Home / Daerah

Senin, 15 Mei 2023 - 15:46 WIB

YARA Minta Kajari Abdya Jangan Masuk Pusaran Kepentingan Politik Terkait HGU PT Cemerlang Abadi

REDAKSI - Penulis Berita

KSINews, Abdya – Kepala Perwakilan YARA Aceh Barat Daya (Abdya), Suhaimi, meminta Kejaksaan Negeri Abdya tidak masuk dalam pusaran kepentingan poltik dalam perpanjangan HGU PT Cemerlang Abadi.

“Harusnya Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum mempelajari dulu semua aturan terkait perkebunan sebelum menarik kedalam ranah pidana. Apalagi, lanjut shaimi, permasalahan HGU Cemerlang Abadi sudah bertahun tahun dan banyak kepentingan politik didalamnya,” ujar Suhaimi, dalam siaran pers, dikirim ke media ini, Senin (15/5/23).

Menurut Suhaimi, Kejaksaan harusnya menangkap orang orang yang telah menguasai tanah negara yang sejak tahun 2016 lalu dilepaskan oleh Cemerlang Abadi seluas 2.668,82 hektar dari 7.516 hektar yang saat ini dikuasai oleh oknum-oknum tertentu.

“Ini yang sudah jelas penyerobotan lahan negara mengapa, Kejari tidak menyelidikinya, tetapi lebih terarik dalam permasalahan Cemerlang Abadi, yang sudah sangat politis dari sejak Akmal Ibrahim menjabat Bupati priode kedua,” jelasnya.

Sambungnya, meminta agar Kejari Abdya tidak masuk dalam kepentingan poltik dalam isu perpanjangan HGU PT Cemerlang Abadi. Lanjutnya, Kejari perlu mempelajari semua regulasinya, sebelum melakukan tindakan hukum.

Semestinya menurut kami, Kejari terlebih dulu, menangkap oknum-oknum yang sudah menyerobot lahan negara yang telah dilepas oleh CA seluas 2.668,82 ha dari total 7.516 hektar

Baca Juga :  PLT Ketua DPC Partai Golkar Kubu Raya lompat Ke Sungai, Kapolres Pimpin Langsung Pencarian Korban

“Jangan sampai penegakan hukum tebang pilih menurut pesanan, apalagi menurut kami isu HGU CA ini sudah banyak dimanfaatkan oleh kepentingan politik sejak Akmal Ibrahim menjabat Bupati periode kedua,” jelas Suhaimi

Suhaimi juga menyayangkan langkah Pj Bupati Abdya, Darmansyah sebagai kepala daerah tidak memberikan perlindungan keamanan dan kenyamanan terhadap investasi di Abdya.

Darmansyah yang sudah membangun komunikasi dengan Cemerlang Abadi sampai dengan BPN Pusat sebelumnya sudah paham dengan persoalan yang terjadi, tetapi malah memberikan dukungan terhadap langkah Kajari Abdya yang menurut kami masih sangat prematur menyampaikan adanya dugaan kerugian negara akibat tidak dibangunnya.

“Kami menyayangkan langkah Pj Bupati Abdya yang tergesa gesa mendukung langkah hukum Kejari terhadap CA, harusnya sebagai Kepala Daerah memberikan perlindungan terhadap Investasi bukan malah mendukung gangguan terhadap investor di Abdya,” paparnya.

Apalagi, ucapnya beliau sudah pernah beberapa kali bertemu dengan CA dan BPN tentu sudah banyak informasi tentang hal ini, tapi malah mendukung langkah Kejari yang menurut kami masih prematur.

Selanjutnya Suhaimi mengatakan, jika langkah Kejari Abdya menetapkan kerugian negara akibat Cemerlang Abadi tidak melaksanakan kewajiban membangun kebun plasma seluas 20-30 persen sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar 10 triliun lebih, maka yang pertama Kejari harus menjelaskan tentang alur penetapan kerugian negara kepada publik.

