Home / Daerah

Rabu, 3 Mei 2023 - 23:20 WIB

Sinergi Bersama BKAD Prov Kalbar Terkait Hibah Tanah Rudenim Pontianak

REDAKSI - Penulis Berita

KSINews, Pontianak – Menindaklanjuti hasil rapat konsultasi dengan Kantor Wilayah DJKN terkait proses hibah tanah Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Pontianak dari Pemerintah Provinsi Kalbar.

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Barat melalui Sub Bagian Pengelolaan Keuangan dan BMN bergerak cepat untuk berkoordinasi dengan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Kalimantan Barat guna menyerahkan Surat Pernyataan Kesediaan Menerima Hibah Tanah Rudenim Pontianak dari Pemerintah Propinsi Kalimantan Barat.

Baca Juga :  Pemerintah Aceh Pulangkan Kloter Terakhir Masyarakat dan Mahasiswa Konflik Sudan

Proses penyampaian Surat Pernyataan Kesediaan Menerima Hibah Tanah Rudenim Pontianak tersebut diserahkan oleh Kasubbag Pengelolaan Keuangan dan BMN Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat Adi Gunawan didampingi Kaur Umum Rudenim Pontianak Fredrick Ruhupatty dan Kepala Sub Bagian Tata Usaha Rudenim Pontianak Ita Anggraini kepada Kabid Pengamanan, Pemindahtanganan dan Penghapusan Aset Afriyan Murdiani yang didampingi oleh Kasubbid Penghapusan dan Pemusnahan Aset Badan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Kalimantan Barat Andi Efwardiansyah .

Baca Juga :  Pemerintah Aceh Pulangkan Kloter Terakhir Masyarakat dan Mahasiswa Konflik Sudan

“Proses hibah tanah tersebut kita terima dan akan kita tindak lanjuti dengan proses pemecahan sertifikat tanah”, ujar Andi Efwardiansyah.(3/5).

Dalam kesempatan yang sama Andi Efwardiansyah menyampaikan bahwa, “Setelah menerima Surat Kesediaan Menerima Hibah dari Kantor Wilayah Kemenkumham Kalbar, akan menindaklanjuti dengan pembuatan Surat Keputusan Penunjukan Hibah dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat”

Baca Juga :  Pemerintah Aceh Pulangkan Kloter Terakhir Masyarakat dan Mahasiswa Konflik Sudan

Adi Gunawan berharap setelah proses penyampaian Surat Pernyataan Kesediaan Menerima Hibah Tanah ini selesai, proses penerimaan hibah dapat dilaksanakan dengan ketentuan yang berlaku sesuai dengan petunjuk dan arahan dari Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM selaku Pengguna Barang sehingga aset tersebut dapat diakui sebagai aset Kementerian Hukum dan HAM.[ATIN]

Editor: DIMA-ATIN

Share :

Baca Juga

Daerah

Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho Lantik 2 Pejabat Kepaniteraan Muda dan Peganti

Daerah

Jelang Nataru, Polres Ketapang Gelar Apel Pasukan Operasi Lilin Tahun 2022

Daerah

Babinsa Koramil 09/Makmur Dampingi Masyarakat Desa Alue Dua

Aceh Barat

Pemkab Segera Bayar Upah 376 Tenaga Harian Lepas Guru 

Daerah

Kapal Penumpang KM. Arif Jaya Tandas di Muara Kubu, Penumpang Dievakuasi dengan Speed Boat dan Sampan

Daerah

Asah Kemampuan Prajurit, Kodim 0111/Bireuen Gelar Latihan Teknis Teritorial

Aceh Besar

Sekda Aceh Besar Pantau Pengamanan Jelang Pendaftaran Bacalon Kepala Daerah

Daerah

Balon Keuchik Pango Raya Mulai Menyerahkan Berkas