Home / News / Pemerintah Aceh

Rabu, 17 Juni 2026 - 19:29 WIB

Pemerintah Aceh Dorong Penguatan Otsus dalam Revisi UUPA untuk Percepat Penurunan Kemiskinan

REDAKSI - Penulis Berita

Sekda Aceh Muhammad Nasir dalam pertemuan antara Pemerintah Aceh dan Komisi II DPR RI yang berlangsung di Gedung Serbaguna Kantor Gubernur Aceh, Rabu (17/6/2026).

Sekda Aceh Muhammad Nasir dalam pertemuan antara Pemerintah Aceh dan Komisi II DPR RI yang berlangsung di Gedung Serbaguna Kantor Gubernur Aceh, Rabu (17/6/2026).

BANDA ACEH – Pemerintah Aceh menegaskan pentingnya penguatan Dana Otonomi Khusus (Otsus) dalam revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) guna mempercepat pembangunan dan penurunan angka kemiskinan di Aceh.

Hal tersebut disampaikan Sekda Aceh Muhammad Nasir dalam pertemuan antara Pemerintah Aceh dan Komisi II DPR RI yang berlangsung di Gedung Serbaguna Kantor Gubernur Aceh, Rabu (17/6/2026).

Pertemuan yang dipimpin Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tanjung itu dihadiri tujuh anggota Komisi II, Sekretaris Daerah Aceh Muhammad Nasir, para bupati dan wali kota se-Aceh, serta jajaran Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN Provinsi Aceh dan kabupaten/kota.

Baca Juga :  Di Bawah Komando Mualem–Dek Fadh: Menjemput Aceh yang Lebih Sigap dan Lebih Dekat Dengan Rakyat

Pertemuan tersebut membahas rencana revisi UUPA yang akan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun ini, khususnya terkait pengaturan sektor pertanahan.

Dalam forum itu, Komisi II DPR RI juga meminta pandangan Pemerintah Aceh terkait sejumlah isu strategis dalam revisi UUPA, termasuk masa depan Dana Otsus Aceh.

Sekda Aceh Muhammad Nasir menjelaskan bahwa Dana Otsus telah memberikan kontribusi besar terhadap pembangunan Aceh pascakonflik dan pascatsunami. Menurutnya, penilaian terhadap efektivitas Dana Otsus harus dilakukan secara objektif dengan mempertimbangkan kondisi awal Aceh yang berbeda dibandingkan daerah lain.

Baca Juga :  DPRA Memita Pemerintah: Bantuan Banjir Aceh Tamiang Jangan Sampai Telat!

“Dalam kurun waktu 18 tahun, angka kemiskinan Aceh turun sekitar 16 persen. Capaian ini tidak ditemukan di provinsi lain. Aceh memulai pembangunan dari kondisi yang sangat berat akibat konflik berkepanjangan dan bencana tsunami,” ujar Nasir.

Ia menambahkan, Pemerintah Aceh telah menargetkan penurunan angka kemiskinan hingga mencapai 6 persen pada tahun 2030 sesuai arah pembangunan nasional. Karena itu, dukungan regulasi melalui revisi UUPA dinilai sangat penting.

Menurut Nasir, apabila revisi UUPA dapat disahkan tahun ini dan mulai berlaku pada 2027 dengan alokasi Dana Otsus sebesar 2,5 persen dari Dana Alokasi Umum (DAU) nasional, maka Pemerintah Aceh akan memiliki ruang fiskal yang lebih kuat untuk mempercepat pengentasan kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Baca Juga :  Pendaftaran Peserta TOUR DE SABANG Tahun 2021 Gratis

Selain membahas Dana Otsus, sejumlah bupati dan wali kota juga menyampaikan berbagai persoalan pertanahan yang dihadapi di daerah masing-masing sebagai bahan masukan dalam penyempurnaan revisi UUPA. Pemerintah Aceh berharap seluruh aspirasi daerah tersebut dapat menjadi perhatian dalam proses pembahasan regulasi demi mendukung pembangunan Aceh yang lebih berkelanjutan.(**)

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Aceh

Komisi V DPRA Melaksanakan RDPU Raqan Penyelenggaraan Transmigrasi

BSI

BSI Area Meulaboh Bersama OJK dan FKIJK Gelar GENCARKAN, Perkuat Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah di Nagan Raya

News

Polda Aceh dan Universitas Teuku Umar Teken MoU, Perkuat Kerja Sama Pendidikan dan Pengabdian Masyarakat

Aceh Besar

Ketua Serikat Perusahatan Pers Aceh Sambangi Markas PWI Aceh Besar

Agama

Bupati Al- Farlaky Tawarkan Bonus 100 Juta Bagi Penemu Kita Idharul Haq

Agama

Dinas Pendidikan Dayah Aceh Jalin Silaturahmi dan Audiensi dengan Yayasan Aceh Hijau dan YDSF Surabaya, Perkuat Sinergi Pendidikan Dayah

Nasional

Presiden PKS Menolak Rencana Penghapusan Bahan Bakar Pertalite

Banda Aceh

Baitul Mal Kota Banda Aceh Kucurkan Rp 2 Miliar untuk 1.000 Pelaku UMKM