireuen, Pangdam IM Ziarah ke Makam Habib Bugak

Daerah

Pj Gubernur Bustami Pimpin Upacara Peringatan HUT RI Ke-79 di Aceh 

Daerah

Banjir Melanda Dua Kabupaten di Provinsi Aceh

Daerah

Pengadilan Tinggi Perberat  Hukuman Keuchik Krung Seumayam Nagan Raya