Home / Hukrim

Rabu, 10 Mei 2023 - 14:24 WIB

Bareskrim Tetapkan Dua Tersangka TPPO ke Myanmar

REDAKSI - Penulis Berita

KSINews, Jakarta – Penyidik Bareskrim Polri menetapkan dua orang kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ke Myanmar. Kedua tersangka itu adalah ASD dan ASN.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen. Pol. Djuhandani, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah hari ini dilakukan gelar perkara.

Baca Juga :  YARA ingatkan Kapolda Aceh untuk segera tuntaskan kasus 24 Ton BBM

“Pimpinan dan peserta gelar sepakat untuk perkara tersebut terlapor atas nama Sdr. ASD dan ASN dapat ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri dilansir dari Ntmcpolri pada Selasa (9/5/23).

Baca Juga :  YARA ingatkan Kapolda Aceh untuk segera tuntaskan kasus 24 Ton BBM

Ia menjelaskan, tersangka terbukti melakukan TPPO sesuai unsur-unsur dalam pasal 4 UU No 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang dan atau Pasal 81 UU No. 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Baca Juga :  YARA ingatkan Kapolda Aceh untuk segera tuntaskan kasus 24 Ton BBM

Selanjutnya, penyidik akan melakukan pencarian kedua tersangka. Selain itu, mendalami apakah ada pihak lain yang terlibat.[FERY]

Editor: DIMA-ATIN

Share :

Baca Juga

Hukrim

Majelis Hakim Tinggi Memutus Lepas Terdakwa Tipikor di Aceh Selatan

Hukrim

Polri : Ada 11 Orang Korban Bom Bunuh Diri di Polsek Astana Anyar Bandung

Hukrim

Mantan Mendag Diperiksa sebagai Saksi Kasus Ekspor CPO

Daerah

Jatanras Polda Riau Bekuk Pembakaran Mobil Lapas, Aksi Dikendalikan Napi Narkoba

Hukrim

Tim Joker Polsek Sungai Raya Berhasil Tuntaskan Kasus Pencurian di Kubu Raya

Hukrim

Wali Kota Blitar Disekap Perampok, Dilakban Bareng Istri dan Satpol PP

Hukrim

Polri Gelar Olah TKP dan Periksa Saksi Terkait Bom Bunuh Diri di Bandung

Hukrim

Polresta Malang Kota Periksa Istri Wahyu Kenzo, Tersangka Kasus Investasi Robot Trading ATG