Baca Juga :  Lanjutkan Kunjungan Kerjanya, Kakanwil Sambangi LPKA Kelas II Sungai Raya

“Bagaimana alurnya ketika perkebunan tidak membangun kewajiban plasma, kemudian timbulnya kerugian perekonomian negara, dan instrumen hukum apa saja yang digunakan,” tuturnya.

Karena menurut Suhaimi, YARA mempunyai data diseluruh Aceh tentang Perkebunan yang tidak melaksanakan kewajiban membangun plasma. “Dan jika memang ini masuk dalam ranah pidana maka YARA mendorong agar Kejaksaan Agung untuk mempidanakan seluruh perusahaan perkebunan yang tidak melaksanakan kewajiban membangun plasma.

“Kami terkejut membaca berita Kajari menyampaikan kerugian perekonomian negara lebih 10 triliun, akibat CA tidak melaksanakan kewajiban membangun kebun plasma 20-30 persen,” terangnya.

Tambahnya, ini tentu menarik untuk dikaji secara hukum, dan kami mendesak Kejari Abdya, untuk menyampaikan proses kajian hukum dan instrumen hukum apa saja ketika perusahaan perkebunan tidak melaksanakan kewajiban plasma kemudian menjadi pidana.

“Karena kami di perwakilan yang ada di seluruh Aceh mempunyai data perusahaan perkebunan yang tidak melaksanakan plasma, dan ini tentu harus ditarik juga kedalam ranah pidana seperti yang dilakukan Kajari Abdya,” tukas Suhaimi.

Baca Juga :  PLT Ketua DPC Partai Golkar Kubu Raya lompat Ke Sungai, Kapolres Pimpin Langsung Pencarian Korban

Dikatakannya, terhadap penguasaan lahan 4.847.18 hektar oleh Cemerlang Abadi berdasarkan rekomendasi panitia B dan Plt Gubernur Aceh, Suhaimi sudah berkomunikasi dengan Cemerlang Abadi menggali informasi tentang proses hukum yang sedang berjalan.

Sementara itu, dari informasi yang diperoleh bahwa Cemerlang Abadi sudah melaporkan dugaan pemalsuan data risalah panitia B oleh pejabat BPN Pusat ke Mabes Polri, dan masih dalam proses di Mabes Polri.

Seharusnya, kata Suhaimi proses hukum yang ditempuh oleh Cemerlang Abadi untuk mencari keadilan harus dihormati oleh Kejari Abdya, bukan malah melakukan penekanan terhadap Cemerlang Abadi yang seakan akan Kajari sudah ikut dalam pusaran politik kepentingan elit di Abdya dalam isu perpanjangan HGU PT Cemerlang Abadi.

Lebih lanjut, Suhaimi mengatakan bahwa dirinya sudah berkomunikasi dengan perusahaan CA tentang upaya hukum yang mereka tempuh untuk mencari keadilan, sambil menunggu hasil dari Mabes Polri karena CA sudah melaporkan Pejabat di BPN Pusat atas dugaan pemalsuan data risalah panitiaB.

“Dan harusnya upaya mereka mencari keadilan dihormati dulu oleh Kejari Abdya, bukan malah ikut menekan CA sebagai investor di Abdya yang menurut kami sudah dipolitisir untuk kepentingan popularitas politik,” tutup Suhaimi.[]

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Daerah

Mualem Putuskan PA Menangkan Jufri Hasanuddin Untuk Pilkada Abdya

Daerah

Dikeluhkan Warga, Jalan Ramli Sa’adi Akan Ditambal

Daerah

Presiden Cek Harga Kebutuhan Pokok di Pasar Beran Ngawi JawaTimur

Daerah

Bahas Keamanan Desa, Koramil 06 Peusangan laksanakan Komsos Bersama Perangkat Desa

Daerah

Babinsa Koramil 06 Peusangan Bergotong Royong Bersama Warga Bangun Jalan Penghubung Antar Desa

Daerah

Pantau Harga Ikan Segar, Babinsa Posramil Peulimbang Laksanakan Komsos Dengan Pedagang

Daerah

Capai 16,2 persen, Wapres Puji Penurunan Stunting Kabupaten Demak

Daerah

FAJI Bener Meriah Putra dan Putri Lolos Pora 2022