Home / Aceh Besar / Hukrim / News / Tni-Polri

Kamis, 14 Agustus 2025 - 21:17 WIB

Polda Aceh Tahan Dua Pelaku Keributan di Kantor Dinas Perkim

REDAKSI - Penulis Berita

Keduanya langsung ditahan untuk kepentingan proses hukum, Kamis, (14-08-2025).

Keduanya langsung ditahan untuk kepentingan proses hukum, Kamis, (14-08-2025).

Banda Aceh,— Penyidik Ditreskrimum Polda Aceh menetapkan dua orang terduga pelaku keributan di Kantor Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Aceh sebagai tersangka. Keduanya langsung ditahan untuk kepentingan proses hukum, Kamis, 14 Agustus 2025.

Dua tersangka tersebut adalah M alias Aneuk Tuloet (43) dan MAI alias Kek Min (43). Mereka dijerat Pasal 170 jo 335 ayat (1) jo 336 KUHP. Sementara lima orang lagi dibolehkan pulang, tetapi wajib lapor karena masih berstatus sebagai saksi.

Baca Juga :  Rapat Koordinasi Terkait Antisipasi Pengungsi Etnis Rohingya Di Indonesia

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto mengatakan, dari tujuh orang yang sebelumnya diamankan, dua di antaranya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Aceh.

Baca Juga :  Pj Bupati Aceh Besar Bersama Forkopimda Tinjauan Langsung Pelaksanaan Pilchiksungtak 2023

“Setelah gelar perkara, dari tujuh terduga pelaku yang diamankan, dua ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Lima lainnya tidak memenuhi unsur pidana karena hanya hadir dan pasif dalam keributan tersebut,” ujar Joko, dalam rilis singkatnya usai gelar perkara.

Ia menegaskan, sesuai perintah Kapolda Aceh Irjen Pol Dr. Achmad Kartiko, Polda Aceh tidak akan memberi ruang bagi siapa pun yang melakukan aksi premanisme atau kekerasan, dan akan menindak tegas siapa pun yang mengganggu ketertiban di Aceh.

Baca Juga :  Polisi Ringkus Penikam IRT di Banda Aceh

“Tidak ada ruang bagi premanisme. Aceh harus tetap aman. Kami mengimbau masyarakat agar tidak takut melaporkan jika mengalami atau menemukan aksi premanisme. Pasti akan kami tindak,” tegasnya.

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Tni-Polri

Pimpinan DPRK Silaturrahmi dengan Kapolresta Banda Aceh 

Banda Aceh

Hj. Efiaty Z, A.Md Membuka Seminar ilmu Faraidh untuk Masyarakat Kecamatan Syiah Kuala

Dinas syariat islam

Kadis Syariat Islam Aceh Dampingi Mendagri dan Wagub Beri Dukungan Spiritual untuk Korban Bencana di Aceh Tamiang

Aceh Besar

Wakili Pj Bupati, Sekda Sulaimi Buka Lokakarya Penyusunan Dokumen Perencanaan Pencegahan dan Pengendalian ATM di Aceh Besar

News

Tidak Indahkan Protkes,Panitia Musda Partai Demokrat Dapat Teguran Tim Satgas Covid-19

Bank Aceh

Bank Aceh Salurkan Bantuan Rp 642 Juta Lebih untuk Korban Bencana Hidrometeorologi di Aceh

News

SMAS dan SMPS Bustanul Ulum Bener Meriah Berjuang Pulihkan Pendidikan Pasca Banjir, Relokasi Jadi Harapan

Tni-Polri

Pengerjaan Rehab Rumah Nek Saumi Sudah Mencapai 80 Persen