Home / Pemerintah

Kamis, 27 April 2023 - 11:38 WIB

Transformasi Pemasyarakatan

REDAKSI - Penulis Berita

Sekretaris Jenderal Kemenkumham - Komjen Pol. Andap Budhi Revianto.(ist)

Sekretaris Jenderal Kemenkumham - Komjen Pol. Andap Budhi Revianto.(ist)

KSINews, Jakarta – Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memperingati Hari Bhakti Pemasyarakatan (HBP) di tanggal 27 April setiap tahunnya. Sekretaris Jenderal Kemenkumham, Komjen Pol. Andap Budhi Revianto mengungkapkan konsep pemasyarakatan telah mengalami perubahan sejak pertama kali diperkenalkan hingga saat ini.

Sistem Pemasyarakatan pertama kali diperkenalkan Menteri Kehakiman, Prof. Sahardjo, pada 5 Juli 1963. Sistem Pemasyarakatan digambarkan sebagai bentuk pembinaan terhadap narapidana.

Konsep ini kemudian disahkan dalam konferensi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan pada 27 April s/d 7 Mei 1964 di Lembang Bandung.

Baca Juga :  Gubernur Ridwan Kamil Lantik Kepala BP Cekban dan BP Rebana

“Pertama kali dikenalkan, Menteri Kehakiman mencetuskan ide pembinaan narapidana berdasarkan sistem Pemasyarakatan,” ungkap Andap, Kamis (27/04/23).

Dalam perjalanannya, istilah Kepenjaraan kemudian menjadi Pemasyarakatan yang bertujuan untuk mencapai reintegrasi sosial dalam pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).

Konsep ini kemudian dikukuhkan melalui UU No. 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.

“Pada masa ini pemasyarakatan memandang WBP sebagai manusia seutuhnya. WBP diberikan pembinaan khusus seperti keterampilan, pembentukan akhlak, dan penguatan mental,” jelasnya.

Selanjutnya, transformasi pemasyarakatan berlanjut melalui UU No. 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan yang menggantikan UU No. 12 tahun 1995.

Baca Juga :  Sekjen Kemhan Pimpin Serah Terima Jabatan Karorenkeu Setjen Kemhan

UU No. 22 tahun 2022 secara mendasar memperbaiki pelaksanaan fungsi Pemasyarakatan, yang meliputi pelayanan, pembinaan, pembimbingan kemasyarakatan, perawatan, pengamanan, dan pengamatan dg menjunjung tinggi penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan Hak Asasi Manusia.

Andap menjelaskan UU Pemasyarakatan yang baru telah membawa paradigma hukum pidana modern. Artinya pemberian pidana bukan lagi untuk balas dendam.

“Transformasi pemasyarakatan sejalan dengan paradigma hukum pidana modern yakni keadilan korektif, keadilan restoratif, dan keadilan rehabilitatif,” lanjut Andap.

Baca Juga :  Gubernur Ridwan Kamil Lantik Kepala BP Cekban dan BP Rebana

Andap mengajak segenap jajaran Ditjen PAS untuk membawa semangat transformasi Pemasyarakatan dalam memberikan pelayanan kepada seluruh pemangku kepentingan.

Menurutnya, momentum peringatan HBP ke-59 tahun 2023 bukan hanya seremonial belaka, tapi seharusnya dijadikan sebagai upaya evaluasi dan perbaikan pelayanan pemasyarakatan.

“Jangan menjalankan seremonial dan perayaan saja. Teguhkan komitmen dan konsistensi segenap insan Pemasyarakatan dalam mewujudkan Transformasi Pemasyarakatan yang semakin PASTI dan BerAKHLAK untuk Indonesia maju,” tutup Andap.[]

Editor: Dima

Share :

Baca Juga

Nasional

Perpanjang Asimilasi COVID-19, Kemenkumham Terbitkan Permenkumham RI Nomor 43/2021

Aceh Besar

Plt Sekda Aceh Besar Ikuti Rakor Terkait Verifikasi PPPK Tahap II Secara Virtual

Pemerintah

Ombudsman dan Kanwil Kumham Kalbar koordinasi dalam Membangun Sinergi dan kolaborasi

Pemerintah

Kadis Pertanahan Aceh Besar Tinjau Tanah Pengganti TKD

Pemerintah

Wabup Aceh Besar Terima Kunker Kepala KPP Pratama Aceh Besar

Pemerintah

Jelang Pemilu 2024, Kakanwil Kemenkumham Aceh Ikrar Netralitas Untuk Jajaran Menjaga independensi

Nasional

PPKM Jawa – Bali Berlaku sampai 7 Februari 2022

Pemerintah

Sebanyak 772 Napi Riau Diusulkan Dapat Remisi di Hari Keagamaan