Home / Hukrim

Selasa, 16 Mei 2023 - 15:36 WIB

Mengaku LSM – Wartawan, 2 Pria Peras Perusahaan Rp 60 Juta

REDAKSI - Penulis Berita

Foto: Oknum LSM dan wartawan ditangkap karena lakukan pemerasan, Selasa (16/5/2023).sumber: Detikcom

Foto: Oknum LSM dan wartawan ditangkap karena lakukan pemerasan, Selasa (16/5/2023).sumber: Detikcom

KSINews, Mataram – Seorang oknum LSM berinisial IR (24) dan wartawan berinsial RH (28) memeras salah satu perusahaan di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), dengan ancaman melakukan pemberitaan. Keduanya meminta uang sebanyak Rp 60 juta.

Kasatreskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama mengatakan IR dan RH mengancam akan memberitakan perusahaan tersebut jika uang tersebut tidak diberikan. IR berasal dari Kabupaten Bima, NTB, dan RH dari Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara.

“Modusnya mengancam dengan ekspos berita. Nah, akhirnya korban dan pelaku sempat bertemu di salah satu tempat ngopi di Kota Mataram. Di sana, pelaku memeras korban,” kata Yogi, dikutip dari detik.com pada Selasa (16/5/23).

Baca Juga :  Wanita DiKetapang Dianiaya Pacar, Pelaku Berhasil Ditangkap Polisi

Menurut Yogi, aksi pemerasan yang dilakukan IR dan RH dengan melayangkan surat terkait permasalahan di perusahaan tersebut pada Kamis (9/5/23) kemarin. IR mengaku bekerja di LSM sedangkan RH mengaku menjadi wakil pimpinan redaksi (wapimred) di media berinisial MN.

“Setelah kedua pelaku minta Rp 60 juta ke perusahaan. Lalu salah satu staf perusahaan inisial UA datang menemui kedua pelaku pada Senin (15/5/23) kemarin,” kata Yogi.

UA hanya mampu menyerahkan uang Rp 13 juta kepada kepada IR dan RH. “Di sana mereka dikasih uang tersebut,” katanya. Karena merasa terancam, UA melaporkan kejadian tersebut.

Baca Juga :  Wanita DiKetapang Dianiaya Pacar, Pelaku Berhasil Ditangkap Polisi

Selang beberapa menit, penyidik Unit Pidum Polresta Mataram mendatangi TKP.

Pada hari itu juga, kepolisian menangkap IR dan RH. “Langsung dibekuk setelah menerima uang dari korban. Jadi, salah satu pelaku telah menerima uang tunai sebesar Rp 13 juta dari korban,” kata Yogi.

Keduanya dibawa ke Mapolresta Kota Mataram untuk diperiksa. IR dan RH ditahan dengan barang bukti berupa dua handphone Realme dan Vivo. Selain itu, kepolisian juga mengamankan kartu identitas MN.

“Keduanya sudah ditetapkan jadi tersangka. Diancam Pasal 368 ayat 1 KUHP sub pasal 369 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara,” pungkas Yogi.*

Editor: DIMA-ATIN

Share :

Baca Juga

Hukrim

Diduga Potensi Korupsi, MaTA: Desak Kejati Usut Pembangunan Rumah Sakit Regional Aceh Tengah

Hukrim

Polsek Air Besar Berhasil Bekuk Pelaku Curanmor Asal Entikong

Hukrim

PSI Takziah ke Rumah Duka Mantan Wartawan

Hukrim

Polisi Berhasil Menangkap Bandar Judi Togel Kubu Raya

Hukrim

Penyelundup Kayu Merbau Ilegal Papua Terancam Penjara dan Denda Rp 1 Triliun

Hukrim

Bawa Narkoba di Singkawang 1,54 Gram Sabu, MT Diringkus Tim Ditresnarkoba Polda Kalbar

Hukrim

Polresta Banda Aceh Klarifikasi Pemberitaan Soal Penggelapan Sepeda Motor

Hukrim

Tim Penyidik Kejari Abdya Tahan KHZ Diduga Melakukan Tindak Pidana Korupsi