Home / Tni-Polri

Selasa, 23 Mei 2023 - 19:29 WIB

Polisi Ringkus Dua Pria Spesialis Pencuri Becak di Banda Aceh

REDAKSI - Penulis Berita

KSINews, Banda Aceh – Tim Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh ringkus dua pelaku pencurian becak motor (bentor) di Banda Aceh, Rabu (17/5/2023) malam.

Kejadian yang menimpa tiga korban di bulan Mei 2023 itu terungkap setelah adanya rekaman CCTV salah satu yang diperlihatkan oleh korban terhadap ciri ciri pelaku.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kasatreskrim Kompol Fadillah Aditiya Pratama dalam konferensi pers menjelaskan pengungkapan kasus bentor melibatkan dua tersangka tersebut berinisial IS (33) dan A alias Paupau (50).

Baca Juga :  Peluncuran Program I'M Jagong oleh Pangdam Iskandar Muda sekaligus Tanam Perdana Jagung serentak di seluruh wilayah Aceh

Ia mengatakan, kedua pelaku melakukan pencurian becak di tiga lokasi yakni di Toko Adik Abang Fotocopy, Jeulingke, di Jl. T Nyak Arif, dan Jl Tgk Diblang, Gampong Lamdingin.

Tiga barang bukti yang berhasil dicuri oleh kedua pelaku adalah satu unit becak tipe Yamaha Vega ZR, becak R3 merek Honda Supra Fit dan becak R3 tipe honda NF 100 LD pada April 2023.

“Untuk becak R-3 tipe Honda NF 100 ini, barang buktinya sudah di pisah-pisah oleh kedua pelaku. Dimana spare part-nya dijual ke pasar loak,” kata Fadillah.

Baca Juga :  Satreskrim Polresta Banda Aceh Tangkap Kakek Lecehkan Cucu

Dia mengatakan, berdasarkan kronologi kejadian, IS pada April 2023 menghubungi A alias Paupau untuk melakukan pencurian becak di wilayah Jeulingke.

IS berjalan ke arah Simpang Mesra dan melihat satu unit becak R3 terparkir di pinggir jalan.

Melihat ada celah, IS kemudian langsung mendorong becak tersebut menjauh dari TKP.

Merasa sudah cukup aman, ia kemudian menghidupkannya dan membawa ke rumah Paupau.
Selanjutnya, A alias Paupau menyerahkan uang Rp 1 juta kepada IS, tambahnya.

Baca Juga :  Kapolresta Banda Aceh Bersama Personel Raih Penghargaan Pengungkapan Kasus Kekerasan Seksual Perempuan dan Anak

“Setelah melakukan pencurian di bulan tersebut, baru pada Mei 2023 ini mereka kembali melakukan pencurian dua unit becak,” ungkapnya.

Dikatakan Fadillah, untuk becak motor yang dibongkar dan dijual spare part, pihaknya akan melakukan pendalaman kasus terhadap lima orang penadah.

Pasalnya, spare part becak itu dijual kisaran harga Rp 700 ribu hingga paling rendah Rp 150 ribu tergantung jenisnya.

“Akibat perbuatannya, kedua pelaku ini diganjar pasal 363 KUHP dengan hukuman penjara paling lama tujuh tahun,” pungkasnya.

Share :

Baca Juga

Tni-Polri

Wakapolda Aceh Hadiri Rapat Kesiapan Pelaksanaan Penerimaan Anggota Polri Terpadu T. A. 2023 Secara Virtual

Tni-Polri

Polisi Mendata dan Ikut Serta Pengecekan Kesehatan Imigran Rohingya Bersama KKP

Tni-Polri

Polsek dan Warga Lhong Raya Adakan Syukuran Atas Juara KBN Tingkat Kota Banda Aceh

Daerah

Kesiapan Polda Jabar dalam Pengamanan Nataru 2025

Tni-Polri

Dansat Brimob Pimpin Upacara Tradisi Penerimaan Bintara Remaja Satbrimob Polda Kalbar

Tni-Polri

Pengerjaan Rehab Rumah Nek Saumi Sudah Mencapai 80 Persen

Tni-Polri

IPW: Kemanusiaan Kapolri Sangat Kuat Loloskan Casis Bintara Korban Begal

Tni-Polri

Kapolda Aceh Terus Tampilkan Kemahiran Menembak