Home / Hukrim

Selasa, 28 Maret 2023 - 15:25 WIB

Gudang Penyimpanan Obat Terlarang Asal Aceh DiGrebek Timsus Sanggabuna Polres Karawang

REDAKSI - Penulis Berita

KSINews, Karawang – Satu unit rumah yang dijadikan gudang penyimpanan obat-obatan terlarang digrebeg Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Karawang Polda Jabar.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si mengatakan bahwa dalam menangkal peredaran obat – obatan terlarang Polri akan terus melakukan berbagai upaya, mulai dari imbauan hingga preventif (tindakan pencegahan ) sebagai tindak lanjut dalam pemberantasan peredaran obat terlarang.

Dari dalam rumah yang berlokasi di daerah Tanjungpura Karawang Barat itu, polisi menemukan 160.000 obat keras tertentu (OKT) yang terbagi menjadi tiga jenis yaitu pil hexymer 96.000 butir, tramadol 52.400 butir dengan triheksi fenil 5000 butir.

Baca Juga :  Polsek Cibinong Menangkap Pelaku Pencurian Accu Mobil

“Di rumah tersebut kami mengamankan satu tersangka berinisial S (27). Awalnya dia mengaku seorang pelajar, tapi ternyata sudah mahasiswa,” kata Kapolres Karawang Polda Jabar, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, saat menggelar konferensi pers kasus itu, di halaman depan Mapolres, Selasa (28/03/2023)

Masih menurut Kapolres, tersangka maupun barang bukti obat-obatan terlarang langsung diamankan ke Mako Polres.

Polisi terus berupaya mengembangkan kasus itu, hingga akhirnya  berhasil mengidentifikasi satu orang tersangka lain yang merupakan bandar dari peredaran obat-obatan terlarang itu.

Baca Juga :  Polsek Cibinong Menangkap Pelaku Pencurian Accu Mobil

Tersangka tersebut, berinisial MN. Dia diangkap di sebuah rumah di daerah Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi. “Dari rumah itu pun kami berhasil mengamankan sejumlah obat-obatan keras tertentu,” katanya.

Dijelaskan juga, berdasarkan pengakuan para tersangka, mereka telah mengedarkan barang haram itu selama 6 bulan di daerah Kabupaten Bekasi dan Karawang. Para tersangka mendapakan pasokan obat terlarang itu dari Aceh.

Baca Juga :  Polsek Cibinong Menangkap Pelaku Pencurian Accu Mobil

Para tersangka menjual barang haram itu dengan berbagai variasi harga. Mereka memiliki tempat yang dijadikan sebagai kedok penjualan seperti warung-warung kelontong dan warung lainnya.

“Kami sudah mengidentifikasi ada sejumlah warung kelontong di Kabupaten Karawang yang dijadikan tempat penjualan OKT. Nanti akan kami tindak lanjuti,” Katanya.

Saat ini, Polisi berhasil mengamankan sejumlah bukti bukti pendukung, seperti telefon genggam dan kendaraan roda empat. Bahkan, jajarannya telah mengantongi sejumlah identitas yang terkait dengan jaringan peredaran OKT tersebut.[ Muksin]

Editor: Dima

Share :

Baca Juga

Hukrim

Paket Organ Manusia untuk Desainer Indonesia, Polri dan Interpol Brasil Turun Tangan

Hukrim

Upaya PK Moeldoko Ke MA, DPC Demokrat Abdya Ajukan Perlindungan Hukum pada PN

Daerah

Tim DVI Pusdokkes Polri Identifikasi Korban Laka Sungai di Aceh Tenggara

Hukrim

DE Alias Dekol ditangkap, AKBP Arief Hidayat, S.H., S.I.K : Tidak ada Tempat bagi pelaku kejahatan di Kabupaten Kubu Raya

Hukrim

Polres Majalengka Ungkap Pelaku Curanmor Berprofesi Pemulung Di Lemahsugih

Hukrim

Korban Pembunuhan Dukun Pengganda Uang Bertambah Menjadi 10 Orang

Hukrim

2 Pemuda Di Cirebon Dikeroyok 11 Anggota Geng Motor, 7 Orang Ditangkap Polisi

Hukrim

Polda Aceh Musnahkan Barang Bukti Sabu Seberat 7 Kg