Home / Nasional / News

Jumat, 31 Desember 2021 - 09:42 WIB

Imigrasi Perkenalkan Aplikasi M-Paspor

REDAKSI - Penulis Berita

Jakarta – Direktorat Jenderal Imigrasi memperkenalkan aplikasi M-Paspor pada Kamis (30/12/2021).

Melalui M-Paspor, pemohon paspor dapat mengajukan permohonan paspor dengan mengunggah scan berkas ke aplikasi.

Dengan begitu, pemohon paspor tidak perlu menunggu lama untuk petugas mengunggah dan memasukkan data permohonan.

“Dalam aplikasi M-Paspor terdapat fitur-fitur yang mengakomodir tahapan permohonan paspor yang biasa dilakukan secara tatap muka.

Fitur-fitur tersebut antara lain Pembayaran PNBP di Awal, Reschedule Jadwal Kedatangan, Cek Status Permohonan Paspor, Validasi NIK Dukcapil dan Integrasi Dokumen Perjalanan RI.”, ujar Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi, Arya Pradhana Anggakara.

Ia juga menerangkan bahwa pemohon dapat mengunduh aplikasi M-Paspor pada Playstore dan meng-install di gawai.

Selanjutnya pemohon mengunggah berkas persyaratan dan memilih kantor imigrasi serta jadwal kedatangan yang diinginkan.

Tahapan berikutnya pemohon harus melakukan pembayaran di kanal-kanal yang tersedia baik secara daring seperti marketplace (Tokopedia dan Bukalapak) maupun luring seperti Bank, Kantor Pos dan Indomaret. Batas waktu pembayaran yaitu dua jam setelah dokumen diunggah.

“Untuk saat ini kami masih soft launching, kantor imigrasi yang akan membuka kuota antrean paspor pertama kali di aplikasi M-Paspor adalah Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, Kantor Imigrasi Jakarta Pusat dan Kantor Imigrasi Tangerang.”, tutur Angga.

Sementara ini aplikasi M-Paspor baru dapat diakses oleh pengguna smartphone Android. Sedangkan versi iOS masih dalam tahap approval oleh Appstore.

“Untuk tahap terakhir yaitu penyerahan paspor, pemohon dapat meminta paspor yang sudah jadi untuk dikirimkan ke rumahnya melalui jasa PT. Pos Indonesia”, tutup Angga.(djn*)

Share :

Baca Juga

Daerah

Kasad Terima Gelar Kehormatan Pangeran Ulubalang Penyege Negeri

Nasional

TNI AL Berangkatkan Ekspedisi Jala Citra-2 2022 “Banda”

Hukrim

Ditjen Imigrasi Detensikan 26 Warga Negara RRT Terduga Sindikat Penipuan Internasional

Nasional

Ini Aturan Baru! PNS Kini Diminta Jadi Tentara Cadangan

Daerah

29 Rumah Rusak Berat Diterjang Angin Kencang di Aceh Tenggara

Nasional

Panglima Andika Perkasa Tunjuk Mayjen Maruli Simanjuntak Jadi Pangkostrad

Nasional

BMKG : Waspada Terjangan Bencana Hidrometeorologi Basah dan Kering di 2023

Daerah

Lagi, 4 Narapidana High Risk Dipindahkan ke Nusakambangan