Home / Pemerintah

Sabtu, 18 Maret 2023 - 17:25 WIB

Ternyata…!!, PLD Kec Glumpang Tiga Junaidi Hasan Rangkap Jabatan Sebagai Operator Gampong Kupula

REDAKSI - Penulis Berita

Poto :  Daftar Penerimaan Honorarium  Operator Gampong Kupula Nov/Des 2022 an Junaidi Hasan Sebagai Operator Gampong. (Dok)

Poto : Daftar Penerimaan Honorarium Operator Gampong Kupula Nov/Des 2022 an Junaidi Hasan Sebagai Operator Gampong. (Dok)

KSINews, Pidie – Masyarakat Gampong Kupula sudah sangat geram dengan tingkah laku dan cara seorang oknum PLD kecamatan Glumpang Tiga yaitu Junaidi Hasan.

Dirinya sekarang juga menjabat sebagai operator Gampong Kupula
Padahal Untuk PLD tidak boleh Double Job.

Larangan untuk PLD sendiri sudah di atur dalam Kepmendesa PDTT Nomor 40 tahun 2021 halaman (73) dan (74) huruf (b) dan masih huruf (G) nomor (1) .
Yang isi diantara larangan tersebut di nomor 19 adalah :
PLD tidak boleh menduduki jabatan pada lembaga yang sumber pendanaan utama nya berasal dari APBN , APBD dan APB Desa.

Dan juga di atur pula dalam Kepmendesa PDTT Nomor 143 tahun 2022 tentang petunjuk teknis pendamping masyarakat desa di bab IV tentang pengelolaan tenaga pendamping profesional PLD tidak boleh tercatat sebagai kepala desa atau perangkat desa.

Padahal sudah jelas di dalam aturan maupun larangan sebagai PLD di dalam permendes. Mirza Mahdi sebagai operator Gampong juga sangat membingungkan dalam hal pergantian dirinya dengan oknum PLD tersebut yaitu Junaidi Hasan.

Dirinya di berhentikan oleh pemerintah baru Tampa selembar surat pemberhentian Tau taunya saya kata sekdes yg baru Menjabat yaitu phonna Fahlevi saya sudah di berhentikan dan di ganti dengan oknum PLD Junaidi Hasan.

Dan sekdes pun memberitahukan kepada saya tentang pemberhentian saya sebagai operator Gampong Kupula di bulan Desember kenapa tidak langsung di bulan Oktober.

Saya juga tidak menerima operasional saya sebagai operator di bulan November dan Desember, Operasional saya di hitung cuma Sampai bulan Oktober 2022.

Dan operasional operator bulan November dan Desember di ambil oleh oknum PLD kecamatan Glumpang Tiga yaitu Junaidi Hasan , apakah bisa di pertanggung jawabkan dalam hal tersebut cetus mirza.

Masyarakat Gampong Kupula yg tidak mau disebut namanya juga menyatakan Dari dulu mulai pada tahun 2013 sampai 2016 Junaidi Hasan menjabat sebagai bendahara Gampong Kupula tidak pernah jelas pengelolaan dana desa, Dari mulai PNPM sampai dana desa paling ada pertanggung jawaban sesama kroni2 nya saja.

Setelah Keuchik (Kades_red) baru dilantik yaitu Musdir Ilyas pada bulan Agustus 2016 Junaidi Hasan yg saat itu Menjabat sebagai bendahara Gampong langsung membuat surat pengunduran diri dari bendahara Gampong.

Dan tidak pernah adanya pertanggung jawaban pengelolaan dana desa pada tahun 2015 dan pada tahun 2016 pendanaan 60 % yg mereka kelola bersama Keuchik Gampong Bakhtiar Ahmad.

Keuchik Gampong Kupula terpilih Pada Agustus 2016 yaitu Musdir Ilyas mengatakan, Ke wartawan Via Chat Whatsapp, Sabtu, (18/3). Saat dirinya menjabat sebagai Keuchik Gampong waktu itu telah mengupayakan musyawarah Gampong sampai 16 kali mulai Agustus 2016 sampai Desember 2016, dan Tidak pernah kunjung selesai yang waktu Kepala desa nya yaitu Bakhtiar Ahmad malah menghilang dari Gampong Kupula.[ DIMA]

Editor: Dima

Share :

Baca Juga

Pemerintah

Kunjungi UIN dan USK, Wagub Aceh: Pemerintah Aceh Akan Utamakan Pendidikan

Daerah

Terkait Paskibra, Pj Gubernur Aceh Minta Hargai Semua Pihak Hargai Kekhususan Aceh 

Pemerintah

Edy Asaruddin Resmi Ganti Jauhari Amin Jadi Anggota DPR Aceh

Pemerintah

Ombudsman Serahkan Hasil Penilaian Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2022  

Aceh Besar

Pj Bupati Buka UKT Taekwondo Aceh Besar, Harapkan Terus Berkembang dan Ukir Prestasi

Aceh Besar

Pj Bupati Aceh Besar Hadiri Lauching Kampung Bebas Narkoba di Gampong Lam Sabang 

Daerah

Bupati, Peserta 23 Kabupaten – Kota Ikuti MTR XXI Di Bireuen

Pemerintah

Pelaksanaan Regsosek Tahun 2022, Pj Bupati Abdya Instruksikan Para Camat dan Keuchik Untuk Memantau