Home / Pemerintah

Kamis, 27 April 2023 - 11:38 WIB

Transformasi Pemasyarakatan

REDAKSI - Penulis Berita

Sekretaris Jenderal Kemenkumham - Komjen Pol. Andap Budhi Revianto.(ist)

Sekretaris Jenderal Kemenkumham - Komjen Pol. Andap Budhi Revianto.(ist)

KSINews, Jakarta – Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memperingati Hari Bhakti Pemasyarakatan (HBP) di tanggal 27 April setiap tahunnya. Sekretaris Jenderal Kemenkumham, Komjen Pol. Andap Budhi Revianto mengungkapkan konsep pemasyarakatan telah mengalami perubahan sejak pertama kali diperkenalkan hingga saat ini.

Sistem Pemasyarakatan pertama kali diperkenalkan Menteri Kehakiman, Prof. Sahardjo, pada 5 Juli 1963. Sistem Pemasyarakatan digambarkan sebagai bentuk pembinaan terhadap narapidana.

Konsep ini kemudian disahkan dalam konferensi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan pada 27 April s/d 7 Mei 1964 di Lembang Bandung.

Baca Juga :  Gubernur Ridwan Kamil Lantik Kepala BP Cekban dan BP Rebana

“Pertama kali dikenalkan, Menteri Kehakiman mencetuskan ide pembinaan narapidana berdasarkan sistem Pemasyarakatan,” ungkap Andap, Kamis (27/04/23).

Dalam perjalanannya, istilah Kepenjaraan kemudian menjadi Pemasyarakatan yang bertujuan untuk mencapai reintegrasi sosial dalam pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).

Konsep ini kemudian dikukuhkan melalui UU No. 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.

“Pada masa ini pemasyarakatan memandang WBP sebagai manusia seutuhnya. WBP diberikan pembinaan khusus seperti keterampilan, pembentukan akhlak, dan penguatan mental,” jelasnya.

Selanjutnya, transformasi pemasyarakatan berlanjut melalui UU No. 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan yang menggantikan UU No. 12 tahun 1995.

Baca Juga :  Sekjen Kemhan Pimpin Serah Terima Jabatan Karorenkeu Setjen Kemhan

UU No. 22 tahun 2022 secara mendasar memperbaiki pelaksanaan fungsi Pemasyarakatan, yang meliputi pelayanan, pembinaan, pembimbingan kemasyarakatan, perawatan, pengamanan, dan pengamatan dg menjunjung tinggi penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan Hak Asasi Manusia.

Andap menjelaskan UU Pemasyarakatan yang baru telah membawa paradigma hukum pidana modern. Artinya pemberian pidana bukan lagi untuk balas dendam.

“Transformasi pemasyarakatan sejalan dengan paradigma hukum pidana modern yakni keadilan korektif, keadilan restoratif, dan keadilan rehabilitatif,” lanjut Andap.

Baca Juga :  Sekjen Kemhan Pimpin Serah Terima Jabatan Karorenkeu Setjen Kemhan

Andap mengajak segenap jajaran Ditjen PAS untuk membawa semangat transformasi Pemasyarakatan dalam memberikan pelayanan kepada seluruh pemangku kepentingan.

Menurutnya, momentum peringatan HBP ke-59 tahun 2023 bukan hanya seremonial belaka, tapi seharusnya dijadikan sebagai upaya evaluasi dan perbaikan pelayanan pemasyarakatan.

“Jangan menjalankan seremonial dan perayaan saja. Teguhkan komitmen dan konsistensi segenap insan Pemasyarakatan dalam mewujudkan Transformasi Pemasyarakatan yang semakin PASTI dan BerAKHLAK untuk Indonesia maju,” tutup Andap.[]

Editor: Dima

Share :

Baca Juga

Pemerintah

Dirjen Imigrasi Silmy Karim Tinjau pelayanan Keimigrasian Bali

Aceh Besar

Wakili Pj Bupati, Sekda Aceh Besar Pimpinan Rapat Rancangan Perbup Tentang Pengguna Dana Desa 2024 

Aceh Besar

Pj Bupati Aceh Besar Sampaikan Rancangan Perubahan KUA dan PPAS ke DPRK

Nasional

Revisi UU Narkotika, Yasonna Tegaskan Pentingnya Pencegahan dan Restorative Justice

Pemerintah

Kemenkumham : Bela Negara adalah Kehormatan Warga Negara

Pemerintah

Kasus COVID-19 Varian Baru Masih Ditemukan, Perkuat dengan Vaksinasi

Aceh Besar

Korban Kebakaran di Labuy Baitusalam Terima Bantuan dari Pemerintah

Pemerintah

Layanan “BQR” RSUD Meuraxa Dapat Respon Positif Masyarakat