Home / Parlementarial

Rabu, 5 April 2023 - 23:12 WIB

Rapat Paripurna Persetujuan Penetapan Raqan Usulan Inisiatif DPRA

REDAKSI - Penulis Berita

Banda Aceh – DPRA menggelar rapat paripurna dengan agenda Persetujuan Penetapan Rancangan Qanun Usul Inisiatif DPRA di Gedung Utama DPR Aceh, Selasa 5 April 2023.

Paripurna yang dibuka Wakil Ketua DPR Aceh, Safaruddin, S.Sos, M.S.P bersama Wakil Ketua DPR Aceh, H. Dalimi, SE.Ak, CA dan turut dihadiri Gubernur Aceh yang diwakilkan Asisten 1 Setda Aceh bersama Forkopimda plus lainnya.

“Rapat paripurna yang kita gelar pada hari ini bertepatan dengan hari ke-13 ramadhan. Untuk itu, izinkan kami atas nama pimpinan dan seluruh anggota dewan, menyampaikan marhaban ya ramadhan, selamat menunaikan ibadah puasa ramadhan,” ucap Wakil Ketua DPR Aceh, Safaruddin, saat membuka Sidang Paripurna.

Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa DPR Aceh telah menetapkan Program Legislasi Aceh Prioritas Tahun 2023 melalui Keputusan Nomor 21/DPRA/2023 dalam Rapat Paripurna DPR Aceh pada tanggal 11 November 2022.

Ada 10 (sepuluh) Rancangan Qanun yang ditetapkan menjadi Prolega Prioritas pada tahun 2023 dan 5 (lima) Rancangan Qanun yang ditetapkan menjadi Prolega tambahan tahun 2023.

Berdasarkan pasal 6 peraturan DPR Aceh tentang Tata Tertib DPR Aceh, dijelaskan bahwa Rancangan Qanun yang berasal dari DPR Aceh dapat diajukan oleh Anggota DPR Aceh, Komisi, Gabungan Komisi, atau Badan Legislasi yang dikoordinasikan oleh Badan Legislasi.

Rancangan Qanun tersebut disampaikan secara tertulis kepada Pimpinan DPR Aceh untuk selanjutnya dilakukan kajian oleh Badan Legislasi DPR Aceh. Pada tahun 2023 ada 9 Rancangan Qanun yang merupakan usul inisiatif Komisi dan Badan Legislasi DPR Aceh.

Terhadap Rancangan Qanun yang telah dilakukan pengkajian dalam rangka Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi oleh Badan Legislasi, selanjutnya Rancangan Qanun tersebut disampaikan kepada Pimpinan DPR Aceh untuk dibawa dalam Rapat Paripurna untuk mendapat persetujuan DPR Aceh.

“Insya Allah pada Rapat Paripurna ini kita akan mendengarkan penjelasan dari masing-masing Pengusul.

Kepada masing masing Juru Bicara pengusul Rancangan Qanun Aceh kami persilahkan,” undang Wakil Ketua DPR Aceh, Safaruddin, S.Sos, M.S.P kepada pengusul rancangan qanun untuk menyampaikan penjelasannya.

Share :

Baca Juga

Parlementarial

Gelar Rapat Koordinasi Terpadu Persiapan Pilkada, Iskandar Minta Tes Baca Al-Qur’an Bagi Calon Kepala Daerah di Tempat Terbuka

Parlementarial

DPRA Minta PLN Pastikan Listrik Stabil Selama PON, Jangan Sampai Aceh Malu

Banda Aceh

Ketua DPRK Banda Aceh Irwansyah ST Menerima Penghargaan The Aceh Post Awards 2025.

Parlementarial

DPRA Gelar Paripurna Penyerahan LHP BPK RI Perwakilan Aceh

Banda Aceh

Dr Musriadi Pimpin Rapat Paripurna Penyampaian Jawaban Walikota Terhadap Usul Saran dan Pendapat Badan Anggaran Dewan

Parlementarial

DPRK Banda Aceh Bahas RPJM Kota Banda Aceh 2025 – 2029 Fraksi-fraksi Berikan Pandangan

Parlementarial

Banleg DPRA Serahkan Raqan Aceh tentang Hak Perlindungan Perempuan ke MPU

Advertorial

Komisi I DPR Aceh Dorong Kemudahan Pengangkatan PPPK dan Perjuangkan Nasib Tenaga Non-ASN