Home / Hukrim

Rabu, 12 April 2023 - 17:31 WIB

Ratusan Potong Kayu Ulin Tanpa dokumen Asal Kalteng Ditangkap

REDAKSI - Penulis Berita

KSINews, Kalsel – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimsus) Polda Kalsel menindak satu truk pembawa 371 potong kayu ulin asal Kalteng tanpa dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu (SKSHHK) sebagai bukti legalitasnya.

“Sopir sekaligus pemilik kayu berinisial MD tidak bisa menunjukkan dokumen kayu yang dibawanya ketika melintas di Jalan Trans Kalimantan tepatnya Desa Anjir Pasar, Kabupaten Barito Kuala pada Selasa (4/4/23),” ujar Kanit I Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Kalsel, Kompol Bala Putra Dewa dikutip dari ntmcpolri, Senin (11/4/23).

Dalam keterangannya, Kompol Bala Putra Dewa mengatakan bahwa hasil interogasi petugas, pelaku mengaku jika kayu dibeli dari masyarakat di Desa Tumbang Samba Kabupaten Katingan, Kalteng dan rencananya dijual kembali ke daerah Banjarbaru, Kalsel.

Pemilik kayu berdasarkan pengakuannya, bisnis jual beli kayu ulin tersebut secara ilegal sudah dijalani selama tiga bulan terakhir dengan modal sendiri.

Lebih lanjut, Kompol Bala Putra menyebutkan, pelaku mengetahui jika kayu ulin termasuk jenis kayu yang wajib dilengkapi dokumen ketika diangkut atau diperjualbelikan dari satu wilayah sumbernya ke wilayah lainnya.

Ia mengingatkan kembali kepada para pelaku usaha perkayuan untuk senantiasa mematuhi aturan perundang-undangan termasuk kayu ulin atau biasa disebut kayu besi jenis kayu terkuat asli hutan Kalimantan yang keberadaannya semakin langka.

“Ketatnya perizinan bisnis kayu demi menjaga pelestarian hutan dari aksi perambahan yang dapat menyebabkan kerusakan lingkungan secara luas,” pungkasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 83 Ayat (1) huruf b jo Pasal 12 huruf e Undang-Undang RI No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang merubah Pasal 83 Ayat (1) huruf b jo Pasal 12 huruf e Undang-Undang RI No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 2,5 miliar.[]

Editor: Dima

Share :

Baca Juga

Hukrim

Daftar Pecarian Orang (DPO) Pelaku Tindak Pidana Penipuan

Hukrim

Seorang Petani di Pidie Ditangkap Polisi, Diduga Menyimpan Ini

Hukrim

IW Alias Ilham Pelaku Pencurian di Kabupaten Kubu Raya Akhirnya DiTangkap

Hukrim

Diduga Aniaya Balita Hingga Tewas di Jakarta Selatan, Polisi ; Pacar Ibunya Ditahan

Hukrim

Kemenkes Beri Bantuan Hukum 2 Dokter Magang yang Dianiaya di Lampung

Daerah

Kapolda Aceh Ikut Rapat Internal Secara Virtual Bersama Wakapolri Bahas Anev Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19

Hukrim

Ungkap Kasus Narkotika, Polda Aceh Selamatkan Jutaan Jiwa Generasi Muda

Hukrim

Penyidik Satresnarkoba Polresta Banda Aceh Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejaksaan Negeri Aceh Besar